Sunday, 6 June 2010

PROGRAM PEMERIKSAAN KUALITAS AIR SUMUR DI KOTA MAKASSAR BULAN AGUSTUS 2009

KELOMPOK 9 :(DINAS KEBERSIHAN)
M. FADLY KALIKY (K11109518)
MUH. RAIS (K11108330)
FANY SARI HARNUM (K11108030)
HALIJA BUGIS (K11108536)
AMINA (K11108932)
DIAH SUSILAWATI (K11108332)
ISMANUR (K11108866)


BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Dalam proses pembangunan tersebut, disadari atau tanpa disadari dapat menimbulkan dampak positif maupun negatif terhadap lingkungan dan manusia. Pembangunan berwawasan lingkungan yang bertujuan, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat disertai dengan upaya untuk melestarikan sumber daya secara bijaksana, terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. Hal tersebut relavan pula dengan strategi pembangunan kesehatan yang dirumuskan dalam Indonesia sehat 2010 yang dalam visinya menekankan pada lingkungan yang konduktif bagi terwujudnya keadaan sehat dan perilaku hidup yang sehat.

Sarana pembangunan limbah yang sehat sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang sehat harus mendapat dukungan dan perhatian yang sama dengan upaya pembangunan kesehatan lainnya. Di kota Makassar, pembuangan kotoran dan limbah domestik (TPA) lokasinya berada disekitar perkampungan penduduk dan sebagian besar masyarakat yang berad disekitar lokasi TPA menjadi lokasi TPA sebagai sumber mata pencaharian. Berdasarkan hal tersebut, kemungkinan besar air tanah atau sumur masyarakat yang ada disekitar TPA tercemar baik secara langsung maupun tidak langsung. Pencemaran tersebut dapat mengakibatkan air yang dikonsumsi masyarakat disekitar TPA tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan.
Air sumur masyarakat disekitar TPA sering dimanfaatkan untuk berbagai keperluaan. Selain digunakan sebagai sumber air minum juga untuk keperluaan rumah tangga seperti mandi, cuci, dan sebagainya. Hal tersebut menunjukkan bahwa air sumur memiliki potensi yang sangat besar, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan dengan bijaksana dan mempertimbangkan kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. Di kota Makassar, air tanah/sumur merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.

Untuk mengetahui situasi dasar dan tingkat pencemaran air tanah/sumur di kota Makassar, maka diperlukan adanya data dan informasi yang bersifat valid dan daat dijadikan dasar dalam penyusunan kebijakan. Sehubungan dengan hal ini maka sangat diperlukan adanya pemeriksaan kualitas air tanah/sumur yang ada di kota Makassar tahun 2009.

B. TUJUAN
1. Tujuan umum :
Untuk mengetahui gambaran kualitas air tanah/sumur yang ada di kota Makassar tahun 2009
2. Tujuan khusus
1. Untuk mengetahui kualitas air sumur daroi beberapa parameter pencemar berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 14 tahun 2003 lampiran 1 tentang Kriteria Mutu Air Kelas I
2. Untuk mengetahui penyebab air sumur di kota Makassar
3. Memperkirakan akibat-akibat dari parameter yang melebihi baku mutu terhadap kesehatan.
C. MANFAAT
1. Sebagai sumber informasi dan data tentang kualitas air sumur di kota Makassar dan dasar dalam penyusunan kebijakan terkait dengan pemanfaatan air sumur.
2. Sebagai masukan teknis dalam melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan air sumur yang ada di kota Makassar.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Jenis kegiatan
Kegiatan yang dilakukan adalh pemeriksaan kualitas air sumur, yang ada di kota Makassar periode agustus 2009.

B. Lokasi dan waktu
Lokasi dan waktu pengambilan sampel yang semuanya berada di kota Makassar adalah:
a. Sumur pantau bagian barat TPA Tamangapa
Sampel di ambil pada tanggal 10 agustus 2009 jam 08.45 Wita
b. Sumur masyarakat sekitar TPA Tamangapa
Sampel di ambil pada tanggal 10 agustus 2009 jam 08.55 Wita

C. Metode pengambilan sampel
Metode yang di gunakan dalam pengambilan sampel(sampling) adalah metode sesaat atau grab samples

D. Metode pemeriksaan
Metode yang digunakan dalam pemeriksaan sampel adalah dengan menggunakan instrumen, antara lain:
1. Parameter fisika
Temperatur, bau, TSS, TDS, warna, kekeruhan
2. Parameter kimia
pH, Air raksa(Hg), Besi terlarut(Fe), Barium(Ba), Arsen(As), BOD5, COD, DO, Kadmium(Cd), Krom Valensi 6, Krom total, Sianida(Cn), Flourida(F), Fenol, Nitrat(NO3-N), Nitrit(NO2-N), Amoniak Bebas, Nikel(Ni), Seng(Zn), Tembaga(Cu), Timbal(Pb), Minyak dan lemak.
3. Parameter biologis
Total coliform


E. Pihak yang Terlibat
1. Hiperkes (Pihak Laboratorium)
2. Balai Besar Kesehatan dan Keselamatan Kerja
3. Dinas Kebersihan Kota Makassar

F. Model Kerjasama yang Digunakan
Model kerjasama yang digunakan dalam program ini adalah program kerjasama dalam bentuk JASA. Sehingga model kerjasama yang digunakan termasuk dalam Public Private Partnership Contracting Out. Hal ini dikarenakan pemerintah (Depertemen tenega kerja dan trasmigrasi ) memberikan wewenang sepenuhnya kepada Dinas Kebersihan Kota Makassar untuk melaksanakan program pengujian kualitas air tanah/sumur

G. Peranan Masing-Masing Pihak yang Terlibat
1. Hiperkes (Pihak Laboratorium), sebagai pihak yang memeriksa hasil pengambilan sampel.
2. Balai K3, sebagai pihak yang mengawasi terlaksananya kegiatan.
3. Dinas Kebersihan Kota Makassar, sebagai pihak yang turut/ikut serta melaksanakan kegiatan.


H. Hasil pengamatan
Observasi dan pengamatan yang dilakukan pada saat pengambilan sampel yang dilakukan pada saat pengambilan sampel yang dilakukan pada bulan agustus pada air sumur masyarakat sekitar TPA dan khusus pada sumur pantau bagian barat TPA Tamangapa kondisi airnya berwarna coklat dan berbau, selain itu lokasi keduanya berada disekitar TPA dan kondisi lingkungannya tidak memenuhi syarat kesehatan seperti bau dan sampah yang bertebaran.

Sampel air yang di ambil dari kedua lokasi tersebut dinilai dan di analisa berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 14 tahun 2003 lampiran I tentang kriteria mutu air kelas I. Dari hasil pemeriksaan lapangan dan analisa laboratorium, pada sampel ini sumur pantau bagian barat TPA Tamangapa beberapa parameter uji sudah tidak memenuhi syarat sperti bau, kekeruhan, warna, BOD5, DO, dan Coliform. Sedang parameter lainnya masih memenuhi syarat sesuai dengan standar kualitas air kelas I yang terdiri dari parameter fisika, kimia, dan parameter biologis dan parameter sebagai berikut:
1. Suhu
Besarnya panas dalam suatu bahan ditunjukkan oleh besaran yang disebut dengan suatu pengukuran derajat celcius dan alat ukur yang digunakan alat termometer
2. Total desolved solid (TDS)
Total desolved solid/ jumlah zat padat terlarut merupakan bahan padatan yang terlarut dalam air. Besarnya padatan terlarut dalam air dapat mempengaruhi jumlah oksigen terlarut dalam air.
3. Total suspended solid (TSS)
TSS/ jumlah zat padat tersuspensi merupakan bahan padatan yang tersuspensi dalam air. Banyaknya kandungan zat tersuspensi didalam air dapat dilihat dari keruhnya dan banyaknya kotoran yang terdapat dalam air tersebut.
4. Bau, kekeruhan, warna, pH, BOD5, COD, OT, Cl, Fe, mangan, Ba, Cu, Zn, khromium, pb, As, sulfat, sianida, dll.






BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Beberapa parameter uji pada sampel air sumur pantau bagian barat TPA Tamangapa tidak memenuhi syarat yaitu parameter bau, kekeruhan, BOD5, dan DO. Hal ini disebabkan lokasi sumur pantau berada disekitar lokasi pembuangan sampah dan bengkel.
B. Saran
Melakuakn pengawasan terhadap usaha dan kegiatan masyarakat yang ada disekitar lokasi tersebut yang membuang sampah/ limbah disekitar sumur agar kondisi air tetap terjaga kualitasnya.

Friday, 4 June 2010

Pengawasan Penyediaan Air Bersih
pada Hot Kitchen, Pastry dan Diswashing PT Aero Prima Catering Services
Oleh Kantor kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Makassar

KLP 8
1. WELDHY (K11108322)
2. AWALUDDIN (K11109516)
3. YUNITA MANDA SARI (K11108019)
4. LELY ZURAIDAH (K11108318)
5. ELSA SAPULETTE (K11108533)
6. DIAH RADYAH (K11108911)
7. KHAIRUNNISA (K11109525)

A. Latar belakang
Air merupakan sumber daya alam yang diperlukan untuk hajat hidup orang banyak, bahkan oleh semua mahluk hidup. Oleh karena itu, sumber daya air harus dilindungi agar tetap dapat dimanfaatkan dengan baik oleh manusia serta mahluk hidup lainnya.
Saat ini, Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air dan Permenkes RI Nomor 416/Menkes/Per/IX/1990 Lampiran II Tentang Persyaratan Kualitas Air Bersih.
Pengawasan sumber daya air sangat penting, agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dengan tingkat mutu yang diinginkan. Salah satu langkah pengelolaan yang dilakukan adalah pemantauan dan interpretasi data kualitas air, mencakup kualitas fisik, kimia dan bakteriologis.
Perkembangan teknologi alat angkut yang semakin cepat membuat jarak antara negara seolah semakin dekat karena waktu tempuh yang semakin singkat, sehingga mobilitas orang dan barang semakin cepat melebihi masa inkubasi penyakit menular. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap resiko penularan penyakit secara global.
Ancaman global yang kita hadapi yaitu penyakit yang ada di negara lain berpotensi masuk ke Indonesia (New Emerging Infectious Diseases) antara lain Hanta Fever, Ebola, HFMD Paraginomiasis pulmonalis, SARS dan Avian Influenza.
Melihat ancaman global penyakit di atas, badan kesehatan dunia (WHO) melakukan sidang majelis kesehatan dunia untuk merevisi IHR tahun 1998 untuk mengatasi masalah kedaruratan kesehatan yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern). IHR tahun 2005 revisi yang merupakan hasil sidang majelis kesehatan dunia yang akan diberlakukan mulai tahun 2007 bertujuan mencegah, melindungi dan menanggulangi terhadap penyebaran penyakit antar negara tanpa pembatasan perjalanan dan perdagangan yang tidak perlu.
Guna mengantisipasi ancaman penyakit global serta permasalahan kesehatan masyarakat yang merupakan masalah darurat yang menjadi perhatian dunia, Kantor Kesehatan Pelabuhan dituntut mampu menangkal resiko kesehatan yang mungkin masuk melalui orang, alat angkut, barang termasuk kontainer dari negara lain dengan melakukan tindakan tanpa menghambat perjalanan dan perdagangan.
Kegiatan pengendalian resiko lingkungan merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran penyakit karantina dan penyakit menular potensial wabah melalui pemutusan mata rantai penularan penyakit dengan profesional sesuai standar, sehingga kegiatan yang dilakukan dapat dinilai dan dipertanggungjawabkan.
Upaya pengendalian resiko lingkungan bertujuan untuk membuat wilayah pelabuhan dan alat angkut tidak menjadi sumber penularan ataupun habitat yang subur bagi perkembangbiakan kuman/vektor penyakit, salah satu upaya untuk mencegah penyakit berpotensi wabah yaitu dengan program khususnya pengawasan penyediaan air bersih dari kontaminasi toxin (racun) dan mikroorganisme penular penyakit (MPN Coliform).


B. Tujuan pelaksanaan program
Adapun tujuan dalam kegiatan ini adalah pengawasan penyediaan air bersih terhadap sarana penyediaan air bersih, kualitas air (fisik, kimia dan bakteriologi) pada PT. Aero Prima Catering Services.

C. Mitra yang terlibat
1. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Makassar
2. Administrator Pelabuhan/Administrator Bandara
3. PT. Aero Prima Catering Services
4. Balai Laboratorium/BBTKL-P2M

D. Peran masing-masing mitra
1. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Makassar
- Pengawas/ pemeriksa kualitas air.
2. Administrator Pelabuhan/Administrator bandara
- Tembusan hasil pengawasan/pemeriksaan yang dilakukan oleh kantor kesehatan pelabuhan.
3. PT. Aero Prima Catering Services
- Selaku pihak swasta yang bergerak dalam bidang penyuplai makanan (catering), mendapatkan hasil pengawasan/ pemeriksaan air bersih oleh kantor Kesehatan Pelabuhan berupa sertifikat air bersih/air minum.
4. Balai Laboratorium/BBTKL-P2M
- Bila di KKP tidak tersedia sumber daya untuk pengawasan/ pemeriksaan kualitas air dapat merujuk ke Balai Laboratorium/ BTKL-P2.

E. Sarana dan prasarana
1. Peralatan
 Water test kit
 Peralatan pengambilan sampel bakteriologis (botol sampel, inkubator, bunseen, label dan cool box)
 Peralatan pengambilan sampel kimiawi (jerigen dan label)
 Peralatan pemeriksaan mikrobiologi portable
 Comparator
 Kendaraan operasional
 Tas lapangan
 Formulir
 ATK (spidol)
 Kertas label
 Surat tugas
 Thermos sampel/ cool box
2. Bahan
 Reagen
 Alkohol
3. Pemetaan
 Lokasi dan luas
 Tipe hidran
 Daerah rawan pencemaran
 Daerah perkembang biakan vektor
4. Jadwal kerja
 Waktu dan tempat
 Pengawasan sistem penyediaan air bersih dan distribusi air secara keeluruhan

F. Lokasi pengambilan sampel
Hot Kitchen, Pastry dan Diswashing PT. Aero Prima Catering Services pada tanggal 24 Februari 2010 oleh Staf KKP Kelas I Makassar.

G. Hasil pemeriksaan sampel dan Solusi
 Hasil Pemeriksaan :
Sesuai dengan hasil analisa laboratorium pada tanggal 24 Februari 2010 terhadap beberapa parameter kualitas fisik, kimia dan bakteriologis yang telah dilakukan terhadap sampel yang bersumber dari titik pengambilan : Hot Kitchen, Pastry dan Diswashing PT. Aero Prima Catering Services ditemukan parameter zat organik atau KmnO4 tidak memenuhi syarat (TMS) hasil pemeriksaan laboratorium yang terlampir pada hasil pemeriksaan air bersih.
Parameter zat organik melampaui kadar maksimum tersebut, sebagai indikator pada titik pengambilan tersebut telah terjadi pencemaran dari limbah atau hasil cucian bahan maupun peralatan dapur.
 Solusi :
Untuk mengatasi pencemaran pada sumber air bersih di lokasi Diswashing, perlu dilakukan pengecekan untuk mengetahui kemungkinan terjadinya kebocoran pipa saluran air bersih yang dapat menimbulkan pencemaran pada sumber air bersih tersebut.

H. Jenis/ model kerjasama ( Public Private Partnership)
Dalam program pengawasan air bersih, Public Private Partnership yang digunakan adalah Joint Venture. Kami mengambil Joint Venture, karena program / kerjasama ini dilakukan antara pemerintah dan swasta masing-masing pihak mempunyai posisi yang seimbang dan keuntungan yang sama dimana program pengawasan air bersih yang dilaksanankan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Makassar berjalan dengan rutin sedangkan bagi PT. Aero Prima Catering Services air bersih yang digunakan dalam kegiatan penyuplai makanan (catering) diawasi kualitasnya sesuai dengan standar yang berlaku oleh pemerintah (Permenkes Nomor 416/ Menkes/Per/IX/1990 lampiran II Tentang Persyaratan Kualitas Air Bersih).

I. Kontrak
Kegiatan pengawasan air bersih ini dilakukan setiap tahun, jadi dalam kerjasama ini dilakukan pengambilan sampel air bersih setiap 2 bulan sekali, jadi dalam 1 tahun dilakukan pengambilan sampel sebanyak 6 kali.

J. Hambatan dalam pelaksanaan
Adapun hambatan dalam pelaksanaan program yaitu :
 Penjadwalan, kadang waktu yang telah ditentukan untuk kegiatan pengawasan sering molor akibat dari tenaga pelaksana (petugas pengambil sampel air bersih) kegiatan tidak berada ditempat.
 Kendaraan operasional, apabila rusak sangat mempengaruhi mobilitas dari petugas pelaksana kegiatan.


K. Kesimpulan dan saran
 Kesimpulan
Pentingnya dilakukan pengawasan air bersih pada Kitchen, Pastry dan Diswashing PT. Aero Prima catering Services agar air bersih yang digunakan untuk kegiatan pengolahan makanan (catering) terhindar dari masuknya zat-zat renik dan/ bahan-bahan kima yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan juga mencegah berkembang biaknya mikroorganisme yang telah mencemari air.

 Saran
1. Pengusaha/ penanggung jawab dari PT. Aero Prima Catering Services berkewajiban memberitahukan kepada pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) apabila ditemukan tanda-tanda terjadinya pencemaran air bersih.
2. Bagi Petugas pelaksana pengawas dan pengambil sampel air bersih agar berhati-hati dalam mengambil sampel air bersih karena bisa saja terkontaminasi dengan bahan/zat yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan sampel air bersih.

DAFTAR PUSTAKA

Anwar, SKM, M.Sc. Prinsip dan prosedur Public Private Partnership Kesehatan Lingkungan, Pedoman Perkuliahan, Jurusan Kesehatan Lingkungan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Hassanuddin 2005.

Hefni Effendi, TELAAH KUALITAS AIR
Bagi Pengelolaan Sumber Daya dan lingkungan Perairan, Kanisius 2003.

PEDOMAN KANTOR KESEHATAN PELABUHAN Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Risiko Lingkungan di Pelabuhan/ Bandara dan Pos Lintas Batas dalam Rangka Karantina Kesehatan,
Dirjen PP & PL DEPKES 2006 EDISI I.

Thursday, 3 June 2010

PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DI KOTA MAKASSAR DAN MANADO

PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
DI KOTA MAKASSAR DAN MANADO
KELOMPOK 6 : KANTOR REGIONAL LH SUMAPAPUA
1. K11108301 ASRUDDIN ANNUR
2. K11108842 MUHAMMAD SURYANTO
3. K11107682 RTU ANITA SALIM
4. K11108303 FAJRIANI YAHYA
5. K11108517 NATALON DELON
6. K11108861 MASITA WIYATA
7. K11109524 RISKAWATI NINGSIH

A. LATAR BELAKANG
Udara mempunyai arti yang sangat penting dalam kehidupan makhluk hidup dan beberapa benda-benda lainya. Sehingga udara merupakan sumber daya alam yang harus dilindungi umtuk hidup,kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Hal ini berat bahwa pemanfaatannya harus dilkukan secara bijaksana dalam memperhitungkan kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang untuk mendapatkan udara sesuai dengan tingkat kualitas yang diinginkan maka dalam pengendalian pencemaran udara menjadi sangat penting untuk dilakukan.
Pencemaran udara menjadi masalah yang serius terlebih tahun-tahun terakhir ini terutama di kota-kota besar. Upaya pengendalian pencemaran termasuk pencemaran udara pada dasarnya adalah menjadi kewajiban bagi setiap orang. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Penurunan kualitas udara ambien terutama di kota-kota besar Indonesia telah menjadi masalah yang membutuhkan penanganan serius mengingat sudah pada tingkatan yang dapat menganggu kesehatan masyarakat. Penurunan kualitas udara terjadi karena emisi yang masuk ke udara ambien melebihi daya dukung lingkungan. Lingkungan tidak mampu menetralisir pencemaran yang terjadi.
Pencemaran udara adalah masuknya limbah ke dalam udara yang mengakibatkan fungsi udara turun sehingga tidak mampu lagi mendukung aktifitas manusia. Pencemaran udara disebabkan oleh partikel debu,asap kendaraan dan dari cerobong asap industri dan gas kimia dari industri kimia.
Sumber pencemaran udara dapat dikategorikan atas sumber bergerak dan sumber tidak bergerak, yang meliputi sektor transportasi, industri, dan domestik.Pencemaran udara dapat berdampak pada kesehatan, tumbuhan, bangunan, ekonomi, dan pemanasan global.
Kemajuan dan perkembangan industri serta transportasi di Indonesia semakin meningkat terutama di Kota-kota besar seperti Makassar, Manado, Jakarta, Surabaya, Jogja, dan kota-kota besar lainnya. Jumlah penduduk bertambah padat dan lahan sangat terbatas mempercepat terjadinya penurunan kualitas lingkungan. Hal tersebut merupakan salah satunya pemicu terjadinya pencemaran udara. Dari hasil pemantauan kualitas udara ambient, di 2 kota besar di Bagian Sulawesi, Maluku, dan Papua yaitu Kota Makassar dan Manado pada jalan dan jam tertentu yang mempunyai aktivitas tinggi parameter seperti CO, Pb, NO¬2, dan SO2 sudah melewati ambang batas, ini menunjukkan bahwa pertambahan jumlah kendaraan bermotor semakin pesat dan tidak dibarengi dengan fasilitas saran dan prasarana transportasi yang memadai. Untuk mengatasi dapat menggunakan bahan bakar minyak yang ramah lingkungan, fasilitas jalan yang memadai, serta ruang terbuka hijau yang cukup. Kendaraan baru yang ada di Kota Makassar dan Manado sekitar 11% mengeluarkan emisi gas buang yang melebihi ambang batas yaitu mencemari lingkungan sebagai polusi udara, 66% kendaran tidak layak jalan karena emisi gas buang melebihi ambang batas, kendaraan berbahan bakar solar lebih banyak melebihi ambang batas dari pada bahan bakar bensin perbandingannnya yaitu 90% : 60%.
Untuk mengatasi peningkatan pencemaran udara, pemerintah telah melakukan beberapa upaya antara lain mencanangkan Program Langit Biru mulai tahun 1996.namun setiap provinsi daerah juga melakukan banyak upaya untuk mengatasi pencmaran udara dimana bertujuan untuk menciptakan mekanisme kerja dalam pengendalian pencemaran udara yang berdaya guna dan berhasil guna, mencapai kualitas udara ambien yang memenuhi standar kesehatan manusia dan mahluk hidup lainnya, dan mewujudkan perilaku manusia sadar lingkungan.
B. TUJUAN
- Untuk munciptakan udara bersih sehingga masyarakat dapat terlindungi dari dampak pencemaran udara
- Meningkatkan derajat kesehatan kota
- Menurunkan pencemaran udara/polutan
C. SASARAN
Masyarakat yang bertempat tinggal di ibu kota provinsi

D. MITRA YANG TERLIBAT
Organisasi mitra dan Instansi yang terlibat dalam program pengendalian pencemaran udara untuk kota Makassar dan Manado adalah :
1. Lingkungan Hidup Regional SUMAPAPUA (Sulawesi, Maluku, dan Papua
2. Pemerintah Daerah Kota Makassar
3. Departemen perhubungan khususnya Dinas perhubungan Kota Makassar
4. Masyarakat
E. PERAN MASING-MASING MITRA
Peran-peran dari setiap organisasi dan instansi yang terlibat adalah :
1. Lingkungan Hidup Regional SUMAPAPUA (Sulawesi, Maluku, dan Papua)
a. Menyediakan seluruh dana yang dibutuhkan dalam program ini.
b. Menyediakan Alat pengujian emisi.
c. Pelaksana program kegiatan
d. Membuat lapor hasil uji emisi yang telah dilaksanakan

2. Pemerintah Daerah Kota Makassar
a. Monitoring dan Menfasilitasi yaitu lokasi pegambilan sampel.
b. Menentukan titik-titik lokasi dalam pengambilan sampel.
c. Membuat Peraturan Daerah tentang penggunaan kendaraan layak pakai di Kota Makassar.
d. Bertanggungjawab terhadap pengujian kendaraan bermotor yang sedang berjalan

3. Dinas perhubungan Kota Makassar
a. Melakukan tindak lanjut hasil pengujian emisi kendaraan. Contohnya, kendaraan yang telah diuji dan melebihi ambang batas.
b. Serta memberikan pengawasan terhadap kendaraan yang beroperasi di Kota Makassar dan Manado.

4. Masyarakat
a. Kendaraan yang diuji adalah kendaraan milik masyarakat yang beroperasi di kota Makassar dan Manado maka masyarakat ikut serta didalamnya
b. Peningkatan kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap kendaraannya dalam pemeliharaannya.

F. MODEL KERJASAMA
Program pengendalian pencemaran udara yang diadakan di Kota Makssar dan Manado menggunakan bentuk kerjasama (Partnership) yaitu Community based. Dalam program ini yaitu uji emisi melibatkan berbagai instansi-instansi serta partisipasi dari masyarakat dalam pelaksanaan pengujian emisi kendaraan bermotor. Bentuk kerjasama Community Based adalah bentuk kerjasama dimana dalam kegiatannya melibatkan partisipasi masyarakat dan beberapa instansi terkait. Dalam hal ini semua masyarakat kota Makassar dan Manado yang memiliki kendaraan bermotor. Dimana ada upaya yang di laksanakan untuk dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengujian gas emisi buangan dari kendaraan bermotor untuk pengendalian dampak pencemaran udara sehingga tidak menimbulaka dampak terhadap kesehatan dan lingkungan, karena kelanjutan dari program ini pada akhirnya masyarakatlah yang akan merasakan hasil dan dampak dari keuntungan yang di jalankan dalam program ini.

G. UPAYA PENAGGULANGAN
Pada program ini masyarakat diajak untuk meningkatan kesadaran dan kepedulian terhadap pengendalian pencemaran Lingkungan Hidup, adapun beberapa solusi dalam mengatasi masalah ini dan termasuk dalam program ini adalah:
a. Penggunaan BBM, yaitu penggunaan bensin diganti ke Biofuel (Bahan Bakar Gas), atau bahan bakar Pertamax yang kandungan zat emisi berbahayanya sangat kecil.
b. Menjual Mobil yang lama dan mengganti yang baru setiap 10 tahun, solusi inilah yang telah beberapa Negara telah terapkan dan hasil yang dicapai sangat bagus dan sebaiknya Negara Indonesia juga seperti itu.
c. Pemeliharan Tiap 3 bulan sekali, pemeliharaan kendaraan yang teratur sangat bermanfaat agar kendaran dapat dapat menghasilkan pembakaran bensin yang sempurna dan tidak menghasilkan Timbal (zat pencemar).
d. Adanya peraturan tentang hal ini sehingga masyarakat merasa diawasi, serta sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang tidak menaati peraturan tersebut.

H. KENDALA
Kendala yang dihadapi dalam program ini ialah :
1. Sulitnya menumbuhkan kesadaran masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk turut serta dalam uji emisi kelayakan kendaraan bermotor.
2. Biaya operasional perda terbatas

I. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
Dengan adaya program pengendalian pencemaran udara maka tingkat pencemaran udara dapat dikendalikan sehingga warga kota dapat terlindungi dari dampak pencemaran udara, namun kekurangan dari program ini belum maksimal karna program ini belum membaur ke kota-kota sekitarnya hanya dilakukan di ibu kota provinsi.
J. KESIMPULAN
Adapun kesimpulan dalam makalah ini adalah :
 Program pengendalian pencemaran udara merupakan program yang bertujuan untuk mengendalikan serta mencegah pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan baik dari sumber tidak bergerak (industri) maupun sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor.
 Program pengendalian pencemaran lingkungan menggunakan bentuk kerjasama Community Based karena melibatkan masyarakat dan beberapa instansi lainnya.
 Beberapa instansi yang terlibat serta perannya masing-masing dalam program kegiatan pengendalian pencemaran udara yaitu ;
• LH Regional Sumapapua sebagai penyedia dana dan pelaksana
• Pemda kota Makassar sebagai monitoring dan penentu titik-titik lokasi uji emisi
• Dinas Perhubungan sebagai pelaku tindak lanjut hasil uji emisi
• Peran masyarakat dalam peningkatan kesadaran dan kepedulian pengendalian pencemaran lingkungan.

K. SARAN
untuk mengurangi tingkat pencemaran udara dari sumber transpotasi sebaiknya pemerintah Menetapkan regulasi tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor baik yang sedang diproduksi maupun kendaraan lama. Regulasi ini mengacu kepada standar emisi kendaraan EURO-II yang mensyaratkan bahwa kandungan timbal dan sulfur dalam bahan bakar bensin adalah di bawah angka 500 ppm (parts per-million).
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, SKM, M.Sc. Prinsip & Prosedur Public Private Partnership Kesehatan Lingkungan, pedoman perkuliahan, Jurusan Kesehatan Lingkungan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Hasanuddin 2005
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1407/Menkes/SK/XI/2002 Tentang Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara.
Stategi Pengendalian Pencemaran Lingkungan. http://wyuliandari.wordpress.com
Zaenab SKM. M.Kes. Pencemaran Udara, Prodi D III Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Makassar 2008.

Wednesday, 2 June 2010

TUGAS MATA KULIAH PARTNERSHIP JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN FKM UNHAS 2010