Saturday, 22 May 2010

PROGRAM PENGUJIAN KUALITAS AIR LAUT DI KOTA MAKASSAR
BULAN JULI 2009


Oleh: Kelompok 4 (BLHD Kota Makassar)
Abdul Rahim Mangiri (K11108280)
Petrik Samuel Manupassa (K11108501)
Asrianti (K11107028)
Andi Tilka Muftiah R (K11108286)
Suzan Meydel Alupaty (K11108514)
Ariska Larasati (K11108855)
Algretz (K11108544)


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Pembangunan yang dilaksanakan oleh Bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Dalam proses pembangunan tersebut, disadari atau tanpa disadari menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan manusia. Pembangunan berwawasan lingkungan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat disertai dengan upaya untuk melestarikan sumber daya secara bijaksana, terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. Hal tersebut relevan pula dengan strategi pembangunan kesehatan yang dirumuskan dalam Indonesia Sehat 2010 yang dalam visinya menekankan pada lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya keadaan sehat dan perilaku hidup yang sehat.

B. Tujuan
1. Untuk mengetahui program kerjasama yang dilakukan oleh BLHD Kota Makassar.
2. Untuk mengetahui tujuan pelaksanaan program kerjasama yang dilakukan oleh BLHD Kota Makassar.
3. Untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan salah satu program/proyek BLHD Kota Makassar.
4. Untuk mengetahui jenis program kerjasama yang dilakukan oleh BLHD Kota Makassar.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Nama Program/Proyek dan Tempat Pelaksanaannya
Kegiatan yang pernah dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Makassar adalah Program Pemeriksaan Kualitas Air Laut yang ada di Kota Makassar Tahun 2009.
Lokasi dan waktu pengambilan sampel yang semuanya berada di Kota Makassar adalah:

a. Pantai Laguna
Sampel diambil pada tanggal 30 Juli 2009 jam 13.20 wita
b. Pantai Losari (Dekat MGH)
Sampel diambil pada tanggal 30 Juli 2009 jam 13.35 wita
c. Pantai Losari (Depan Benteng Rotterdam)
Sampel diambil pada tanggal 30 Juli 2009 jam 13.45 wita

B. Latar Belakang
Sarana pembuangan air limbah yang sehat sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang sehat harus mendapat dukungan dan perhatian yang sama dengan upaya pembangunan kesehatan yang lainnya. Di Kota Makassar, pembuangan kotoran dan air limbah dialrkan ke saluran kota (kanal) dan sungai yang salah satu fungsinya adalah sebagai sarana pembuangan limbah dimana limbah tersebut biasanya bermuara di laut. Hanya saja, pada umumnya limbah tersebut belum diolah. Sebagian besar masih bercampur dengan limbah-limbah lain, baik dari hotel, restoran, maupun industri-industri kecil (home industry) yang berada di sekitar sungai/kanal maupun di sekitar pantai/lauut itu sendiri.
Untuk mengetahui situasi dasar dan air laut di Kota Makassar, maka diperlukan adanya data dan informasi yang bersifat valid dan dapat dijadikan dasar dalam penyusunan kebijakan. Sehubungan dengan hal ini maka sangat diperlukan adanya pemeriksaan kualitas air laut di Kota Makassar Tahun 2009.

C. Tujuan
1. Tujuan umum
Untuk mengetahui gambaran kualitas air laut di Kota Makassar tahun 2009.
2. Tujuan khusus
a. Untuk mengetahui kualitas air laut dari beberapa parameter pencemar beradasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 465 tahun 1995 Lampiran III Tentang Baku Mutu Air Laut untuk Pariwisata dan Rekreasi.
b. Untuk mengetahui penyebab pencemaran air laut di Kota Makassar.
c. Memperkirakan akibat-akibat dari parameter yang melebihi baku mutu terhadap kesehatan.

D. Manfaat
1. Sebagai sumber informasi dan data tentang kualitas air laut di Kota Makassar dan dasar dalam penyusunan kebijakan terkait dengan pemanfaatan air laut dan lingkungannya.
2. Sebagai masukan teknis dalam melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan air laut yang ada di Kota Makassar.

E. Pihak yang Terlibat
1. Hiperkes (Pihak Laboratorium)
2. Balai Besar Kesehatan dan Keselamatan Kerja
3. Dinas Kebersihan Kota Makassar
4. Kementrian Lingkungan Hidup
5. APBD Kota Makassar

F. Model Kerjasama yang Digunakan
Model kerjasama yang digunakan dalam program ini adalah program kerjasama dalam bentuk JASA. Sehingga model kerjasama yang digunakan termasuk dalam Public Private Partnership Contracting Out. Hal ini dikarenakan pemerintah (Kementrian Lingkungan Hidup) memberikan wewenang sepenuhnya kepada BLHD Kota Makassar untuk melaksanakan program pengujian kualitas air laut ini. Contracting Out merupakan mekanisme pembelian yang digunakan untuk mendapatkan suatu pelayanan dengan jumlah dan kualitas tertentu, dengan harga yang disepakati, dari pemberi pelayanan, selama suatu periode waktu tertentu. Periode waktu yang disepakati dalam program ini yaitu setahun, dimana program ini akan dilaksanakan setiap tahun sekali.

G. Peranan Masing-Masing Pihak yang Terlibat
1. Hiperkes (Pihak Laboratorium), sebagai pihak yang memeriksa hasil pengambilan sampel.
2. Balai K3, sebagai pihak yang mengawasi terlaksananya kegiatan.
3. Dinas Kebersihan Kota Makassar, sebagai pihak yang turut/ikut serta melaksanakan kegiatan.
4. Kementrian Lingkungan Hidup dan APBD Kota Makassar, sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menyediakan dana pelaksanaan kegiatan.

H. Hasil Pengamatan
Dari hasil observasi dan pengamatan lapangan, pada saat pengambilan sampel pada bulan Juli 2009, didapatkan kondisi di sekitar pantai agak kotor dan saluran pembuangan limbah domestik menuju pantai terhambat karena banyaknya hotel, restoran maupun warung kaki lima di sekitarnya. Sedang hasil pemeriksaan lapangan dan laboratorium pada kedua sampel, terdapat beberapa parameter yang sudah tidak memenuhi syarat, yaitu:
1. Pantai Laguna:
Berbau
Parameter TSS = 41,2 mg/L
Parameter Benda Terapung = Ada
2. Pantai Losari (Dekat MGH):
Berbau
Parameter TSS = 30,8 mg/L
Parameter Benda Terapung = Ada
Parameter Chrom Valensi VI = 0,061 mg/L
3. Pantai Losari (Depan Benteng Rotterdam):
Berbau
Parameter TSS = 39,2 mg/L
Parameter Benda Terapung = Ada
Selain keempat parameter tersebut di atas, semua parameter lainnya masih memenuhi syarat berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 465 Tahun 1995 lampiran III Tentang Baku Mutu Air Laut untuk Pariwisata dan Rekreasi, yang terdiri dari parameter Fisika, Kimia, dan Parameter Biologis, seperti suhu, TSS (Total Suspended Solid), bau, kekeruhan, warna, pH, BOD (Biological Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), detergen, Tembaga (Cu), seng (Zn), Chromium Val.6, Cadmium (Cd), raksa (Hg), Timbal (Pb), mikrobiologi (total coliform), dan amoniak (NH3).
Sehingga dapat disimpulakan bahwa:
1. Pencemar air laut yang ada di Kota Makassar yaitu pada ketiga titik pengambilan sampel air laut, tercemar oleh beberapa parameter benda terapung, bau, TSS, dan Chrom Valensi VI.
2. Penyebab pencemaran air laut, yaitu limbah domestik berupa air limbah hotel, restoran, rumah sakit, maupun warung kaki lima yang membuang limbah ke laut.
3. Dampak yang ditimbulkan yaitu gangguan terhadap kesehatan masyarakat, ekosistem laut terganggu dan nilai estetika pantai sebagai empat rekreasi dan pariwisata menjadi berkurang.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan

Salah satu program kerja/kegiatan yang dilaksanakan oleh Balai Lingkungan Hidup Daerah Kota Makassar adalah “Pemeriksaan Kualitas Air Laut di Kota Makassar” yang bertujuan untuk mengetahui gambaran kualitas air laut di Kota Makassar Tahun 2009. Pihak-pihak yang terlibat adalah Hiperkes (Pihak Laboratorium), Balai Besar Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Dinas Kebersihan Kota Makassar, Lantas, Kementrian Lingkungan Hidup dan APBD Kota Makassar. Jenis program kerjasama yang digunakan ialah program kerjasama Contracting Out sebab pemerintah (Kementrian Lingkungan Hidup) memberikan wewenang sepenuhnya kepada BLHD Kota Makassar untuk melaksanakan program pengujian kualitas air laut ini. Contracting Out merupakan mekanisme pembelian yang digunakan untuk mendapatkan suatu pelayanan dengan jumlah dan kualitas tertentu, dengan harga yang disepakati, dari pemberi pelayanan, selama suatu periode waktu tertentu. Periode waktu yang disepakati dalam program ini yaitu setahun, dimana program ini akan dilaksanakan setiap tahun sekali.

B. Saran
1. Masyarakat hendaknya lebih peduli dan tetap menjaga kebersihan dan keindahan laut Kota Makassar yang merupakan pusat pariwisata dan rekreasi Kota Makassar.
2. Pemerintah sebagai penyedia dana hendaknya mengeluarkan dana yang cukup tidak hanya untuk menjaga kebersihan dan keindahan laut, tetapi juga untuk menyediakan fasilitas-fasilitas yang menunjang kebersihan dan keindahan laut Kota Makassar.




DAFTAR PUSTAKA
http://www.desentralisasikesehatan.net/data/Notulensi%20Workshop_contracting%20out_YK_6-7%20Agustus%202008.pdf (23 Mei 2010)
Anwar. Prinsip&prosedur public private partnership kesehatan lingkungan. Jurusan kesehatan lingkungan FKM-Unhas 2005
Anonim. Program Pengujian Kualitas Air Laut di Kota Makassar Bulan Juli. 2009

117 comments:

ai said...

BISMILLAH

MUH. NUR AIDIL
K11108977
kelompok 7

sehubung dengan manfaat yang diperoleh dari pengujian kualitas air laut di kota makassar pada bulan juli 2009 yang di laksanakan oleh BLHD yakni Sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan terkait dengan pemanfaatan air laut dan lingkungannya.

saya ingin bertanya..
sampai saat ini kebijakan-kebijakan apa saja yang telah di ambil pemerintah terkait hasil pengujian kualitas Air Laut tersebut? karena pada realitanya sampai saat ini bila dilihat secara fisik pada daerah yang diambil sampelnya masih terdapat parameter benda apung dan juga bau-bau yang kadang sangat menyengat.

itu saja sekian,,

wassalam

Anonymous said...

Weldhy/K11108322
Anda menyatakan bahwa bentuk kerjasam ini adlah CO dan setahu saya CO itu dilakukan hanya satu kali saja atau setelah proyek selesai maka diserahkan pada pemerintah...trus yang ingin saya tanyakan jadi pemeriksan ini hanya dilakukan satu kali saja atau tiap tahun..kalau saya berpikir mungkin pemeriksaan ini sebaiknya dilakukan minimal tiap tahun karena akan lebih efektif membandingkan perubahan kualitas airnya dari tahuin ke tahun ...bagaimana menurut anda??? thanx

Anonymous said...

weldhy lagi ...
pertnyaan k2
Dalam bentuk pemeriksan kulitas air laut ini apa saja parameter yang digunakan dalam menentukan apakah air laut itu tercemar?? tq

Nisa said...

Nurul Hairunnisa A./k11108258/klp 2
pada makalah dikatakan bahwa program ini dilaksanakan oleh Balai Lingkungan Hidup Daerah Kota Makassar. Namun,pihak yang terlibat adalah Hiperkes (Pihak Laboratorium), Balai Besar Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Dinas Kebersihan Kota Makassar, Lantas, Kementrian Lingkungan Hidup dan APBD Kota Makassar. Jadi apa sebernanya peranan BLHD dalam program ini karena BLHD tidak Anda sebutkan dalam mitra yang terlibat diprogram ini. terima kasih

Nisa said...

Nurul Hairunnisa A./K11108258/klp 2
apa hambatan dalam pelaksanaan program ini?

Nisa said...

Nurul HAirunnisa A. / K1108258/klp 2
prinsip ContractingOut yaitu pemeritah enyerahkan sepenuhnya pada pihak swasta dalam hal operting, maintanance dan pelayanannya. Namun dalam program ini, pihak pemerintah menurut saya masih terlibat dalam hal ini yang mewakili pemerintah yaitu pihak Dinas Kebersihan Kota Makassar. jadi tolong Anda perjelas lagi apa alasannya Anda menyimpulkan program ini merupakan bentuk PPP Contracting Out?

adHI said...

AKHMAD RIYADI (K11108353) KLP 2

Hasil dari pengamatan air laut tersebut menyatakan bahwa air laut pada ketiga titik pengambilan sampel tercemar,yg ingin saya tanyakan bagaimana tindak lanjut BLHD ataupun pemerintah terhadap restoran ataupun rumah makan yg ada disekitar pantai tersebut??
apakah mereka mengeluarkan standar air limbah yg di buang ke laut???
TY

Tugas Partnership said...

HIDAYANI/k11109527/Kelompok 7
Pada makalah yang disajikan dikatakan bahwa dilakukan pemeriksaan air laut baik dilapangan maupun dilaboratorium, yang ingin saya tanyakan apakah kkegiatan pemeriksaan dilakukan secara berkala atau cuman sekali dalam 1 tahun??? Makasih

Tugas Partnership said...

Hidayani/K11109527/Kelompok 7
Sebelum melakukan pemeriksaan dilapangan maupun dilaboratorium sebaiknya masyarakat disekitar laut pada khususnya atau masyarakat luas pada umumnya diberikan penyuluhan agar mencemari laut .............

Anonymous said...

FUJI ZULVIANA (K11108954/KLP.10)

Dalam makalah kelompok Anda,pencemar air laut yang ada di Kota Makassar yaitu pada ketiga titik pengambilan sampel air laut, tercemar oleh beberapa parameter benda terapung, bau, TSS, dan Chrom Valensi VI. Selain itu,penyebab pencemaran air laut jg, yaitu limbah domestik berupa air limbah hotel, restoran, rumah sakit, maupun warung kaki lima yang membuang limbah ke laut.
Menurut kelompok Anda, bagaimana upaya atau cara-cara memperbaiki kualitas air laut pada ketiga titik pengambilan sampel tersebut ??????

Anonymous said...

Fuji Zulviana (K11108954/KLP.10)

Dalam makalah, Kementrian Lingkungan Hidup dan APBD Kota Makassar, sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menyediakan dana pelaksanaan kegiatan. Pertanyaan Saya, apakah dan yg disediakan dan telah dipakai, akan dikembalikan ???? jika iya, bagaimana proses pengembaliannya ????
ataukah dana tersebut hanya diberikan cuma-cuma saja...
makasiihhhh...^^

Anonymous said...

HALIJA BUGIS (K11108536)klp 9
pertanyaan untuk klp 4

yang saya ketahui bahwa Radius pencemaran pantai Losari diperkirakan 10 mil dari bibir pantai. Biasanya warga Makassar mengonsumsi ikan dengan radius lebih dari 10 mil dari bibir pantai. Nelayan yang menangkap ikan juga lebih sering mengelilingi selat Makassar.

Untuk menjaga kebersihan pantai, apakah kementrian lingkungan hidup dapat membuat fasilitas daerah mangrove atau daerah hijau. sehingga bahan pencemar dan senyawa logam lain bisa terserap
makasih..........

Anonymous said...

YUSTI OLIFA WELERUBUN.K11108510.KLP.3
KLP.4.PROGRAM PENGUJIAN KUALITAS AIR LAUT DI KOTA MAKASSAR.
dalam makalah anda dilampirkan,dalm hasil pengamatan itu bahwa Penyebab pencemaran air laut, yaitu limbah domestik berupa air limbah hotel, restoran, rumah sakit, maupun warung kaki lima yang membuang limbah ke laut.yang ingin saya tanyakan yaitu apa upaya pemerintah untuk mencegah hotel, restoran, rumah sakit, maupun warung kaki lima agar tidak lgi membuang limbah ke laut.Terima kasih

Anonymous said...

Iin Mutmainnah (K11108970) kel.1
kel.4 PROGRAM PENGUJIAN KUALITAS AIR LAUT DI KOTA MAKASSAR
Yang mau saya tanyakan adalah ada tidak program2 yang diadakan atau cara2 yang efektif yang digunakan untuk menahan limbah2 baik itu limbah hotel, restoran, maupun industri2 kecil sebelum bermuara ke laut???

Andi Tilka Muftiah said...

A. Tilka M (K11108286)
Untuk saudara Aidil.. sy akan berusaha menjawab:
berkenaan dengan kebijakan yang sejauh ini dikeluarkan oleh pemerintah tentang pemanfaatan air laut dan lingkungannya pada saat wawancara kami tdk sempat menanyakan tentang hal tersebut. kami mohon maaf. dan memang apabila dilihat sampai sejauh ini kondisi laut di Makassar memang bertambah buruk. maka dari itu dilakukanlah program ini untuk mengetahui sampai sejauh mana tingkat pencemaran laut di Kota Makassar dan agar setiap warga kota makassar dapat mengetahui informasi mengenai keadaan laut. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai jenis2 kebijakannya, mungkin Anda bisa search di internet.

Andi Tilka Muftiah R said...

A. Tilka M (K11108286)
Untuk saudara Aidil.. sy akan berusaha menjawab:
berkenaan dengan kebijakan yang sejauh ini dikeluarkan oleh pemerintah tentang pemanfaatan air laut dan lingkungannya pada saat wawancara kami tdk sempat menanyakan tentang hal tersebut. kami mohon maaf. dan memang apabila dilihat sampai sejauh ini kondisi laut di Makassar memang bertambah buruk. maka dari itu dilakukanlah program ini untuk mengetahui sampai sejauh mana tingkat pencemaran laut di Kota Makassar dan agar setiap warga kota makassar dapat mengetahui informasi mengenai keadaan laut. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai jenis2 kebijakannya, mungkin Anda bisa search di internet.

Andi Tilka Muftiah R said...

Untuk pertanyaan saudara Weldhy:
Mungkin Anda dapat membaca ulang pada jenis kerjasama PPP yang digunakan program ini dalam makalah. di situ tertulis bahwa program kerjasama yang digunakan adalah Contracting Out dimana kontrak kerjasama yang disepakati adalah setahun, dan program ini diadakan sekali setahun. Jadi berdasarkan apa yang Anda sarankan memang sudah dilakukan oleh program ini.


kemudian mengenai parameternya, terdiri atas:
1. parameter fisika: tempratur, TSS (TOtal suspended solid), benda terapung, bau, kekeruhan, warna, dan lapisan minyak.
2. parameter kimia: pH, DO, BOD5, COD, amoniak bebas, nitrit, CN, fenol, Hg, Cd, Cu, Pb, dan Zn
3. parameter mikrobiologis: total coliformnya yang terkandung dalam sampel air laut

Thanks..

Andi Tilka Muftiah R said...

untuk saudara aidil.. mengenai peraturan atau kebijakan yang ditetapkan pemerintah anda dapat lihat di KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR: 51 TAHUN 2004 TENTANG BAKU MUTU AIR LAUT

makasihh..

Andi Tilka Muftiah R said...

Untuk saudari Nisa:
di sini BLHD kota makassar berperan sbg pihak yang menjalankan program pemeriksaan kualitas air laut di kota makassar.BLHD bekerjasama dengan pemerintah dlm hal ini kementrian LH yang juga berperan sbg penyedia dana.

kemudian berdasarkan hsil wawancara, hambatan2nya yaitu:
1. mengubah pola pikir masyarakat yg sulit. karena dengan informasi hasil pengamatan yang dilaksanakan oleh BLHD Kota Mks ini, diharapkan masyarakat dapat dengan sendirinya sadar akan tingkat pencemaran air laut yang buruk di sekitarnya.
2. kurangnya sumber daya manusia yg ada di BLHD kota Mks.


untuk pertanyaan ke-3:
kami menggolongkan kerjasama ini dalam contracting out karena waktu kontrak yang berlaku dalam program ini adalah setahun, dan dilaksanakan setiap tahun sekali. dan pemerintah dalam hal ini kementrian LH Memberikan kewenangan penuh kpd BLHD kota mks utk melaksanakan program kegiatan ini sekaligus sbg penyedia dana. sedangkan Dinas Kebersihan Kota di sini tdk berperan sebagai pihak pemerintah. tapi hanya berperan sebagai mitra yang ikut bekerjasama dalam pelaksanaan kegiatan ini.

trims..

Tugas Partnership said...

Syahrin Gailea,K11109523.klpk 2.
Didalam makala yang ada saya tidak lihat bagaimana bahayanya air laut yang sudah tercemar baik dari kegiatan rumah tangga maupun industri terhadap kesehatan masyarakat dan biotal laut yang ada.

Anonymous said...

Diah Sekarsari/K11109522/klpk 5
Dalam isi makalah yang terdapat pada hasil pengamatan, terdapat beberapa parameter yang sudah tidak memenuhi syarat. Yang ingin saya tanyakan apakah sudah ada usaha pemerintah ataupun pihak-pihak terkait untuk mengurangi pencemaran di laut? Apa tindakan anda sebagai seorang tenaga sanitasi?
Thank's be4

FAJRIANI YAHYA said...

FAJRIANI YAHYA/K11108303/KLP 6

pertanyaan tuk klpk 4....
menurut kelompok anda, bagaimana tingkat keberhasilan/pencapaian dari program tersebut??? apakah sudah berhasil atau belum???

selain itu,,saya jg ingin bertanya mengenai cara pembagian hasil serta keuntungan yg didapat tuk masing2 mitra yg terlibat dalam program ini???

trim's....wassalam...^^

FAJRIANI YAHYA said...

FAJRIANI YAHYA/K11108303/KLP 6

saya ingin bertanya,,bagaimanakah keberlanjutan atau kesinambungan dari program tersebut??? apakah program ini masih berjalan sampai skrng atau sudah berhenti???

trims....wassalam....^^

Anonymous said...
This comment has been removed by a blog administrator.
Anonymous said...

Abdul rahim mangiri/k11108280
Untuk pertanyaan saudari Fajriani, Menurut saya program ini sudah cukup berhasil karena pada tiap tahun dilakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel air laut, dan dari hasil pemeriksaan terlihat bahwa terjadi penurunan kontaminan pada air laut,, trus masalah pembagian keuntungan, menurut saya ini merupakan program yang dananya diperoleh dari pemerintah dalam bentuk bantuan sehingga keuntungan bagi pemerintah tentu dalam bentuk hasil pemeriksaan yang memuaskan, dan untuk pihak swasta tentu memperoleh upah pemeriksaan lab..
Untuk pertanyaan ketiga, program ini telah berjalan secara terkoordinir tiap tahunnya, sehingga terus berjalan selama mendapat bantuan dari pemerintah selaku penyandang dana...

Anonymous said...

Abdul rahim mangiri/k11108280
Maaf sebelumnya,,
untuk pertanyaan saudara Lely,, yang anda tanyakan soal peran Dinkes,, Sedangkan pada program diatas DinKes tidak terlibat,, jd menurut saya yang anda maksud Dinas Kesehatan atau Dinas Kebersihan????

yunita manda sari said...

yunita manda sari/k11108019/klp 8
apa yang menjadi dasar atau pertimbangan sehingga yang dijadikan tempat pengambilan sampel hanya Pantai Laguna dan Pantai Losari?

terima kasih

yunita manda sari said...

yunita manda sari/k11108019/klp 8
di makalah anda, saya membaca di bagian kesimpulan, pihak-pihak yang terlibat salah satunya "Lantas". yang mau saya tanyakan, Lantas yang dimaksu di sini memang salah satu pihak yang terlibat atau salah kata? jika memang salah satu pihak, mengapa di bagian isi makalahnya, tidak dicantumkan sebagai pihak yang terlibat?

Anonymous said...

Irdawati Sunti/K11108883/klmp 10
kondisi di sekitar pantai agak kotor dan saluran pembuangan limbah domestik menuju pantai terhambat karena banyaknya hotel, restoran maupun warung kaki lima,bagaimana BLHD mengatasi masalah ini.....?

Anonymous said...

Masita Wiyata K11108861 kel.6
Dari tujuan umun makalah anda Untuk mengetahui gambaran kualitas air laut di Kota Makassar tahun 2009, didapat hasil penelitian kualitas air laut tercemar jadi solusi apa yang ditawarkan oleh BLHD?

Anonymous said...

lely zuraidah K11108318
saudara rahim maksudnya dinas kebersihan?

murni said...

Andi Murni AP (K11108302)

Dalam makalah ini Mitra2 yang terlibat dalam program PENGUJIAN KUALITAS AIR LAUT DI KOTA MAKASSAR, HIPERKES, Balai K3, Kementrian LH, dan APBD kota makassar. yang ingin saya tanyakan berdasarkan peran yang pihak2pihak ini laksanakan kira2 apa yang melatarbelakangi shg terjadi kerjasama atau apa yg akan didapatkan oleh masing2 pihak tersebut dalam melakukan kerjasama.

Andi Tilka Muftiah R said...

untuk pertanyaan saudara Ahmad Riyadi:
mengenai tindak lanjut pemerintah dan BLHD kota mks terhadap rumah makan dan restoran yg ada di sekitar pantai sebenarnya tidak ada. karena salah satu manfaat dari pelaksanaan program kegiatan ini ialah Sebagai sumber informasi dan data tentang kualitas air laut di Kota Makassar dan dasar dalam penyusunan kebijakan terkait dengan pemanfaatan air laut dan lingkungannya. Jadi dalam program ini diharapkan masyarakat dapat sadar dengan sendirinya tentang pencemaran air laut di sekitarnya.

trims.. ^^

Andi Tilka Muftiah R said...

Untuk pertanyaan Pak Syahrin:
di sini tdk dituliskan bahayanya air laut karena justru itulah tujuannya dilaksanakan program kegiatan ini, yaitu untuk melihat bahayanya air laut. untuk melihat bahaya air laut berdasarkan hasil pelaksanakan program mungkin anda dpt lihat di hasil pengamatan dalam makalah ini. di situ dikatakan bahwa Dampak pencemaran air laut yang ditimbulkan yaitu gangguan terhadap kesehatan masyarakat, ekosistem laut terganggu, dan nilai estetika pantai sebagai empat rekreasi dan pariwisata menjadi berkurang.

AKiRa's Blogg said...

Ahmad Faaris HUmaan - K11108285 - Kelompok 5
Pencemaran Air laut sebagian besar disebabkan oleh smpah yang berasal dari daratan...
Pertanyaan :
1. Sudah efektif dan efisien kahsistem kanalisasi yang dilakukan oleh PemKot Makassar (DInKEs, Dinas Kebersihan, Danas PU, dll) untuk mengatasi maslah kebersihan diwilayah kota makassar...?? Mengingat sistem kanalisasi hanya memindahkan sampah dari daratan menuju ke laut,,, yang notabene akan menurunkan derajat kesehatan masyarakat pesisir....???

2. Solusi apa yang anda tawarkan guna maslah kotornya air laut....??

Andi Tilka Muftiah R said...

untuk pertanyaan saudari Diah Sekar Sari:
mengenai usaha pemerintah dalam hal ini adalah dengan mengeluarkan kebijakan negara mengenai pencemaran lingkungan laut. salah satunya anda dapat lihat pada KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR: 51 TAHUN 2004 TENTANG BAKU MUTU AIR LAUT.

kemudian tindakan kami sebagai tenaga sanitasi adalah dengan gencar-gencarnya melaksanakan penyuluhan mengenai dampak yang dapat ditimbulkan oleh pencemaran air laut khususnya di Kota Mks yg berfungsi sbg pusat rekreasi dan pariwisata. kemudian selain melakukan penyuluhan, mungkin juga kami akan mengadakan suatu kegiatan kecil yg diharapkan mampu memberikan manfaat yang besar, seperti dalam rangka peringatan "World Water Day" dengan cara memusatkan perhatian terhadap pencemaran air laut di Kota Mks.

makasiihh..

anhi^^ said...

FAJRIANI YAHYA/K11108303/KLP 6

saya ingin menanggapi sedikit jawaban dari saudara rahim mengenai dana dari pemerintah tuk PROGRAM PENGUJIAN KUALITAS AIR LAUT DI KOTA MAKASSAR.....
bagaimana jika dana dari pemerintah tuk program tersebut diberhentikan??? apakah program ini tetap berlanjut atau apakah ada dana dari pihak lain selain dari pihak pemerintah???

trims....wassalam....^^

Anonymous said...

Rusdy J. Miolo
K11109526
Kelompok 1 Mata Kuliah Program Partneurship Kesling (PPP)

Tanggapan saya terhadap materi yang telah disampaikan oleh kelompok 4 tentang Program Pengujian Kualitas Air Laut diKota Makassar Bulan Juli 2009

Sehubungan dengan Tugas Mata Kuliah Partneurship Kesling...

Apa yang bisa anda jelaskan bahwa Program yang anda sampaikan ini merupakan Program Partneurship Kesling apalagi dalam bentuk kerjasamanya model contracting out seperti yang anda sampaikan dalam blog ini?,

sementara Program yang diangkat oleh saudara(i) kelompok 4 adalah merupakan program yang sudah merupakan program tahunan yang rutin dilaksanakan oleh BLHD Kota makassar dengan menggunakan Dana APBD Kota makassar.
Selanjutnya saya tidak melihat adanya pemerintah swasta yang terlibat dalam program ini sehingga seolah-olah program ini dari tahun ketahun tidak ada inovasi baru yang sesuai dengan manfaat Program Partneurship Kesling bahwa salah satu keuntungan PPP yang akan didapatkan dari pihak swasta adalah adanya inovasi. Sementara itu dalam Prinsip kontrak pelayanan yang ada dalam contracting out adalah pemerintah memberikan wewenang kepada pihak swasta dalam hal operasional, perawatan dan kontrak pelayanan pada infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah.artinya bahwa BLHD bukanlah pihak swasta tetapi adalah pemerintah daerah yang merupakan perpanjangan tangan Kementrian Lingkungan Hidup. Masih ada beberapa prinsip2 contracting out yang belum saya sampaikan belum ada dalam program ini. Sehingga saya punya kesimpulan bahwa program ini lebih layak disebut sebagai Program Tahunan BLHD kota makassar bukan PPP model contracting out.......
Demikian dan trims atas penjelasannya...
Bravo Kesling FKM Unhas..

Anonymous said...

M FADLY KALIKY (K11109518) KELOMPOK- 9. PROGRAM PENGUJIAN KUALITAS AIR LAUT DI KOTA MAKASSAR
BULAN JULI 2009

Dalam makalah ini bahwa pemerintah membuat program satu tahun sekali untuk pemeriksaan air laut. kenapa program ini tidak bekerja sama dengan pihak swasta? sekalipun ini program pemerintah kenapa tidak dilibatkan insansi pariwisata dalam hal ini lebih berperan pada lokasi-lokasi parawisata.

Anonymous said...

RISKAWATI NINGSIH/KIII09524 KLMPK 6
Dalam pelaksaan program ini apakah ada kendala/hambatan lalu bagaimana mengatasi kendala yang ada trus apa kelebihan dan kekurang dalam program kerja sama ini???

Anonymous said...

RISKAWATI NINGSIH/KIIIO9524 KLMPK 6
di dalam makalah dpaparkan bahwa yang menjadi Penyebab pencemaran air laut, yaitu limbah domestik berupa air limbah hotel, restoran, rumah sakit, maupun warung kaki lima yang membuang limbah ke laut.
yang ingin saya tanyakan setelh mengetahui tentang kualitas air laut tersebut apakah tidak ada tindakan lebih lanjut yang dilakukan oleh pemerintah khususnya dinas kebersihan terhadap penyebab/sumber pencemaran???????

Anonymous said...

Awaludin Yusran Ely/K11109516/Klp 8
Kenapa manusia dan biota laut (ikan, kerang, kepiting dll) tidak diambil sampel untuk dilakukan uji tingkat keterpaparan dari air limbah yang mencemari teluk makassar?

Anonymous said...

ass..
nama :Andi Baso Mapapoleonro
nim :K11108011

pertanyaan untuk kelompk 4

bgmna crnya spya air limbah perusahaan tidak tercemar di lingkungan masyarakat sehingga tidak dapat menimbulkan penyakit kepada warga ??

Anonymous said...

ass..
nama :Andi Baso Mapapoleonro
nim :K11108011

pertanyaan untuk kelompk 4

bgmna crnya spya air limbah perusahaan tidak tercemar di lingkungan masyarakat sehingga tidak dapat menimbulkan penyakit kepada warga ??

Anonymous said...
This comment has been removed by a blog administrator.
Anonymous said...

Amina_K11108932-klompok 9

Dari hasil pengamatan penelitian, maka apa saja yang menjadi dasar pemikiran agar terjadinya atau terciptanya suatu kebijakan dalam memenuhi kualitas air laut tersebut? Selain itu, apa yang dilakukan apabila suatu instansi atau elemen masyarakat yang melanggar kebijakan yang telah dibuat tersebut?

thanks

Andi Tilka Muftiah R said...

Untuk pertanyaan saudari Irdawati:
Untuk mengatasi daerah sekitar pantai yang agak kotor dan saluran pembuangan limbah domestik menuju pantai terhambat dilakukan dengan cara mengeluarkan kebijakan-kebijakan negara tentang lingkungan oleh Kementrian Lingkungan Hidup. Maka dari itulah tujuan BLHD Kota Mks bekerja sama dengan kementrian lingkungan hidup.

Lely said...

Lely Zuraidah K11108318 Klpok 8

Setelah melakukan uji kualitas air laut, apa tindak lanjut yang dilakukan BLHD sehubungan dengan uji di atas??

Andi Tilka Muftiah R said...

Untuk pertanyaan saudara A.Baso:
pertanyaan anda sebenarnya sudah dijawab pada pertanyaan2 sebelumnya. caranya yaitu dengan cara mengeluarkan kebijakan-kebijakan negara mengenai pencemaran lingkungan air laut oleh kementrian LH. Sehingga untuk penanganan secara langsung mungkin sudah bukan BLHD Kota Mks yg menangani, tetapi instansi lain, seperti Dinas Kebersihan Kota Mks, dsb.

makasihh..

imha said...

FATIMAH ZUCHRAH (K111 08878)
KELOMPOK 7

Apakah pengambilan sampel air laut ini dilakukan di pinggir-pinggir pantai di kota makassar atau beberapa kilometer dari pinggir pantai?

ai said...

MUH. NUR AIDIL
K11108977
klpk 7

makasih untuk jawaban dari saudari tilka dan juga sarannya untuk search kebijakan-kebijakan yang dilakukan via online.

bisakah Anda poin penting dari kebijakan atau keputusan
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR: 51 TAHUN 2004 TENTANG BAKU MUTU AIR LAUT ?

Anonymous said...

Rahmawati/k11108362/klp2
Program inikan merupakan program dari BLHD akan tetapi dalam makalah anda tidak di sebutkan BLHD dalam mitra yang terlibat.Saya ingin tanyakan apa peran serta BLHD dalam program ini?

Andi Tilka Muftiah R said...

untuk pertanyaan saudari yunita manda sari:
yang menjadi dasar atau pertimbangan sehingga yang dijadikan tempat pengambilan sampel hanya Pantai Laguna dan Pantai Losari adalah karena pantai ini merupakan pusat rekreasi dan pariwisata di Kota Makassar.Tdk ada pantai lain selain kedua pantai ini di Kota Mks yg menjadi pusat rekreasi dan pariwisata.

masalah "Lantas" kami mohon maaf, karena memang kami salah ketik. Lantas seharusnya bekerja sama pada program yang diadakan di darat, bukan di laut.

makasihh...

Tugas Partnership said...

ROBO RAHANYAMTEL K11109521 KELOMPOK 10 - Komentar untuk Kelpk.4.
sesuai dengan tujuan pokok dalam sistim pembelajaran dalam partnership kesling dalah bagaimana pentingnya keterlibatan pihak sawasta atau stekholder dalam kelanjutan suatu sistim kerja sama dalam bidang kesehatan, namun saya tidak menemukan adanya keterlibatan pihak sawsata dalam pelaksanaan kerja sama yang ada pada BLHD kota makassar, malah yang di jumpai adalah keterlibatan lintas sektor-sektor pemerintah dalam hal tersebut. Hal ini menyebabkan tidak tergambar secara menyeluruh sistim pembiayaan, keuntungan yang di peroleh, dan kelanjutan dari sistim kerja sama yang berlangsung.

Tugas Partnership said...

ROBO RAHANYAMTEL K11109521 KELPK 10 - PERTANYAAN UNTUK KELOMPOK 4.
Thank buat teman2 kelpk.4 atas postingx, saya mau tanya : bagaimana mekanisme penyebaran penyakit yang di timbulkan dengan adanya pembuangan limbah oleh masyarakat/industri yang bermuara ke laut sehingga menimbulkan dampak bagi kesehatan manusia ??????

Anonymous said...

Rahmawati/k11108362/klp2
bagaimanna tingkat keberhasilan program ini? apakah program ini di katakan berhasil atau tidak?Apa indikator sehingga program ini di katakan berhasil atau tidak?

Trims...........

nashinda said...

NASHINDA SEAGITA_K111 08 314
Di Kota Makassar, pembuangan kotoran dan air limbah dialrkan ke saluran kota (kanal) dan sungai yang salah satu fungsinya adalah sebagai sarana pembuangan limbah dimana limbah tersebut biasanya bermuara di laut. yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana cara pihak BLHD dalam mengupayakan saluran kota(kanal) dan sungai bukan lagi sebagai sarana pembuangan limbah karena seperti yang kita ketahui sungai dan kanal itu merupakan salah satu sumber air baku
mksh,,,

nashinda said...

NASHINDA SEAGITA_K111 08 314
sa hanya ingin bertanya sehubungan dgn dampak yg sudah ditimbulkan oleh pencemaran air laut yang ada dikota mks,,sejauh ini,,selama program ini berlangsung,,dampak apa saja yg sudah teridentifikasi disekitar tempat pengujian sehubungan dengan masyarakat sekitar yang mungkin sedang mengkonsumsi bahan2 makanan dari tempat pengujian(laut)?

Muh Suryanto HY said...

Muh Suryanto HY
KIII08842/KLP6

Di Kota Makassar, pembuangan kotoran dan air limbah dialrkan ke saluran kota (kanal) dan sungai yang salah satu fungsinya adalah sebagai sarana pembuangan limbah dimana limbah tersebut biasanya bermuara di laut. Hanya saja, pada umumnya limbah tersebut belum diolah. Sebagian besar masih bercampur dengan limbah-limbah lain, baik dari hotel, restoran, maupun industri-industri kecil (home industry) yang berada di sekitar sungai/kanal maupun di sekitar pantai/lauut itu sendir.

Apakah ada upaya untuk mencegah pencemaran yang dilakukan oleh beberapa pengusaha swasta berdasarkan tes diatas..?

Model kerjasama yang digunakan dalam program ini adalah program kerjasama dalam bentuk JASA. Sehingga model kerjasama yang digunakan termasuk dalam Public Private Partnership Contracting Out.

Apakah hambatan kerja sama ini dan jika ada bagaimana solusinya menurut kelompok anda..?

Anonymous said...

TIARA.M.S.PUTIRULAN (K11108541)_KEL.10,,,

apakah dalam melaksanakan program tersebut ada hambatan atau kendala yang dihadapi????
jika ada,,, hambatan seperti apa dan apa solusinya????
mohon penjelasannya.....
terima kasih....

Anonymous said...

TIARA.M.S.PUTIRULAN (K11108541)_KEL.10,,,,

apa kelemahan dan kelebihan dari program Pengjian Kualitas Air Laut di Kota Makassar ini????

terima kasih.........

Anonymous said...

salah satu kendala yang di hadapi oleh BLHD kota makassar dalam menjalankan program ini adalah kurangnya minat para masyarakat untuk cinta kepada lingkungan ,,,jadi yang saya tanyakan apa saja yang dilakukan oleh pihak pemerintah serta pihak-pihak yang turut berkerja sama dalam program ini untuk menyadarkan para masyarakat untuk cinta kepada lingkungan???????????

Anonymous said...

maap saya tadi lupa mencantumkan nama da stambuk saya ,,,,
nama: fany sari harnum/k11108030/kelompok 9

Anonymous said...

ASRIANTI (K11107028)
untuk pertanyaan saudari Iin Mutmainnah klp 1
kalau masalah cara2 yang efektif yang digunakan untuk manahan limbah2 kalu menurut saya setiap limbah yang dikeluarkan harus diolah terlebih dahulu, sehingga bagi setiap hotel,restauran,atau industri2 kecil sebaiknya memiliki pegolahan limbah cair serta harus dapat mengontrol kualitas limbah yang dibuang

Fitriani Sudirman_K111 08 251_Klp.1 said...

Menurut analisis kelompok anda, kerjasama yang digunakan dalam program ini yakni Contracting Out, seperti yang kita ketahui salah satu prinsip kerja sama ini yaitu Pihak swasta harus membuat pelayanan dengan harga yang telah disetujui dan harus sesuai standar performance yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pertanyaan saya : jenis pelayanan apa saja yang dilakukan pihak swasta terkait dengan program pengujian kualitas air laut dan standar performance apa yang telah ditentukan oleh pemerintah dalam program ini...sebelumnya tolong dipaparkan sebenarnya siapa yang menjadi pihak swasta serta posisi BLHD sendiri dalam program ini....

(trims..maaf pertxanx agak pnjg..^_^)

Fitriani Sudirman_K11108251_Klp.1 said...

Pertanyaan kedua :
Menurut kelompok anda apa saja kelebihan dan kekurangan dari model kerjasama contracting out dalam pelaksanaan program pengujian kualitas air laut ini. Dan mohon juga dipaparkan mengenai hambatan dalam pelaksanaan program ini jika ada..

Anonymous said...

ASRIANTI (K11107028)
untuk pertanyaan saudari Fuji klp 10
upaya atau cara2 untuk memperbaiki kualitas air laut pada ketiga titik sebenarnya sangat susah karena dapat dilihat semakin bertambahnya bangunan pertokoan, hotel,dllyang telah dibangun dan kebanyakan belum memiliki pengolahan limbah, untuk menghindari pencemaran di laut salah satu caranya yaitu pemerintah harus lebih tegas mengeluarkan peraturan bahwa industri dilarang beroperasi jika belim melakukan amdal a/ UKl-UPL atau melakukan pengujian terhadap limbah yang dihasilkan apakah sudah melalui uji kualitas air

Anonymous said...

ASRIANTI (K11107028)
untuk pertanyaan saudara syahrin Gailea klp 2
dalam makalah kami memang tidak dijelaskan tetapi kiat dapat lihat sendiri bahwa air yang tercemar akan berdampak kepada lingkungan yaitu laut, masyarakat yang ada disekitar laut dan biota laut itu sendiri. air yang sudah tercemar banyak mengandung berbagai zat kimia yang bisa membahayakan kesehatan jika terkontaminasi oleh zat tersebut, jadi sangat jelas bahwa air yang tercemar sangat berbahaya bagi lingkungan,manusia,dan biota laut

Anonymous said...

ASRIATI (K11107028)
untuk pertanyaan saudari Masita Wiyata kel.6
hampir sama dengan pertanyaan saudari Fuji tentang solusi yang dilakukan, di sini kami hanya bisa menawarkan bahwa perlu dilakukan pengujian ulang tentang sejauh mana tingkat pencemaran yang terjadi kemudian melakukan tindak selanjutnya, yaitu mempertegas peraturan yang ada bahwa bagi yang tidak membuang limbah ke laut dan melebihi ambang batas yang telah ditetapkan maka dilarang beroperasi, begitupun dengan masyarakat yang tinggal disekitar laut supaya tidak membuang lagi limbahnya ke laut karena dapat mencemari laut dan ekosistem yang ada.

Anonymous said...

ASRIANTI (K11107028)
untuk pertanyaan TIARA_KEL.10
tentang kelemahan dan kelebihan dari program Pengujian Kualitas Air Laut di Kota Makassar ini, menurut saya kalau masalah pengujian kualitas air itu tidak ada masalah yang menjadi masalah disini yaitu bagaimana mengontrol kualitas air itu agar tidak tercemar,dan di sinilah peran pemerintah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap industri yang membuang limbah yang tidak sesuai ambang batas yang ditetapkan.

Abdul rahim said...

Abdul rahim mangiri/k11108280
Mohon maaf sebelumnya untuk pertanyaan dari Rahmawati/klmpk 2 redaksi pertanyaannya sama dengan pertanyaan fajriani dan untuk saudari Tiara/klmpk 10 juga redaksi pertanyaannya sama dengan pertanyaan nurul haerunnisa klmpk 2. Untuk masing-masing pertanyaan sudah djawab sebelumnya, jd sebaiknya membaca komen sebelumnya sebelum memposting..trims
Untuk pertanyaan Saudari nashinda seagita, pada program ini tidak dijelaskan secara detail mengenai apa dampak hasil laut yang dikonsumsi pada masyarakat, namun dari data yang kami peroleh saya memprediksi mungkin dampaknya dapat berupa dampak penyakit kulit misalnya gatal-gatal akibat dari kandungan mikroorganisme, dan bahan kimia lainnya.. terima kasih

Anonymous said...

ASRIANTI (K11107028)
untuk pertanyaan P'ROBO RAHANYAMTEL KELPK 10
mekanisme penyebaran penyakit sebenarnay dimulai dari aktivitas manusia baik itu secara langsung maupun tidak langsung, sebagai contoh limbah yang dihasilkan oleh pertokoan disepanjng laut dan dibuang tanpa melalui pengelohan maka akan mencemari air karena air secara tidak langsung sudah tercemar oleh zat-zat kimia yang berbahaya, selain mencemari air secara tidak langsung pula berdampak pada manusia, ini dapat terjadi karena manusia mengkonsumsi makanan dari laut sehingga zat kimia akan masuk pula ke dalam tubuh manusia dan dapat menimbulkan penyakit.........

Anonymous said...

ASRIANTI (K11107028)
untuk pertanyaan A.Baso
sebenarnya pertanyaan ini sudah terjawab dari jawaban2 sebelumnya yang telah diposting karena ada beberapa pertanyaan yang hampir sebenarnya sama,,,,,

Anonymous said...

ELSA SAPULETTE_K11108533_Klmpok 7

Model kerjasama yang digunakan dalam program ini adalah program kerjasama dalam bentuk JASA.
Tolong dijelaskan maksud dari program kerja sama bentuk JASA tersebut,,,????
Lalu adakah hambatan yang ditemukan dalam melaksanakan program tersebut,,,?????
^^makasiHHhh,,,,,

Anonymous said...

Novita Santicasari Mumin (K11108516)kel 5

Bagaimana mengetahui gambaran kualitas air laut di Kota Makassar tahun 2009????

AKiRa's Blogg said...

Ahmad Faaris HUmaan - K11108285 - Kelompok 5
REPOST NIH...
Pencemaran Air laut sebagian besar disebabkan oleh smpah yang berasal dari daratan...
Pertanyaan :
1. Sudah efektif dan efisien kahsistem kanalisasi yang dilakukan oleh PemKot Makassar (DInKEs, Dinas Kebersihan, Danas PU, dll) untuk mengatasi maslah kebersihan diwilayah kota makassar...?? Mengingat sistem kanalisasi hanya memindahkan sampah dari daratan menuju ke laut,,, yang notabene akan menurunkan derajat kesehatan masyarakat pesisir....???

2. Solusi apa yang anda tawarkan guna maslah kotornya air laut....??

Anonymous said...

Novita Santicasari Mumin (K11108516)kel 5

Dalam makalah anda tujuannya yaitu Untuk mengetahui kualitas air laut dari beberapa parameter pencemar beradasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 465 tahun 1995 Lampiran III Tentang Baku Mutu Air Laut untuk Pariwisata dan Rekreasi.

Yang ingin saya tanyakan parameter apa saja yang digunakan??????

Anonymous said...

Diyah Radhyah
K111 08 911
kelompok 8
Apa upaya BLHD dalam mengatasi limbah hotel, restoran, rumah sakit, maupun warung kaki lima yang telah mencemari air laut?

Anonymous said...

Masita Wiyata K11108861 kel.6

terima kasih atas jawaban dari saudari Asriati.

apakah tindakan yang dilakukan hanya melarang beroperasi saja, bagaimana dengan masyarakat yang tinggal di sekitar laut apakah tidak ada sangsi atau denda yang akan dikenakan bila mereka masih membuang limbahnya di laut ?

Anonymous said...

ANDI EKAWANA AP
K111 08849
KELOMPOK 3

Dalam makalah dijelaskan bahwa salah satu program yang dilakukan oleh BLHD adalah Program Pemeriksaan Kualitas Air Laut yang ada di Kota Makassar.
Yang ingin saya tanyakan adalah program/kegiatan apa saja yang dilakukan oleh BLHD selain dari pemeriksaan kualitas air laut dalam upaya mewujudkan lingkungan yang sehat ???
thx..

Anonymous said...

Ikratul Kadir (K11108363)
Apa saja tindak lanjut dari program pengujian kualitas air laut in, jika ditemukan pencemaran terhadap air laut ???

Anonymous said...

Ikratul Kadir (K11108363)
Apakah ada evaluasi dari pelaksanaan program ini ? jika ada, bentuk evaluasi tersebut seperti apa dan siap yang melakukannya ??

Aisyah Puspitasari (K11108333) said...

Aisyah Puspitasari (K11108333) Kelompok 10.
Melalui program kerjasama Contracting Out tersebut, pemerintah memberikan wewenang sepenuhnya kepada BLHD Kota Makassar untuk melaksanakan program pengujian kualitas air laut. Apa konsekuensi yang diberikan jika melanggar program kerja sama tersebut?

Deddy Alif Utama said...

Deddy Alif Utama (K11108274) Klp 3

Dalam makalah yang dipaparkan kelompok anda dikatakan bahwa peranan Balai K3 adalah sebagai pihak yang mengawasi terlaksananya kegiatan.. yang ingin saya tanyakan adalah dalam bentuk apa saja kegiatan pengawasan yang dilaksanakan balai K3 ini?

Terima kasih

Deddy Alif Utama said...

Deddy Alif Utama (K11108274) klp 3

Dalam program ini juga dijelaskan bahwa manfaatnya adalah Sebagai masukan teknis dalam melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan air laut yang ada di Kota Makassar.. Tolong dijelaskan Apa yang dimaksud dengan "masukan teknis" dalam hal ini??

Syukran..

Anonymous said...

Muh.Aripai(k111 08 348)kelompok 10
Saran saya untuk kelompok 4, sebaiknya data-data penelitian dalam kelompok anda disajikan dalam bentuk tabel, dan sebaiknya di tambahkan lagi referensi data perkembangan kondisi (tingkat pencemaran) tahun-tahun sebelumnya sebagai pembanding dan alat untuk mengidentifikasi/memperkirakan pola dan tingkat pencemaran untuk masa yang akan datang sehingga bisa dilakukan upaya pencegahan dan penanganan!

Anonymous said...

Muh.Aripai(k111 08 348)kelompok 10
Apakah memang dalam data yang anda peroleh dari program tersebut tidak dicantumkan upaya penanggulangan dan penurunan tingkat cemaran? Karena sebenarnya tidak perlu pengamatan laboratorium untuk mengetahui gambaran pencemaran, justru yang menjadi masalah dan perlu dijadikan pembahasan adalah bagaimana upaya yang seharusnya dilakukan untuk menurunkan tingkat pencemaran?

Anonymous said...

Muh. Aripai(k111 08 348)kelompok 10
Apakah tindak lanjut dari pemerintah setelah dilakukannya penelitian tersebut dan hasil yang telah terbukti bahwa kandungan beberapa zat-zat pencemar tersebut sudah tidak memenuhi syarat.

Tugas Partnership said...

RIA HASTUTY
K11108869
KELOMPOK 1

seperti yang kita ketahui bahwa pantai losari adalah salah satu objek wisata yang banyak di kunjungi oleh warga makassar ataupun dari luar kota makassar. Dan daerah ini semestinya mesti di perhatikan agar tetap indah dan bersih.

apakah setelah program ini dilakukan, apa ada program lain yang akan dilaksanakan agar dareah pantai bisa kembali bersih lagi?? thx..

Anonymous said...

ARIANTI (K11107028)
untuk pertanyaan saudari RIA HASTUTY KLP 1

apakah setelah program ini dilakukan, apa ada program lain yang akan dilaksanakan agar dareah pantai bisa kembali bersih lagi??
menurut saya setelah program ini selesai banyak program yang akan dilaksanakan, tetapi tetap berkenaan dengan kebersihan pantai, tapi meskipun bukan dari BLHD yang melakuakan, sebenarnya program bisa saja dilanjutkan karena program ini menurut saya belum berhasil, langkah selanjutya yaitu tetap melakukan pemantauan tentang kebersihan pantai baik itu airnya maupun daerah sekitar pantai,,,

Anonymous said...

ASRIANTI (K11107028)
untuk petanyaan saudara Muh. Aripaikelompok 10

tentang tindak lanjut dari pemerintah setelah dilakukannya penelitian tersebut setelah terbukti adanya zat kimia yang terkandung dalam air, sebenarnya banyak hal yang telah dilakukan, akan tetapi tidak maksimal dan peraturan yang dikeluarkan diabaikan oleh masyarakat karena pemeritah tidak telalu tegas untuk memberikan sanksi.........

Anonymous said...

ASRIANTI (K11107028)
untuk pertanyaan saudara Deddy Alif Utama Klp 3

menurut saya bentuk pengawasan yang dilaksanakan balai K3 yaitu pengawasan tentang kualitas air karena di balai K3 merupakan laboratorium untuk melakukan pengujian air bersih apakah air tersebut mengandung bakteri dan zat-zat kimia, jadi balai K3 hanya mengawasi kualitas air apakh air sudah tercemar....

Anonymous said...

ASRIANTI (K11107028)
tanggapan dari saudara Masita Wiyata kel.6

sebenarnya bukan hanya dilarang beroperasi tetapi dilakukan suatu kegiatan penyuluhan atau menganjurkan kepada industri2 yang dekat laut agar memiliki sistem pengolahan limbah yang baik,,,sedangkan untuk masyarakat yang ada di sekitar laut kalau menurut saya tidak perlu diadakan sistem denda akan tetapi memaksimalkan penyuluhan tetang keadaan air laut sekarang yang tercemar oleh limbah yang dibuang dan lebih memperjelas bahwa limbah yang dibuang secara tidak langsung akan mengganggu masyarakat sendiri seperti akan timbil berbagai penyakit dan lingkungan menjadi kotor...

Sulviani said...

SULVIANI/K11108277/KELOMPOK 3

Seperti yang telah dipaparkan dalam makalah kelmpok 4 bahwa penyebab utama tercemarnya air laut adalah limbah yang berasal dari aktivitas di sekitar pantai, seperti hotel, restoran, dan industri. Pertanyaan saya, mengapa dalam kerjasama ini tidak melibatkan pihak-pihak dari sumber pencemar tersebut, bukankah akan lebih efektif jika mereka diikut sertakan agar lebih mengerti dan sadar tentang bahaya dari limbah yang mereka hasilkan ????

Anonymous said...

syahrlianti k1107733 klmpk 7

Hasil pengamatan dan observasi kelompok anda mengatakan bahwa pencemaran air laut di Kota Makassar terjadi pada pada ketiga titik dan penyebab pencemaran adalah limbah domestik berupa air limbah hotel, restoran, rumah sakit, maupun warung kaki lima, yang saya ingin tanyakan :
1.adakah tindakan yang dilakukan pemerintah pada pengusaha swasta yang membuangan limbahnya kelaut melampaui batas yang ditentukan?

2.mengapa program ini hanya dilakukan 1 tahun sekali.?

terimah kasih

Sulviani said...

SULVIANI/K11108277/KELOMPK 3

pada jawaban yang dipaparkan untu saudari nisa dijelaskan bahwa salah satu hambatan dalam kerjasama ini adalah sulitnya mengubah pola pikir masyarakat dan untuk menunggu agar masyarakat dapat sadar dengan sendirinya menurut saya sangat sulit..
apakah tidak ada usaha yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bekerjasama dalam proyek ini untuk melakukan pendekatan kepada para masyarakat , seperti sosialisasi ataukah penyuluhan ????

Anonymous said...

syahrlianti k11107733 klmpk 7

saran....
sebaiknya pengambilan sampel tidak hanya di pantai yang sudah tercemar akan tetapi juga dipantai yang belum tercemar guna untuk lebih cepat menanggulangi jika terjadi pencemaran

Anonymous said...

Rahmawai/K11108362/klp1
Terima kasih atas tanggapan dari saudara rahim.Sebelumnya minta mav jika ada kesamaan redaksi maupun maksud pertanyaaan akan tetapi itu bukan kesengajaan.

menanggapi jawaban dari saudara rahim yang mengatakan program ini sudah cukup berhasil karena pada tiap tahun dilakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel air laut, dan dari hasil pemeriksaan terlihat bahwa terjadi penurunan kontaminan pada air laut.Akan tetapi saya ingin menanyakan apakah hanya itu yang menjadi tolak ukur berhasilnya program ini?
Karena keberhasilan suatu program tidak dapat diukur hanya dari satu sisi saja banyak hal yang menjadi indikator keberhasilan suatu program

Makasih...

Anonymous said...

Syamsir/ klp 7 K11108315
Kementrian Lingkungan Hidup memberikan wewenang sepenuhnya kepada BLHD Kota Makassar untuk melaksanakan program pengujian kualitas air laut ini. Sesuai dengan pernyataan ini sebenarnya bentuk kerjasama ini tidak mencerminkan contracting out, tetapi pemberian wewenang dari kementrian lingkungan hidup kepada BLHD memang seperti itu alurnya wewenangnya. Coba anda ingat penjelas pak Anwar ttg Contrating out bahwa
Pemerintah memberikan wewenang swasta dalam operasional, perawatan dan kontrak pelayanan pada infrastruktur yang disediakan pemerintah. Berikan alasan yang jelas ttg bentuk bentuk kerjasama program anda ?

Anonymous said...

SYAMSIR /K11108315 KLP 7
Kementrian Lingkungan Hidup) memberikan wewenang sepenuhnya kepada BLHD Kota Makassar untuk melaksanakan program pengujian kualitas air laut ini. Sesuai dengan pernyataan ini sebenarnya bentuk kerjasama ini tidak mencerminkan contracting out, tetapi pemberian wewenang dari kementrian lingkungan hidup kepada BLHD memang seperti itu alurnya wewenangnya. Coba anda ingat penjelas pak Anwar ttg Contrating out bahwa
Pemerintah memberikan wewenang swasta dalam operasional, perawatan dan kontrak pelayanan pada infrastruktur yang disediakan pemerintah. Berikan alas an yang jelas ttg bentuk bentuk kerjasama program anda ?

Anonymous said...

Syamsir/klp 7 K11108315
Dalam makalah anda dikatakan bahwa Dinas Kebersihan Kota Makassar, sebagai pihak yang turut/ikut serta melaksanakan kegiatan. Apa job yang jelas Dinas Kebersihan dalam program ini ?

Anonymous said...

HALIJA BUGIS(K11108536)klp 9

maaf untuk klp 4
pertanyaan aku belum di jwb.........

Tugas Partnership said...

Damayanti sima sima sohilauw (K11109520)Klmpk 3
assalamualaikum.....
- dalam pelaksanaam program pengujian kualitas air laut di kota makassar yg dilaksanakan pada tahu 2009, apa kah terdapat kendala-kendala yang secara langsung berpengaruh terhadap jalannya program persebut...??
- selain program pengujia kualitas air laut,apakah ada program2 lain yg di jalanx???
- bagaimana menurut kelompok anda terhadap program yang dilaksanakan ini???? apakah sudah tercapai tujuan yang diinginkan ataukah belum??? alasannya????

Thank's be 4....
Wassalam... ^_^

Anonymous said...

VINNA.MAIRUHU_K11108520_KLOMPOK 7

Dari makalah anda, disebutkan bahwa terdapat beberapa parameter yang sudah tidak memenuhi syarat seperti Pantai Laguna dan Pantai Losari.
Bagaimana solusinya agar tercipta pantai yang indah dan tidak tercemar dari saluran pembuangan domestik,,???

terima kasih....

Anonymous said...

ELSA.SAPULETTE_K11108533_KLOMPOK 8

1.Mengapa dalam program ini tidak melibatkan dari pihak hotel, restoran, maupun industri-industri kecil (home industry) ,,,????
Padahal kebanyakan dari pihak tersebut diatas yang sudah membuang dan mencemari pantai" dengan limbahnya domestiknya.
,,,
2. menurut kelompok anda,,,adakah batas-batasan yang dibuat oleh pemerintah berkaitan dengan pembuangan limbah ke laut,,,???
kalau ada batasan" seperti apa saja yang diberikan,,!!!
dan kalau pun tidak,,mengapa demikian,,????
hal ini tentunya dapat berdampak pada keindahan pantai.
_MaKaSiH__ ^^^

Anonymous said...

VINNA.MAIRUHU_K11108520_KLOMPOK 7

Sanksi-sanksi apa saja yang diberikan pemerintah kepada masyarakat agar tidak mencemari pantai dengan sampah,,,????

thank'S,,,, ^___^

Abdul rahim said...

Abdul rahim/k11108280
Untuk pertanyaan Saudari Sulviani klpk3, menurut saya pada program ini murni difokuskan pada proses pengujian kualitas air laut, adapun untuk proses sosialisasi kepada masyarakat tentu telah dilakukan oleh pemerintah bukan hanya melalui program seperti ini saja namun juga dilakukan pada program lain yang menyangkut tentang kebersihan lingkungan... trims

Abdul rahim said...

Abdul rahim mangiri/k11108280
Untuk pertanyaan Halija kelompok 9, setahu saya program penanaman pohon mangrove telah diupayakan pada sekitar pinggir pantai di indonesia, dan memang benar terdapat beberapa bahan kimia yang dapat terserap oleh pohon mangrove namun hanya beberapa saja sehingga perlu diadakan program seperti pengujian air laut ini guna mengetahui kandungan bahan kimia berbahaya lain... trims

Anonymous said...

Hentje Tuheteru,K11108504,klmpk 5.

dari hsil penelitian yang kelompok anda paparkan dalam makalah anda,menyatakan bahwa pada ketiga titik pengambilan sampel tersebut telah tercemar..
yang ingin sya tanyakan,bgmana tindaklanjut dr pemerintah dlm hal ini BLHD untuk mengtasi mslah tersebut.
mksih.

Tugas Partnership said...

qurnianingish detu K11108859

pertanyaan saya apakah terdapat kendala dalam pengujian kualitas air laut tersebut??

Anonymous said...

Muhammad Ayyub M./K11108351/klp 1
Salah satu hal yang menentukan akurat tidaknya hasil suatu pengujian adalah pengujiannya dilakukan tidak hanya satu kali. Pertanyaan saya, Berapa kali dilakukan pengambilan sampel dan pemeriksaan laboratorium ? hal ini sangat penting agar kita yakin bahwa hasil pengujian tersebut merupakn hasil yang akurat dan dapat dipercaya!

Anonymous said...

Muhammad Ayyub M./K11108351/klp 1
Program yang sangat BAGUS.Menurut saya, program ini idealnya dilakukan secara kontinyu agar kondisi air laut di Makassar terus diketahui. Hal ini sangat penting agar dapat dijadikan landasan dalam penentuan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pengolahan air laut di makassar.

Apakah program ini dilakukan/dipercayakan kepada pihak BLHD sebagai peklaksana hanya sekali saja ?

Anonymous said...

Muhammad Ayyub M./K11108351/klp 1
Jika memang hasil pengujian yang terdapat dalam makalah kelompok anda akurat dan dapat dipercaya, maka hasil pengujian tersebut PERLU DISOSIALISASIKAN kepada masyarakat bahwa air laut tersebut memenuhi syarat Baku Mutu Air Laut untuk Pariwisata dan Rekreasi, namun tidak layak untuk dikomsumsi. Utamanya kepada masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi pengujian tersebut.

Anonymous said...

saya petrick.s. manupassa dari klmpk 4 (K111 08 501)

akan menjawab pertanyaan dari Muhammad Ayyub M./K11108351/klp 1

untuk saudara ayub : ya ,,ini dipercayakan setiap tahun untuk BLHD melakukan pengujian kualitas air laut dan program ini dilakukan terus menerus setiap tahun

Anonymous said...

petrick .s. manupassa K111 08 501 menjawab pertanyaan dr saudara Hentje Tuheteru,K11108504,klmpk 5.

tindak lanjut dari pemerintah khususnya BLHD yaitu : setelah mengetahui laut itu tercemar maka akan di lakukan penyuluhan bagi masyarakan dan kepada perusahan2 agar tidak lagi membuang limbahnya ke laut ,,,, dan kalau tidak di dengar maka akan di berikan peringatan keras ,,,,

karna ini akan merugikan masyarakat yg bermukim di sekitar areal pantai tersebut ...

Anonymous said...

HENTJE TUHETERU
KLMPK 5

pakah kementrian lingkunga hidup fungsinya hanya untuk menyumbang dana saja..... tidak ada fungsi lain yang bisa di berikan..??

jelaskan dong..

Fitriani Sudirman_K11108251_Klp.1 said...

Sebelumnya terima kasih kpd kelompok 3 telah menjawab pertanyaan Ke_2 saya.

Jawaban dari saudara Ikratul Kadir :
seperti yang telah disebutkan bahwa program kerjasama ini dalam benruk CBP. sehingga para mitra tidak langsung turun ke lapangan, tetapi hanya memberikan modal serta membuat konsep. sedangkan masyarakat yang melaksanakan kegiatan tersebut.

tanggapan :
maaf sebelumnya, tapi dalam makalah anda salah satu mitra yang terlibat adalah MASYARAKAT,,.kalau melihat jawaban anda, saya menangkap masyarakat disini tidak tergolong sebagai mitra kerja dalam program ini berdasarkan dari kalimat pertama yang anda paparkan yakni “PARA MITRA” dan kalimat terakhir “Sedangkan Masyarakat”. mohon penjelasan lebih lanjut dari kelompok 3.

Jawaban dari saudari Sulviani :
Perlu diketahui bahwa bentuk kerjasama yang dilakukan dalam program ini adalah CBP, dimana masyarakatlah yang berperan aktif dalam menjalankannya. Jadi, pihak-pihak yang terkait dalam program kerjasama ini memang hanya melakukan 2 kegiatan tersebut, kemudian pada tahap prosesnya, seperti pemilahan samapah, daur ulang, dan sebagainya, diserahkan kepada masyarakat.

Tanggapan : seperti tanggapan jawaban sebelumnya, pihak yang terkai tkan juga salah satunya adalah masyarakat dan karena masyarakat yang berperan aktif dalam menjalankan program jadi seharusnya bukankah dipaparkan bagaimana proses kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat itu sendiri.

TUGAS MATA KULIAH PARTNERSHIP JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN FKM UNHAS 2010