Sunday, 16 May 2010

tugas Partnership

PROGRAM PENGEMBANGAN LINGKUNGAN SEHAT KOTA MAKASSAR
“PENGAWASAN KUALITAS AIR BERSIH DAN AIR MINUM”
KELOMPOK 2 : Dinas Kesehatan Kota Makassar
1. K11108102 Muhammad Zulfikar
2. K11108353 Ahmad Riyadi
3. K11109523 Syahrin Gailea
4. K11108258 Nurul Hairunnisa A
5. K11108364 Ratri Wardana
6. K11108564 Herlina L
7. K11109519 Sri Adriana Muin

A. Latar Belakang
Makhluk hidup seluruh bagian tubuhnya berkaitan dengan air. Air minum merupakan kebutuhan manusia paling penting. Seperti diketahui, kadar air tubuh manusia mencapai 68 persen, dan untuk tetap hidup air dalam tubuh tersebut harus dipertahankan. Padahal, kebutuhan air minum setiap orang bervariasi dari 2,1 liter hingga 2,8 liter per hari, tergantung pada berat badan dan aktivitasnya. Namun, agar tetap sehat, air minum harus memenuhi persyaratan fisik, kimia maupun
bakteriologis (Suprihatin, 2004).
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/MENKES/SK/VII tahun 2002, Tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air, yang dimaksud air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum sedangkan persyaratan air minum dalam kemasan diatur sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor SNI-0l-3553-1996. Kedua jenis air minum itu selain harus memenuhi persyaratan fisik dan kimia, juga harus memenuhi persyaratan mikrobiologis.
Selama ini, pengawasan kualitas air baku pada depot air minum isi ulang di di wilayah kota Makassar dilakukan dilakukan melalui pemeriksaan kualitas air di laboratorium oleh BPOM.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dilakukan sesuai standar yang ditetapkan Perda Perda No. 18 Tahun 1996 tentang Pengawasan Kualitas Air. Pemeriksaan ini hanya dilakukan sekali untuk setiap usaha depot air minum.
Bagi usaha yang bergerak dalam bidang bidang air minum isi Ulang, berdasarkan Kep. Menperindag No. 705/MPP/Kep/II/2003, harus harus memiliki nomor MD dan SNI untuk izin usaha. SNI yaitu Standar Nasional Indonesia, yang berkaitan dengan kualitas suatu produk. dalam hal ini diatur sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor SNI-0l-3553-1996. sedangkan MD yaitu nomor registari produk makanan dan minuman dalam nrgeri. Untuk melindungi konsumen air minum isi ulang, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 705/MPP/Kep/II/2003 tentang Persyaratan Teknis
Industri Air Minum dalam Kemasan dan Perdagangannya.
Berdasarkan Keputusan Menperindag tersebut, Industri air minum isi ulang disamakan dengan Industry air minum dalam kemasan (AMDK). Sebagai konsekuensinya, seluruh ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Menperindag No. 705/MPP/Kep/II/2003 juga berlaku bagi industry Air minum isi ulang. Dengan ini pula maka usaha tersebut harus memeriksakan kualitas air secara berkala.
Untuk pertama kalinya Indonesia memproduksi air minum dalam kemasan dengan merk “AQUA” pada tahun 1972. Lambat laun perkembangan air minum dalam kemasan berkembang pesat. Tetapi, makin lama harga air minum dalam kemasan terasa mahal dan hanya dapat dijangkau oleh golongan ekonomi menengah ke atas. Celah ini menjadikan bisnis air minum isi ulang memiliki pangsa pasar sendiri. Maraknya bisnis baru ini tidak terlepas dari semakin mahalnya harga air minum kemasan terutama yang bermerek. Harga yang ditawarkan air minum isi ulang dapat lebih murah lantaran tidak memerlukan biaya pengiriman dan pengemasan (Widiarto dan Toto, 2003).
Dengan maraknya bisnis ini, makin meningkat pula angka penyakit yang disebabkan oleh air minum, terutama diare. Seperti diberitakan, berdasarkan hasil penelitian Suku Dinas Pelayanan Kesehatan Jakarta Barat (Sudin Yankes Jakbar) menyebutkan, dari 640 depo air minum isi ulang yang tersebar di delapan kecamatan, 384 depo diantaranya tidak layak konsumsi karena tercemar bakteri E-coli yang berbahaya terhadap kesehatan. Berdasarkan hasil uji laboratorium kualitas air selama tahun 2009, dari 40 depot air di Kota Yogyakarta dengan total 263 sampel, sebanyak 204 sampel atau 79 persen tidak memenuhi syarat.
Mengingat bahwa air minum yang dijual pada depot air minum rawan pencemaran karena faktor lokasi, penyajian dan pewadahan yang dilakukan secara terbuka dengan menggunakan wadah botol air minum kemasan isi ulang sehingga konsumen perlu mewaspadai hal tersebut.
B. Teknis Pelaksanan Program
Setelah ditetapkannya Perda Perda No. 18 Tahun 1996 tentang Pengawasan Kualitas Air, maka untuk membuka suatu usaha depot air minum terlebih dahulu pengusaha tersebut harus memeriksakan kualitas airnya sehingga mendapatkan izin dan sertifikasi untuk usaha. Pemeriksaan ini dilakukan hanya sekali selama usaha berjalan.
Namun setelah berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/MENKES/SK/VII tahun 2002 dan Keputusan Menperindag No. 705/MPP/Kep/II/2003 maka setiap perusahaan air minum isi ulang harus memeriksakan kualitas airnya secara berkala agar mendapatkan sertifikat laik hygiene sanitasi.
Berdarasarkan hal ini Dinas Kesehatan Kota Makassar melakukan survey terhadap sejumlah usaha depot air minum di kota Makassar. Di kota Makassar terdapat sekitar 300 usaha depot air minum yang 70-80% diantaranya yang dilakukan pengawasan produksi setiap bulannya dan pemeriksaan sample air setiap 3 bulan sekali.
Setelah pengambilan sample air oleh petugan dinkes, air segera dibawa ke Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar untuk diperiksa kualitasnya, apakah memenuhi syarat atau tidak. Dalam waktu 1x24 jam telah ada hasil dari pemeriksaan ini. Setelah itu, bagian P2PL dinkes akan menerbitkan hasil pemeriksaan laboratorium/BAP(berita acara pemeriksaan). Jika air memenuhi syarat maka akan diterbitkan surat izin dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makssar. Setelah ada Surat Izin Usaha. Baru kemudian bagian PSDK dinkes menerbitkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi dan diberikan kepada usaha tersebut beserta stiker yang bertanda bahwa usaha tersebut dalam pemantauan Dinas kesehatan Kota Makassar. Stiker ini diberikan tiga bulan sekali berdasarkan pemeriksaan berkala yang dilakukan. Pada stiker tertera periode triwulan pemeriksaan air. Jadi dalam setahun ada 4 jenis stiker yang harus didapatkan oleh usaha depot air tersebut. Stiker ini memiliki warna yang berbeda tiap periode triwulannya. Jadi, setia usaha depot air minum isi ulang di kota Makassar harus memiliki Surat Izin Usaha dan Sertifikasi Laik Hygiene. Jika seandainya ditemukan ada usaha depot air yang beroperasi tanpa ada Surat Izin Usaha dan Sertifikasi Laik Hygiene maka usaha tersebut akan mendapat sanksi berupa pelarangan usaha dengan ditutupnya usaha tersebut.
Jadi setiap depot air minum isi ulang berkewajiban mengajukan surat kepada Dinas Kesehatan untuk dilakukan Pemeriksaan kualitas airnya yang harus dilakukan setiap 3 bulan sekali. Jika pemilik depo air minum lalai melakukan kewajibannya, maka besar kemungkinan sertifikat laik hygine akan dicabut dan usahanya akan ditutup.

C. Tujuan Program
Dengan adanya program pemeriksaan berkala ini diharapkan dapat menekan angka penularan penyakit melalui (perantara) air dalam rangka perlindungan konsumen air minum isi ulang.
D. Sasaran Program
- Rumah tangga
- Usaha Depot Air Minum
E. Mitra Yang Terlibat
1. Dinas Kesehatan Kota Makassar
2. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar
3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar
4. LSM yaitu Asosiasi Pengusaha depot Air minum Isi Ulang
5. Masyarakat
F. Peran Masing-Masing Mitra
1. Dinas Kesehatan Kota Makassar
o Melakukan survey awal pada depot air minum di kota Makassar
o Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kualitas Air
o Staf Bagian Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkunagan (P2PL) Dinas Kesehatan Kota Makassar bertugas mengambil sampel air
o Membuat BAP (Berita acara pemeriksaan) dari hasil pemeriksaan laboratorium
o dan Bagian Pengembangan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas kesehatan kota Makassar menerbitkan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi
2. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar
o Menerbitkan Surat izin usaha berdasarkan hasil pemeriksaan
o Memberikan MD pada usaha DAMIU (Depot air Minum Isi Ulang)
3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar
o Melakukan pemeriksaan terhadap sample air.
4. LSM yaitu Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang
o Membantu pihak dinas kesehatan melakukan pemantauan
o Sebagai regulator dari pihak pemerintah dengan masyarakat
o membantu mengingatkan masyarakat dalam hal ini pengusaha DAMIU untuk melaksanakan kewajibannya
5. Masyarakat dalam hal ini pengusaha DAMIU untuk melaksanakan kewajibannya yaitu mengajukan surat permintaan pemeriksaan tiap 3 bulan sekali dan selalu mejaga kualitas produknya.
G. Keberlangsungan Program
Program ini dibuat dan mulai terlaksana pada tahun 2003 hingga sekarang. Pada awal berjalannya program ini, kegiatan pemeriksaan terhadap kualitas depot air minum hanya dilakukan sekali untuk setiap usaha. Namun setelah ditetapkanya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/MENKES/SK/VII tahun 2002 dan Keputusan Menperindag No. 705/MPP/Kep/II/2003 untuk Depot air minum tentang Syarat dan Pengawasan kualitas air minum, maka terjadi perubahan pada program kerjanya, yaitu kegiatan pemeriksaan tidak hanya dilakukan sekali tetapi dilakukan setiap 3 bulan sekali pada setiap usaha depot air minum dan dilakukan secara kontinyu.
H. Bentuk Kerja Sama
Berdasarkan teknisnya program ini maka dapat disimpulkan bahwa benntuk kerjasama PPP dalam program Pengawasan Kualitas Air Bersih Dan Air Minum adalah Community Based Provision (CBP) karena program ini melibatkan pengusaha DAMIU sebagai masyarakat untuk peduli terhadap kualitas air yang dihasilkannya karena tentu hal ini mepengaruhi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi air yang diproduksinya. Jadi, dengan dengan adanya program ini menjadikan pengusaha DAMIU berkewajiban untuk memiliki surat izin usaha dan sertifikat laik hygiene sebelum megedarkan produknya.
I. Hambatan Dalam Pelaksaan Program
Dalam pelaksanannya hal-hal yang menjadi hambatan yaitu:
1. Pihak LSM dalam program ini yaitu Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang yang kurang aktif melaksanakan tugasnya. Pada awal pelaksanaan program LSM ini ikut aktif terlibat namun hanya beberapa bulan saja. Selanjutnya, pihak LSM tidak pernah lagi melakukan pemantauan untuk membantu pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar. Namun sampai saat ini masih belum diketahui apa yang menyebabkan pihak LSM berbuat demikian. Untuk itu seharusya ada kordinasi dari pihak Dinkes untuk membantu dan kembali menggerakkan mitranya ini, karena bisa jadi ada masalah intern yang terjadi pada LSM tersebut.
2. Ruang lingkup yang masih terbatas karena. Dalam hal ini Dinas Kota Makassar hanya mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap usaha depot air minum yang ada di kota Makassar saja. Padahal, bisa jadi ada depot air minum yang berasal dari daerah kabupaten yang didistribusikan dan dikonsumsi oleh masyarakat kota Makassar. Jadi dalam hal ini perlu adanya peningkatan kerja sama antara Pemkot dengan pemda agar program ini bisa lebih luas manfaatnya.
3. Selain hal ini,mengingat wilayah kota Makassar yang cukup besar juga menjadi hambatan karena masih adanya usaha depot air minum yang belum mendapatkan sertifikasi di Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah beroperasi tanpa adanya sertifikasi terhadap kualitas air minumnya, Jadi, untuk hal ini perlu ditekankan perhatian masyarakat yang menjadi pelanggan untuk menanyakan dan memperhatikan darimana sumber air dan proses pengolahan air tersebut sebelum dikonsumsi.
4. Kekurang sadaran pengusaha DAMIU untuk melaksanakan kewajibannya dan partisipasi masyarakat untuk ikut memantau dan memperhatikan air yang dikonsumsinya juga menjadi hambatan dalam mencapai tujuan program ini. Untuk hal ini yang harus dilakukan adalah meningkatkan pembinaan dari pemerintah kepada pengusaha DAMIU dan meningkatkan pendidikan masyarakat.
J. Kesimpulan
1. Program Pengawasan Kualitas Air Bersih Dan Air Minum merupakan salah satu subprogram darinProgram Pengembangan Lingkungan Sehat oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar yang bertujuan untuk menekan angka penularan penyakit melalui (perantara) air dalam rangka perlindungan konsumen air minum isi ulang.
2. Program ini dlaksanakan atas kerjasama antara Dinas Kesehatan Kota Makassar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar, LSM yaitu Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang dan masyarakat dalam hal ini pengusaha DAMIU.
3. Berdasarkan teknisnya dapat disimpulkan bahwa bentuk kerjasama PPP dalam program ini adalah Community Based Provision (CBP).
K. Saran
1. Kepada Pemerintah, teruslah melanjutkan program ini dengan tetap pembaikan program dan meningkatkan ruang lingkup kerjanya sehingga program ini juga bisa dilaksanakan di kota/kabupaten setempat
2. Kapada pengusaha DAMIU untuk melaksakan kewajibannya dan terus menjaga serta memperbaiki kualitas air yang diproduksi.
3. kapada masyarakat secara umum sebaiknya memperhatikan kualitas air yang dikonsumsi dan teliti sebelum membeli air minum isi ulang.

DAFTAR PUSTAKA
Anonym. Hati-hati, Puluhan Air Depot Isi Ulang Tak Higienis. http://dinkessulse.go.id Diakses tanggal 12 Mei 2010
Anonim. Kualitas Air Kemasan. http://www.tribuntimur.com/read/artikel/87709/sitemap.html Diakses tanggal 12 Mei 2010
Anonim. Amankah Air PAM Kita dari Bakteri E-Coli _ Lembaga Kajian Pembangunan Kesehatan. http://lkpk.org/2007/01/31/amankah-air-pam-kita-dari-bakteri-e-coli/ Diakses tanggal 13 Mei 2010

111 comments:

murni said...

Andi Murni AP/ K11108302 / klpk 5
Dalam makalah ini saya tidak menemukan siapa yang menyediakan dana dalam pemeriksaan Air Minum Tersebut. karena tdk mungkin dalam pelaksanaan program tidak ada dana yg digunakan. Selain itu, Pengusaha DAMIU dianggap sbg masyarakat, menurut saya pengusaha DAMIU disini, berperan sebagai badan usaha atau pihak swasta karena memiliki surat izin usaha dan ada keuntungan yang mereka peroleh dari usahanya. Trims...

Anonymous said...

Fuji Zulviana (K11108954)
Dalam makalah ini, ada bebera hambatan yang dipaparkan. Hanya saja tidak ada solusi atau upaya-upaya untuk mengatasinya. Bagaiman cara-cara atau upaya-upaya menaggulangi hambatan tersebut. Maakaasiihhhh.

Anonymous said...

Fuji Zulviana (K11108954/Kel.10)
Menurut kelompok Anda, apakah pengawasan air bersih dan air minum di kota Makassar sudah terlaksana dengan efektif ????
jika belum, apa yang menyebabkan hal tersebut dan solusi apa yang kelompok Anda tawarkan ????
makasiihhhh.....

Anonymous said...

halija bugis(k11108536)
Dalam makalah yang anda sajikan dikatakan bahwa Program Pengembangan Lingkungan Sehat oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar yang bertujuan untuk menekan angka penularan penyakit melalui (perantara) air dalam rangka perlindungan konsumen air minum isi ulang.yang Ingin saya tanyakan Adakah kegiatan pokok yang dilakukan oleh PROGRAM LINGKUNGAN SEHAT DINKES kota makassar untuk menggerkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan

Anonymous said...

halija bugis(k11108536)
Dalam makalah yang anda sajikan dikatakan bahwa Program Pengembangan Lingkungan Sehat oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar yang bertujuan untuk menekan angka penularan penyakit melalui (perantara) air dalam rangka perlindungan konsumen air minum isi ulang.yang Ingin saya tanyakan Adakah kegiatan pokok yang dilakukan oleh PROGRAM LINGKUNGAN SEHAT DINKES kota makassar untuk menggerkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan

Anonymous said...

Irdawati Sunti /K11108883/klpk 10
Apakah Dengan adanya program pemeriksaan berkala diharapkan dapat menekan angka penularan penyakit melalui (perantara) air dalam rangka perlindungan konsumen air minum isi ulang? sedangkan masih banyak Depot Air Minum Isi Ulang yang tidak menaati peraturan yang telah di tetapkan,dan apa solusi yang kelompok anda dapat tawarkan?

Anonymous said...

Weldhy/K11108322/klpk 8

Dalam program ini menurut saya kenapa tidak melibatkan masyarakat dalam pengawasan air minum sebab masyarakatlah yang paling banyak mengkonsumsi air minum ini jadi sudah pasti masyarakatlah yang akan juga merasakan apakah air itu baik atau tidak, seharusnya pemerintah melibatkan pula masyarakat dalam pengawasannya...bagaimana tanggapan anda???
thanx.

AKiRa's Blogg said...

Ahmad Faaris hUmaan - K11108285 Kelompok 5
Pengujian sekala berkala memang s merupakan salah satu tundakan prventif yg dapat dilakukan....
Pertanyaan :
Jika dalam praktek program ini ditemukan adanya keluhan masyarakat terhadap air minum, maka :
1. langkah2 apa saja yang dilakukan pemerintah kota makassar untuk menanggulangi maslah ini....??

2. Langkah Apa saja yang harus ditempuh Oelh dinas kesehatan...?

3. Bagaimana dengan keterlibatan BPPOM dalam pengawasan dan kontrol kualitas air...

Tugas Partnership said...

Hidayani/K11109527/Klp 7
Pada Makalah anda dikatakan bahwa Program Pengembangan Lingkungan Sehat oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar yang bertujuan untuk menekan angka penularan penyakit melalui (perantara) air dalam rangka perlindungan konsumen air minum isi ulang.yang ingin saya tambahkan sebaiknya dilengkapi tentang data mengenai beberapa penyakit yang bisa menular melalui air.trims

Tugas Partnership said...

Hidayani/K11109527/Klp 7
Pada Makalah anda dikatakan bahwa Program Pengembangan Lingkungan Sehat oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar yang bertujuan untuk menekan angka penularan penyakit melalui (perantara) air dalam rangka perlindungan konsumen air minum isi ulang.yang ingin saya tambahkan sebaiknya dilengkapi tentang data mengenai beberapa penyakit yang bisa menular melalui air.trims

Anonymous said...

Damayanti sima sima Sohilauw (K11109520)_kelmpk 3
thank's buat kelompok 2 atas postingnya.... saya pengen nanya,
selain bentuk kerja sama dalam hal pemeriksaan kualitas air bersih, apa saja bentuk kerja sama yang lain selain itu???? di dalam makalah juga tidak di cantumkan bentuk kerja sama apa yang digunakan???? oh ya, bagaimana cara pembagian hasilnya????.... tlong di jawab ya.... thank's be 4 ^_^

Nisa said...

Nurul hairunnisa A/K11108258/klp 2
terima kasih atas pertanyaannya.
berdasarkan apa yang saya dapat dari hasil wawancara, untuk biaya pemeriksaan airdibebankan kepada pengusaha DAMIU yang bersangkutan karena hal ini merupakan kewajiban bagi setiap pengusaha DAMIU untuk mendapatkan sertifikasi yang diperbarui tiap 3 bulan.
kalo menurut saya pengusaha DAMIU adalah pihak dari masyarakat karena pada program ini si pengusaha dan segenap karyawannya yang diberdayaakan untuk memperhatikan kualitas air yang diproduksinya dan terus memperbaiki agar tetap diizinkan untuk berproduksi.

Nisa said...

Nurul Hairunnisa A/K11108258/KLP 2
terimakasih. Menanggapai pertanyaan dari Saudari Fuji Zulviana,
pada makalah kami dipaparkan beberapa hambatan dalam pelaksanaan program dan telah diberikan solusi berupa penjelasan singkat pada setiap poin hambatan yang berada pada kalimat terakhir.

Anonymous said...

. Diah Sekarsari/K11109522/klpk 5
Dalam makalah anda dikatakan dalam pelaksanaan ada hal-hal yang menjadi hambatan, diantaranya kekurangan sadaran pengusaha DAMIU untuk melaksanakan kewajibannya dan partisipasi masyarakat untuk ikut memantau dan memperhatikan air yang dikonsumsinya juga menjadi hambatan dalam mencapai tujuan program ini. Untuk hal ini yang harus dilakukan adalah meningkatkan pembinaan dari pemerintah kepada pengusaha DAMIU dan meningkatkan pendidikan masyarakat.
Yang ingin saya tanyakan pembinaan yang bagaimanakah yang diberikan pemerintah untuk pengusaha DAMIU??? Bagaimana kalau usaha-usaha yang dilakukan pemerintah kepada pengusaha DAMIU dan masyarakat tidak berhasil???
Thank's be4

Nisa said...

lanjutan jawaban untuk Fuji Zulviana:
adapun mengenai keefektifan program, dari wawancara yang kami lakukan kepada pegawai dinkes, dapat dikatakan bahwa dari sejumlah Usaha DAMIU di Kota Makassar, hanya ada 70-80% yang dilakukan pengawasn rutin sesuai program. kemudian penyebabbya dapat dilihat pada hambatan point pertama dan ke-3. Syukran Fuji....

Anonymous said...

damayanti sima sima sohilauw (K11109520)_klmpok 3
berdasarkan bentuk kerja sama PPP dan CBP, mana yang lebih sering untuk digunakan????? alasannya???? dan bagaimana tanggapan anda berdasarkan dengan pelaksanaan program atau kerja sama yang telah atau yg sedang berjalan di Dinas Kesehatan Kota Makassar???? ^_^

Anonymous said...

AKHMAD RIYADI (K11108353)
menanggapi ptanyaan saudari irda,DAMIU yang diawasi produksinya sekitar 70-80% setiap bulannya,saya rasa dapat menurunkan angka penularan penyakit melalui (perantara) air secara bertahap, dan solusi bagi DAMIU yang tidak taat menurut saya perlu dilakukan pengawasan yang ketat oleh pemerintah dalam hal ini DINKES dan jg kesadaran masyarakat sekitar untuk mengawasi dan memantau kualitas dari DAMIU tersebut.!!

Anonymous said...

menanggapi pertanyaan saudara weldhy,,partisipasi masyarakat memang sangat diprlukan untuk ikut memantau dan memperhatikan air yang dikonsumsinya, tetapi itulah yang menjadi salah satu hambatan dalam mencapai tujuan program ini... Untuk itu perlu ditingkatkan kesadaran dari masyarakat dengan memberikan penyuluhan oleh dinkes..
trims..

Anonymous said...

rahmawati (k11108362)
Dalam makalah ini kelompok anda menyimpulkan bentuk kerjasama yang terjalin adalah community based.Yang saya ingin tanyakan mengapa kelompok anda menyimpulkan bahwa bentuk kerja sama yang di jalin dalah community based? Setau saya jangka waktu kerja sama community based itu hanya 2 tahun

Anonymous said...

Rahmawati (K11108362)
Dalan makalah yang anda sajikan, usaha yang di lakukan adalah adanya pengujian secara berkala.Akan tetapi masih ada saja Depot air minum yang tidak memenuhi syarat.Bagaimana tanggapan kelompok anda tentang hal tersebut? dan solusi apa yang bisa kelompok anda tawarkan untuk mengatasi/ meminimalisir hal tersebut?
trims....

Anonymous said...

KHAERUNNISAA' THAHIR/K11109525/KLPK 8
Sy spndpt dg sdri Murni,sprti yg kt ktahui bhwa CBP adl prgrm krja sama berbasis masyarakat utamanya masyarakat miskin yang tnggl disktr t4 usha itu,selain itumengenai hasil akhrnya mengenai kepemilikan jika kntrak telah selesai akan diimiliki oleh pihak mana belumlah jelas.

Anonymous said...

Khaerunnisaa' Thahir/k11109525/klpk 8
Penyakit diare tdk hya disebabkan krn kulitas air mnm yg tdk ssuai standar,saran sya kpda phak2 yg trlbt dg pmrksan kualitas air agr pd saat pmrksan jg cm kualitas fsk,kimia dan bktriolgs yg diprksa tp hygine perorangan pnjmh jg prlu diprhatikan karena ikt mntux kualitas air yg dihslx,slain itu cntol trhadap alat pnyaringan/filter perlu jg diperiksa.

Anonymous said...

khaerunnisaa thahir/k11109525
pertnyn u/klmpk ini:
1.Mnrt klmpk anda apakah pngwasn yg dilkkn o/dinkes dan POM sdh max u/mnrnx angka kjdn diare dimks utamanya yang disbbx oleh air?
2.Apa sja syart pngrsn SIU dan srtfkt laik hygiene sntasi untk mmbka usha depot?
3.utk depot yg sdh mmliki SIU&srtfkt laik hygiene sntasi jk ingn mmbka cbng baru apa hrs mmbt srt br a/bs mnggnax SIU dan srt laik yg dimiliki sblmnya?

Anonymous said...

RISKAWATI NINGSIH/KIII09524 KLMPK 6
pada pemeriksaan air minum isi ulang yang dialkukan secara berkala yaitu 3 bulan sekali dimana apabila air minum isi ulang tersebut memenuhi syarat akan diberikan sertifikat laik hygiene dan stiker pada usaha tersebut, yang ingin yang saya tanyakan bagmn bila pemeriksaan tersebut tdk memenuhi syarat?apa yang akan dilakukan oleh dinkes dan POM terhadap depot tersebut???sanksi apa yg diberikan kpd depot air minum isi ulang yang tetap bandel memproduksi air minum isi ulang yang tidak memenuhi syarat???

Anonymous said...

RISKAWATI NINGSIH/KIII09524 KLMPK 6
yang ingin saya tanyakan adakah undang-undang kes yang sehubungan dengan masalah depot air (bukan cuman airx sj tetapi dari segi peralatan atau tempat dan lain2nya???menurut anda alat penyaringan mana yang lebih baik digunakan dalam proses penyaringan apakah dengan ozonisasi,ultraviolet atau ada alat yang lain???

Anonymous said...

M Fadly Kaliky/K11109518/klpk 9
dalam makla ini siapa yang punya peran penting dalam pemeriksaan sampel air pada depot air isi ulang. siapa yang mengeluarkan biaaya operasional. jika pihak suasta mau membuka usaha terlebidahulu membawa sampel air ke DINKES BARU DILAKSANAKAN pemeriksaan apabila memnuhisyarat baru di keluarkan surat izin, sedangkan dimakala ini pihak suasta membuka usaha tanpa izin dari DINKES. APAKAH ADA KEUNTUNGAN yang didapat dari pihak pemerintah?

Anonymous said...

M Fadly Kaliky/K11109518/klpk 9
dalam makla ini siapa yang punya peran penting dalam pemeriksaan sampel air pada depot air isi ulang. siapa yang mengeluarkan biaaya operasional. jika pihak suasta mau membuka usaha terlebidahulu membawa sampel air ke DINKES BARU DILAKSANAKAN pemeriksaan apabila memnuhisyarat baru di keluarkan surat izin, sedangkan dimakala ini pihak suasta membuka usaha tanpa izin dari DINKES. APAKAH ADA KEUNTUNGAN yang didapat dari pihak pemerintah?

Tugas Partnership said...

Sriadriana Muin/K11109519/Klp 2
menanggapi pertanyaan saudara Faaris, PemKot Mks sudah menyerahkan penanganan masalah DAMIU ini pada Dinkes Kota Mks. Jika kemudian ada keluhan atas DAMIU yang diajukan oleh masyarakat maka pihak DinKes akan turun langsung ke Lokasi DAMIU untuk melihat letak masalahnya. DinKes akan memberi peringatan jika DAMIU tersebut bermasalah,termasuk mencabut sertifikat laik hygiene yang sudah diberikan. untuk industri kecil seperti DAMIU pengawasan dan kontrol kualitas airnya tidak ditangani oleh BPPOM, karena biayanya terlalu besar. yang mengawasi adalah DinKes Kota Makassar. Jadi BPPOM disini tidak terlibat. Terima kasih.

Anonymous said...

Masita Wiyata (K11108861)klpk 6
Apakah ke 5 Mitra Yang Terlibat dalam kerja sama pengawasan kualitas air bersih dan air minum khususnya kota Makassar sudah melakukan tugas dan fungsinya sebagai pengawas kualitas air minum dan air bersih?

Tugas Partnership said...

Sriadriana Muin/K11109519
Terima Kasih atas saran yang diberikan oleh saudara Hidayani tentang data penyakit yang perantaranya melalui air. Sebenarnya kami juga ingin menampilkan itu dalam rangka menambah rasa percaya pembaca mengenai bahaya air yang tidak hygienis. sayangnya ruang yang tersedia terbatas, jadi kami hanya memberi satu misal, yaitu diare.

Tugas Partnership said...

Sriadriana Muin/K11109519/Klp 2
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan oleh saudara Fadly Kaliky. Yang punya peran penting dalam pemeriksaan kualitas air DAMIU adalah DinKes dan Balai Besar Laboratorium. Biaya operasional ditanggung oleh pengusaha DAMIU dan "ditukar" dengan sertifikat Laik Hygiene. Tentu saja ada keuntungan yang diperoleh pemerintah dari program ini. Salah satu keuntungan yang diperoleh pemerintah adalah terpenuhinya kewajiban mereka untuk menyediakan air bersih untuk masyarakat.

Tugas Partnership said...

Sriadriana Muin/K11109519/Klp 2
Untuk Saudari Rahmawati. terima kasih atas pertanyaan yang diberikan. Perlu kami ingatkan bahwa hampir setiap program itu memiliki 'bias'. prinsipnya : Nothing Is Perfect. Nah, masih adanya DAMIU tak memenuhi syarat itu adalah salah satunya. Solusi yang bisa kelompok kami berikan adalah dengan "mencerdaskan" konsumen dengan penyuluhan yang bisa dilakukann oleh DinKes mengenai air yang hygienis. Jadi masyarakat bisa memilih DAMIU mana yang teraman dan sesuai dengan keuangan mereka..

Tugas Partnership said...

Sriadriana Muin/K11109519/Klp 2
Kembali untuk pertanyaan pertama Saudari Rahmawati, Community Based terutama bukan persoalan lama kerjasama berlangsung, tapi lebih ke sasarannya dalam hal ini masyarakat kelas bawah. Kerjasama jika menguntungkan biasanya diperpanjang. jadi meski di teori disebutkan hanya sekian bulan, bisa jadi lebih dari itu karena perpanjangan tadi.

Anonymous said...

Imam Bachtiar_K11108031_kelompok 1
Apakah selama program ini berapa banyak/persentase ditemukannya sampel air dari depot air minum yang tidak memenuhi syarat..?
Bagaimana tindakan dinkes Makssar trhadap hal tsb..?

Deddy Alif Utama said...

DEDDY ALIF UTAMA (K11108274)-KLp 3
Menurut kelompok anda apakah ada keterlibatan YLKI(Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)dalam program seperti ini.. Mengingat Program ini sangat berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat selaku konsumen DAMIU

Fitriani Sudirman_K11108251_kel.1 said...

apa yang mendasari kelompok anda menyimpulkan kalau dalam program ini menggunakan kerja sama CBP? dan berapa jangka waktu kerjasama yang dilakukan, karena dalam makalah hanya mencantumkan jangka waktu pelaksanaan program bukan pelaksanaan kerja sama dengan mitra lainnya?

AISYAH PUSPITASARI K11108333 said...

AISYAH PUSPITASARI.S K11108333
Apakah masing - masing mitara kerjasama DENGAN Menggunakan bentuk kerjasama CBP sudah dapat berjalan sebagai mana mestinya dan bagaiman mekanisme cara kerjanya!!!!!

Anonymous said...

Awaludin Yusran Ely/K11109516/Klp 8, Sesuai dengan isi makalah anda mengenai pengambilan sampel air untuk pemeriksaan air di depot-depot air isi ulang, yang ingin saya tanyakan disini apakah ada uji perbandingan antara sampel air sebelum dan sesudah pengolahan pada di depot-depot air isi ulang tersebut. Kalau ada tolong dijelaskan, Kemudian siapa yang berperan dalam pengambilan dan pemeriksaan sampel air di depot air isi ulang?........

Anonymous said...

Fatimah Zuchrah (K111 08878)apakah program ini masih diterapkan oleh pihak dinas kesehatan kota makassar sampai saat ini?atau teelah berhenti di tengah jalan?dan apakah hambatan-hambatan tersebut telah ada penangannnya baik dari pihak dinas kota maupun dari pihak LSM terkait?karna menurut saya jika hal tersebut di biarkan berlarut-larut maka program ini tidak akan mencapai tujuannya,,,thankzz,,,

Anonymous said...

Ikratul Kadir (K11108363)
Menurut kelompok anda bagaimana pencapaian dari program ini ?
apakah sudah berhasil atau tidak ??

Anonymous said...

Ikratul Kadir (K11108363)
Apakah keuntungan yang didapatkan mitra dalam program kerjasama in ???

murni said...

Andi Murni AP (K11108302)

terima kasih atas jawaban yang diberikan,
Saya masih tidak setuju bahwa pengusaha DAMIU sebagai pihak masyarakat,
dari penjelasan pada makalah, saya mendapatkan bahwa pengujian air tersebut bersifat wajib agar pihak DAMIU mendapatkan sertifikat agar perusahaannya tetap berjalan bahkan untuk itu mereka harus membayar. tidak ada sumber pemberdayaan disini. selain itu, perusahaan DAMIU merupakan usaha atas nama perorangan atau kelompok bukan untuk masyarakat umum. jadi antara pengusaha DAMIU dengan masyarakat adalah suatu hal yang terpisah hal ini juga jelas dikemukaan sendiri oleh kelompok anda, "Oleh sdri Sriadriana Muin/K11109519/Klp 2 yang menjawab pertanyaan sdri Rahmawati ("Jadi masyarakat bisa memilih DAMIU mana yang teraman dan sesuai dengan keuangan mereka")

menurut saya, Pengusaha DAMIU disini berperan sebgai pihak swasta yang membantu pemerintah dalam mencapai tujuannya yaitu menyediakan air bersih bagi masyarakat. Jadi, Pengusaha DAMIU merupakan pihak swasta yang menyediakan dana dan membantu pengolahan air bersih/minum bagi masyarakat. sedangkan dipihak pengawasan program dilakukan oleh pihak pemerintah dalam hal ini DINKES untuk tiap 3 bln memeriksa air tsb sbg hsl pemeriksaan bahwa kualitasnya msh sesuai yg ditetapkan pemerintah, diterbitkanlah sertifikatnya. sesuai yang dikatakan oleh tmn kelompok anda, Sriadriana Muin/K11109519/Klp 2 menjawab pertanyaan sdr Fadly Kaliky, ("Yang punya peran penting dalam pemeriksaan kualitas air DAMIU adalah DinKes dan Balai Besar Laboratorium. Biaya operasional ditanggung oleh pengusaha DAMIU dan "ditukar" dengan sertifikat Laik Hygiene. Tentu saja ada keuntungan yang diperoleh pemerintah dari program ini. Salah satu keuntungan yang diperoleh pemerintah adalah terpenuhinya kewajiban mereka untuk menyediakan air bersih untuk masyarakat").
Terima Kasih

murni said...

ANDI MURNI AP (K11108302)

Menurut saya, kerjasama yang digunakan dalam Program ini bukan CBP tetapi Contracting Out/kontrak out.

Mengapa? karena kontrak out merupakan kerjasama dimana pemerintah memberikan wewenag kpd swasta dalam kegiatan operasional, perawatan, dan infrastruktur yang disediakan pemerintah (walaupun perusahaan DAMIU tidak secara langsung disediakan pemerintah tetapi adanya sertifikat yang diterbitkan sebagai syarat dijalankannya perusahaan merupakan bukti pemerintah andil dlm perusahaan itu). Selain itu dalam kontrak out pihak swasta harus membuat pelayanan yg tlh disetujui dan harus sesuai dgn standar performance yg tlh ditentukan pemerintah (berupa sertifikat laik hygiene), sesuai dengan peran pengusaha DAMIU.
terima kasih

Anonymous said...

fany sari harnum/k11108030
apa pengawasan dinas kesehatan terhadap kualitas DAMIU dilakukan secara rutin,

Anonymous said...

Muh. Aripai(k11108 348)
o Apakah keuntungan yang di dapatkan tiap mitra yang terlibat dalam kerja sama tersebut karana tidak mungkin mitra-mitra tersebut mau melakukan kerja sama dengan sukarela dan siapa pihak yang menjadi investor dana.

Anonymous said...

Fitriana Rusli (k111 08032)
Dalam makalah yang tersedia tidak mencantumkan jangka waktu atau batas dari program DAMIU,kira-kira program ini mmenguntungkan bagi masyarakat tidak?
Makasihhhhhhhh......

Anonymous said...

Muh. Aripai(k11108 348)
Jika salah satu mitra tidak bisa melaksanakan tugasnya (LSM dalam kasus anda)dan dinkes tidak bisa mengkoordinasi kembali siapa pihak yang mempunyai wewenang untuk mengisi atau melimpahkan wewenang untuk mengisi kekosongan atau melaksanakan tugas dari pihak yang bermasalah tersebut.

Anonymous said...

Muh. Aripai(k11108 348)
Dalam makalah yang anda paparkan, program pemeriksaan berkala ini bertujuan untuk “menekan angka penularan penyakit melalui (perantara) air dalam rangka perlindungan konsumen air minum isi ulang”, yang ingin saya tanyakan apakah ada hasil nyata yang diperoleh dari program kesehatan tersebut berupa penurunan jumlah penularan penyakit melalui perantara air???? Karena hal tersebut merupakan indikator dalam evaluasi keberhasilan dan seharusnya menjadi syarat keberlangsungan program.

Anonymous said...

PROGRAM PENGEMBANGAN LINGKUNGAN SEHAT KOTA MAKASSAR
“PENGAWASAN KUALITAS AIR BERSIH DAN AIR MINUM”
KELOMPOK 2 : Dinas Kesehatan Kota Makassar
Awaludin Yusran Ely/K11109516/Klp 8, Sesuai dengan isi makalah anda mengenai pengambilan sampel air untuk pemeriksaan air di depot-depot air isi ulang, yang ingin saya tanyakan disini adalah jenis-jenis sampel air apa yang di ambil dan teknik pengambilan sampel airnya bagaimana? Apakah ada uji perbandingan antara sampel air sebelum dan sesudah pengolahan pada di depot-depot air isi ulang tersebut. Kalau ada tolong dijelaskan, Kemudian siapa yang berperan dalam pengambilan dan pemeriksaan sampel air di depot air isi ulang?........

Anonymous said...

Andi Baso Mapappoleonro
k11108011/klp.3

yang ingin sya tnyakan pada klp.2 yaitu :
apakah anda bisa jelaskan dan berikan contoh apa itu persyaratan fisik,kimia maupun bakteriologis
makasih sebelumnya

Anonymous said...

Andi Baso Mapappoleonro
k11108011/klp.4
pertnyaan dari klp. 5

apa saja yang sudah di dapatkan oleh pemerintah dalam pelaksanaan MGC selama thun 2010 ini.???
dan saran saya supaya bisa terwujudnya lagi MGC thun 2010 ini dengan mengadakan lomba-lomba di Kecamatan di Makassar.karena masih ada kecematan yg belum melakukan program MGC ini Tersebut :)

Tugas Partnership said...

Robo Rahanyamtel K11109521 Kelompok 10 - Komentar tugas Kelmpk 2.
Saya melihat ada ketidak sinambungan dalam pelaksanaan program ini dimana dari latar belakang tidak di temui/tidak di singgung secara garis besar awal keterlibatan pihak swasta sehingga dalam perjalanan pembahasan tidak terlihat dengan jelas bagaimana pihak swasta mengaudit hasil kerja samanya, hal ini yang menyebabkan ada sedikit kerancuan dalam menentukan model kerja sama yang cocok/pasti untuk pelaksanaan kegiatan ini.

Tugas Partnership said...

Robo Rahanyamtel K11109521 Kelompok 10 - Pertanyaan Buat Kelmpk 2.
*)Tolong di jelaskan bagaimana mendapatkan keuntungan dan cara pembagian hasilnya ??? thanks buat tmn2 kelpk.2

SULVIANI said...

SULVIANI/K11108277/KELOMPOK 3
salah satu hambatan yang dipaparkan dalam makalah ini adalah kekurangaktifan pihak LSM dalam melaksanakan tugasnya, dan sampai saat ini belum diketahui apa penyebabnya.Menurut kelompok anda,langkah apa yang harusnya dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi hal tersebut ?????

FAJRIANI YAHYA said...

FAJRIANI YAHYA/K11108303/KLP 6
pertanyaan tuk klpk 2,, saya ingin bertanya mengenai tingkat keberhasilan dari Program kerjasama yang dipaparkan oleh kelompok anda???
dan bagaimana cara pembagian keuntungan tuk masing2 mitra yang terlibat dalam program tersebut????

Deddy Alif Utama(KLp 3) said...

Deddy Alif Utama K11108274(KLp 3)
Dalam pembahasan kelompok anda, dipaparkan bahwa salah satu tugas LSM yaitu Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang adalah Sebagai regulator dari pihak pemerintah dengan masyarakat. Apa-apa saja regulasi yang telah dikeluarkan LSM ini dalam hal usaha DAMIU? Apakah dalam penentuan regulasi tersebut mengikutsertakan Masayarakat dalam proses pembuatannya??

Anonymous said...

Abdul Rahim Mangiri/k11108280/klpk 4 Menurut kelompok anda pertimbangan apa yang menyebabkan terjadinya perubahan pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan sekali untuk setiap usaha menadi 3 kali sebulan untuk tiap usaha DAMIU????

Anonymous said...

Abdul rahim mangiri/k111o8280/klpk 4
Dari sekian banyak program yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar, apa alasan kelompok anda untuk mengangkat materi “PENGAWASAN KUALITAS AIR BERSIH DAN AIR MINUM” sebagai bahan posting (kelebihannya dari program DINKES yang lain)????

Anonymous said...

Amina_K11108932-kelompok 9

Berdasarkan Keputusan Menperindag tersebut, Industri air minum isi ulang disamakan dengan Industry air minum dalam kemasan (AMDK).

Coba anda jelaskan mengapa air minum isi ulang dengan air minum dalam kemasan di samakan menurut Keputusan Menperindag No. 705/MPP/Kep/II/2003. Padahal yang kita tahu bahwa dari segi kualitasnya air minum isi ulang dan air dalam kemasan itu berbeda. Air minum isi ulang lebih banyak di produksi oleh industri rumah tangga yang kualitas kebersihannya tidak dapat di percaya 100 %. Sedangkan air minum dalam kemasan lebih banyak di produksi di pabrik-pabrik yang memiliki tingkat pengawasan yang lebih tinggi jika di bandingkan dengan industri rumahan.

nashinda said...

NASHINDA SEAGITA_KII 08 314
Ass.wr.wb.
dalam makalah ini,,penyaji makalah sudah memaparkan beberapa hambatan dalam pelaksanaan program,,telah dijelaskan bahwa Pihak LSM dalam program ini yaitu Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang tidak aktif lagi dalam pelaksanaan program ini melakukan pemantauan untuk membantu pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar dikarenakan kemungkinan masalah intern dan seperti yang klp penyaji katakan untuk mengkoordinasi lagi mitranya (LSM) untuk membantu pihak DinKes. yang ingin sa tanyakan,apakah sudah ada tindak lanjut dr pihak DinKes MKS untuk mengkonfirmasi pihak LSM untuk kembali bekerja sama atau mungkin adakah pemindahtanganan kontrak kerj dr pihak LSM ke pihak lain yg mungkin dianggap bs lebih membantu dlm program ini. mksh!!!

nashida said...

NASHINDA SEAGITA_KIII 08 314
setiap depot air minum isi ulang berkewajiban mengajukan surat kepada Dinas Kesehatan untuk dilakukan Pemeriksaan kualitas airnya yang harus dilakukan setiap 3 bulan sekali. Jika pemilik depo air minum lalai melakukan kewajibannya, maka besar kemungkinan sertifikat laik hygine akan dicabut dan usahanya akan ditutup.
yang ingin sa tanyakan,apakah tindakan pencabutan sertifikat laik hygiene sudah terlaksana dsetiap usaha-usaha depot air minum isi ulang? sedangkan dalam makalah anda mengatakan masih banyaknya depot isi air minum ulang yg tidak layak produksi. secara dag langsung program ini belum bisa dikatakan berjalan lancar sesuai dg sasaran programnya

sulviani/k11108277/klmpk 3 said...

SULVIANI/K11108277/KELOMPOK 3
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kesadaran masyarakat Indonesia masih sangat kurang. Sementara pemerikasan air minum tersebut dilakukan setiap 3 bulan sekali. dan tidak bisa dipungkiri kadangkala masih ada depot air minum yang seringkali tidak mengikuti prosedur yang seharusnya dilakuakan. bagaimana antipasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bekerjasama dalam proyek ini ?????

Anonymous said...

Irdawati Sunti / K11108883/klpk 10
Menangapi jwaban dari Akhmad Riyadi:
Apakah dari 70-80% DAMIU yang telah di awasi produksinya setiap bulan dapat menjamin bahwa DAMIU telah memenuhi standar yang telah di tetapkan?
Trims......

Tugas Partnership said...

Sriadriana Muin/K11109519/Klp 2
Terima kasih atas tanggapan saudari A. Murni AP. atas jawaban klp kami. Pertama kami ingin kembali menegaskan bahwa DAMIU adalah bagian dari masyarakat. Hanya peran Masyarakat di sini bermacam-macam. Sebagian dari mereka mengeluarkan modal dalam bentuk pengadaan DAMIU ini dan segala persyaratannya, sementara sebagian lagi menjadi konsumen. Kelompok kami juga ingin menggarisbawahi pernyataan anda mengenai tidak ada sumber pemberdayaan di sini. Secara sederhana, pemberdayaan bisa di definisikan sebagai upaya 'memunculkan' potensi yang masyarakat miliki untuk bisa memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Dalam hal ini pengusaha DAMIU diarahkan untuk mau memperhatikan kualitas air yang mereka sediakan, di pihak lain masyarakat yang jadi konsumen juga dididik untuk bisa memilih air yang layak untuk mereka konsumsi.

Anonymous said...

Diyah Radhyah
K111 08911/ klmpk 8
Menurut kelompok Anda, Bagaimana upaya/cara pemerintah agar air minum yang berkualitas dapat dijangkau oleh masyarakat menengah kebawah dengan harga yang lebih murah? Karena seperti yang kita ketahui untuk memperoleh air minum yang berkualitas jangkauan harganya sangat mahal sehingga sulit di jangkau bagi masyarakat menengah kebawah.

Yunita Manda Sari said...

Yunita Manda Sari/k11108019/klp 8
Langsunng saja, menurut klp anda, apa yang harus dilakukan untuk membuat masyarakat sebagai konsumen agar memeperhatikan setiap syarat yang diwajibkan terhadap DAMIU? karena meskipun telah ada peraturan yang dikeluarkan untuk DAMIU, tetapi terkadang konsumen tidak memperhatikan hal tersebut, misalnya sertifikasi laik hygiene.
terima kasih....

Tugas Partnership said...

Sriadriana Muin/K11109519/Klp 2
Untuk Sulviani/Klp 3, harus kita akui memang bahwa kesadaran masyarakat masih sangat kurang. dan ini diperparah lagi dengan kondisi ekonomi yang buruk, sehingga bahkan ketika masyarakat mungkin sudah sadar, keuangan mereka tidak memungkinkan mereka untuk merubah prilaku. Semua hal yang menjadi persyaratan beroperasinya sebuah DAMIU sesungguhnya merupakan antisipasi. Dalam makalah kami misalnya pemberian sertifikat laik hygiene. jika kemudian ada yang tidak sesuai aturan maka sanksinya bisa berupa pelarangan/penutupan usaha. Terima kasih.

Anonymous said...

TIARA.M.S.PUTIRULAN(K11108541)_Kel.10
pertanyaan:
apa saja kelemahan dari program pemeriksan dan pengawasan kualitas air minum DAMIU???
trima kasih

Tugas Partnership said...

Sriadriana Muin/K11109519/Klp 2
Terima Kasih untuk pertanyaan Diyah Radhyah/Klp 8, Program kerjasama dalam makalah kami adalah jawaban untuk pertanyaan anda. DAMIU adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan air minum yang layak untuk masyarakat kelas bawah. Untuk kalangan menengah ke atas kita tahu beberapa merk terkenal yang dibuat perusahaan besar seperti AQUA, VIT, dll.

Anonymous said...

TIARA.M.S.PUTIRULAN(K11108541)_KEL.10
sumber dana pengawasan dan operasional dari program ini berasal dari mana?
apakah dari pemerintah atau dari pemilik DAIMU?
tolong dijelaskan....
trima kasih

Tugas Partnership said...

petrick

petrick.s.manupassa / K11108501 / kelompok 4

di makalah saudara saudara katakan bahwa pemeriksaan air hanya dilakukan sekali oeh LSMya saja , selanjutnya tidak lagi menurut anda apakah hanya sekali pemeriksaan itu sudah cukup ??? dan apa jalan keluar supaya LSM yang anda berkerja sama ddengan mereka tidak malas dalam pemeriksaannya ....

dan juga tidak tau syapa penyediaan dananya ,, tolong jelaskan ....

Anonymous said...

Suzan Meydel Alupaty
Nim : K11108514
Kelompok : 4
Dalam pelaksanaan program tersebut, ada hal-hal yang menjadi kendala, yaitu: pihak LSM,ruang lingkup yang masih terbatas,dll. diantara kendala-kendala tersebut mana yang paling sering dihadapi dan apa yang melatarbelakangi sehingga sering dihadapi.
makasiiih.....

Anonymous said...

Delon terinate_k11108517/kel.3
Mengapa pihak LSM termasuk dalam salah satu hambatan dalam pelaksanaan program????
tolong dijawab
trims

Anonymous said...

Novita santicasari Mumin (K11108516)Kel 5
Dalam tujuan makalah anda berisi dengan adanya program pemeriksaan berkala ini diharapkan dapat menekan angka penularan penyakit melalui (perantara) air dalam rangka perlindungan konsumen air minum isi ulang. Yang ingin saya tanyakan, apakah selama ini pernah terjadinya masalah khususnya penyakit yang disebabkan oleh perantara air? Klu memang ada bgmna cara anda sebagai seorang sanitasi mengatasinya masalah tersebut? Dan apakah anda mau melanjutkan kerjasama dengan pihak terkait?

Anonymous said...

syamsir/K11108315 klp7
Dalam makalah anda dikatakan bahwa pemeriksaan air DAMIU untuk mendapat sertifikat. Berarti DAMIU akan dikenakan biaya administrasi. Apakah ada biaya tersebut ? Dan dimana untungnya masyarakat (DAMIU), program ini memang wajib bagi DAMIU berarti tidak unsur pemberdayaan masyrakat.
Syukron

Anonymous said...

syamsir K11108315 klp 7
saya hanya menyarankan baiknya patnership program ini jenisnya bukan CBP bagusnya konsesi atau joint venture . Cuma saran.
syukron

Tugas Partnership said...

Ria Hastuty (K11108869-KELOMPOK 1)
Di tujuan program yang ada di makalah dijelaskan bahwa program pemeriksaan berkala ini diharapkan dapat menekan angka penularan penyakit. Bagaimana jika cara itu tidak dapat menekan angka penularan penyakit, apakah ada cara lain?? makasi..

Anonymous said...

Fatimah Zuchrah (K111 08878)
saya ingin menanggapi jawaban kelompok 2 terhadap pertanyaan saudari diyah radhiyah.kalau memang bentuk kerjasama ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan air minum yang layak untuk masyarakat kelas bawah,apakah kualitas airnya sama dengan merk-merk terkenal pada umumnya?sebagaimana kita ketahui bahwa untuk menghasilkan kualitas yang baik,tentu dibutuhkan dana yang cukup besar.lalu bagaimana dengan pengusaha yang modalnya tidak terlalu besar?

fitriani sudirman_k11108251_kel.1 said...

tanggapan untuk saudara syamsir,,,kalau memang menurut anda model kerjasama dalam program ini joint venture atau konsesi. bisakah memberi dasar pemikiran / alasan mengenai saran anda.syukron

Fitriani Sudirman_K11108251_Kel.1 said...

pertanyaan kedua tuk kel 2:
dalam makalah ini dipaparkan mengenai pemeriksaan air secara berkala setiap 3 bulan dan pemberian 4 sticker sebagai penanda, yang menjadi pertanyaan saya mengapa pemeriksaan berkala harus dilakukan tiap 3 bulan???dan apakah ada maksud dari tiap sticker melihat dari warnanya dikatakan berbeda???

Andi Tilka Muftiah R said...

Andi Tilka Muftiah R (K11108286)/KLP.4
Mengenai makalah anda yang membahas tentang DAMIU khususnya di Kota Makassar, saya teringat tentang pemaparan salah satu dosen kita yang mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, seluruh DAMIU yg ada di kota makassar sebenarnya tidak layak atau tidak memenuhi standar kualitas air minum. yg ingin sy tanyakan;
1. bagaimana upaya Dinas Kesehatan Kota Makassar dalam menangani masalah ini..???
2. kemudian, apakah dalam pengawasan air minum yg dilakukan oleh DinKes ini juga mendapatkan masalah yg telah sy paparkan di atas???

terima kasihh..

Anonymous said...

HENTJE TUHETERU
K11108504
kelompok 5
pertanyaan :
seperti kita ketahui bahwa depot air minum, yg berada dalam kota Makassar blm semuanya terdaftar di dinas kesehatan kota Makassar.
jadi bagimana solusi dari kelompok anda jika masyarakat mengkonsumsi air dari depot yg blm terdaftar, otomatis airnya blm tentu layak untuk di konsumsi.
makasih
allright..!!!

Anonymous said...

Suzan Meydel Alupaty
Nim:K11108514
Klmpk:4
Menurut kelompok anda, apakah tujuan dari program ini sudah terlaksana dengan baik???
makasih.....

Anonymous said...

HENTJE TUHETERU
K11108504
KELOMPOK 5
Pertanyaan :Berdasarkan fakta yang ada yaitu tidak bisa dipungkiri bahwa air galon tidak memiliki waktu expired. Kemudian air yang terdapat pada galon tersebut apabila dibiarkan selama kurang lebih 1 minggu, mulai ada rasa yang berlainan yang ditimbulkan dari air tersebut, kemungkinan besar dipengaruhi oleh wadah (galon) tempat penampungan air tersebut,,. apakah perubahan rasa dari air tersebut disebabkan oleh bahan2 kimia yang berasal dari galon?? dan apakah dampak yang ditimbulkan dari perubahan rasa pada air dapat menyebabkan timbulnya penyakit pada manusia???
dan jelaskan cara penanggulangan masalah ini.

DANKE...!!
Allright..!!!

Anonymous said...

Imam Bachtiar_k11108031_kelompok 1

kelompok anda mengatakan, bahwa program “PENGAWASAN KUALITAS AIR BERSIH DAN AIR MINUM”
KELOMPOK oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar adalah jenis kerjasama CBP atau berbasis masyarakat.....
tetapi kelompok anda tidak terlalu menjelaskan bgaimana peran aktif masyarakat dalam makalah ini, saya tidak mendapati bagaimana peran masyarakat disini..!!!!

Anonymous said...

weldhy /k11108322
permasalahnnya skarang adalaha banyakknya usaha DAMIU sehingga memungkinkan kesulitan untuk memantau semuanya ..dan akhirnya masih banyak yang belum tersertifikasi...bagaimana mencari solusi dalam hal ini sehingga msayrakat memperoleh air minum DAMIU yg berkualitas..??? tq

Anonymous said...

Yusti Olifa Welerubun_K11108510/Klpk.3
Dalam makalah yang anda paparkan terdapat Masyarakat dalam hal ini pengusaha DAMIU untuk melaksanakan kewajibannya yaitu mengajukan surat permintaan pemeriksaan tiap 3 bulan sekali dan selalu mejaga kualitas produknya. Yang ingi saya tanyakan adalah Apakah menurut kelompok anda Masyarakat khususnya Pengusaha DAIMU sudah menlaksanakan kewajibannya dengan baik. Terima kasih.

Anonymous said...

Tugas Patnership.
klp.2 PROGRAM “PENGAWASAN KUALITAS AIR BERSIH DAN AIR MINUM”
-Yusti Olifa Welerubun_K11108510/Klpk.3.Dalam makalah yang anda paparkan terdapat Masyarakat dalam hal ini pengusaha DAMIU untuk melaksanakan kewajibannya yaitu mengajukan surat permintaan pemeriksaan tiap 3 bulan sekali dan selalu mejaga kualitas produknya. Yang ingi saya tanyakan adalah Apakah menurut kelompok anda Masyarakat khususnya Pengusaha DAIMU sudah menlaksanakan kewajibannya dengan baik. Terima kasih.

Anonymous said...

Elsa Sapulette/K11108533/klmpok 8
Dilihat dari segi keamanan dan kelayakan mengkonsumsi air minum isi ulang (air galon), apakah pendistribusi harus memperhatikan kelayakan galon (tebal / tipisnya),galon yang digunakan,,???? Karena berdasarkan pengamatan yang saya lihat,,galon yang bermerek aqua lebih tebal dibandingkan galon yang bermerek lain.
Apakah ini mempengaruhi kualitas dari air galon tersebut,,,???? Tolong di jelaskan…!!
makasih,,,
PEACE

Anonymous said...

Vinna Mairuhu/K11108520/klmpok 7
2. Telah kita ketahui bersama bahwa untuk memulai usaha air minum isi ulang harus mendapatkan terlebih dahulu sertifikat laik hygiene sanitasi,,,
Yang ingin saya tanyakan ,,apa yang menyebabkan sampai air minum isi ulang (air galon) yang dikonsumsi belum sampai seminggu airnya sudah berasa tidak enak dan berbau,,,???
Langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menanggapi hal tersebut…???
thank's

Nisa said...

Nurul Hairunnisa A/K11108258/kelp 2
menanggapi pertnyaan dari saudari Imam Bachtiar:
selama berjalannya program, sulit ditentukan berapa persen ang tidak memenuhi syarat kualitas air yang bersih sebab jika ada yang ditemukan tidak memenuhi syarat kelayakan maka akan langsub ditangani dan dibina oleh dinkes sampai memenuhi syarat. jadi langsung diadakan perbaikan pada sistem produksinya. Adapun tinakan dari dinkes jika ditemukan ada usaha DAMIU yang tidak memenuhi syarat:
1. setelah ditemukan masalahnya, misalnya terdapat bakteri pada air, maka akan ditinjau yang menjadi penyebab air terkontaminas bakteri
2. setelah ditemukan akan langsung diberitahukan pada Pengusaha DAMIU apa penyebabnya(sumber masalah)air tercemar bakteri
3. pengusaha DAMIU berkwajiban memperbaiki serta menangani sumber kontaminan dibantu dengan LSM kemudian terus dipantau oleh dinkes, sampai masalahnya selesai dan kembali dilakukan pemeriksaan laboratirium.

Nisa said...

Nurul Hairuniisa A./k11108258/klp 2
menjawab pertanyaan dari Sulviani
dari wawancara lanjut yang kami lakukan ternyata yang menjadi penyebab pihak LSM ini jarang bahkan hampir tidak melaksanakan tugasnya adalah karena pihak LSM ini ternyata mempunyai masalah internal sendiri dalam organisasinya. sebagai solusinya mungkin disini pihak Dinkes lah yang harus berpartisipasi dan membantu pihak LSM untuk menyelesaikan masalahnya agar LSM ini dapat kembali aktif memnbantu dinkes manjalankan tugasnya.

Nisa said...

NASHINDA SEAGITA_KIII 08 314
setiap depot air minum isi ulang berkewajiban mengajukan surat kepada Dinas Kesehatan untuk dilakukan Pemeriksaan kualitas airnya yang harus dilakukan setiap 3 bulan sekali. Jika pemilik depo air minum lalai melakukan kewajibannya, maka besar kemungkinan
yang ingin sa tanyakan,apakah tindakan pencabutan sertifikat laik hygiene sudah terlaksana dsetiap usaha-usaha depot air minum isi ulang? sedangkan dalam makalah anda mengatakan masih banyaknya depot isi air minum ulang yg tidak layak produksi. secara dag langsung program ini belum bisa dikatakan berjalan lancar sesuai dg sasaran programnya
nurul Hairunnisa A./k11108258/klp 2
menjawab pertanyaan dari Nashinda Seagita:
sebenarnya tindakan pencabutan sertifikat laik hygine akan dicabut dan usahanya ditutup merupakan tindakan paling terakhir yang akan dilakukan oleh dinkes, sebab dalam hal ini kita tidak ingin menghambat potensi usaha seseorang. Jadi jika ditemukan ada usaha DAMIU yang tidak layak kualtas airnya maka akan segera dicari sumber masalahnya dan langsung ditindaki sambil terus diawasi oleh pihak dinkes sampai airnya layak untuk dikonsumsi. kemudian bagi yang tidak melaksanakan kewajiban tiap tiga bulannya, saya rasa akan jarang terjadi karena tiap bulannya memang ada pemantauan dari dinkes da tentu akan diberi teguran dan diingatkan. jika tindakan ini tidak diedulikan, barulah akan diambil langkah yang tegas seperti pencabutan sertifikat laik hygine akan dicabut dan usahanya akan ditutup.

Nisa said...

Nurul Hairunnisa A./k11108258/klp 2
menjawab pertanyaan dari Nashinda Seagita:
sebenarnya tindakan pencabutan sertifikat laik hygine akan dicabut dan usahanya ditutup merupakan tindakan paling terakhir yang akan dilakukan oleh dinkes, sebab dalam hal ini kita tidak ingin menghambat potensi usaha seseorang. Jadi jika ditemukan ada usaha DAMIU yang tidak layak kualtas airnya maka akan segera dicari sumber masalahnya dan langsung ditindaki sambil terus diawasi oleh pihak dinkes sampai airnya layak untuk dikonsumsi. kemudian bagi yang tidak melaksanakan kewajiban tiap tiga bulannya, saya rasa akan jarang terjadi karena tiap bulannya memang ada pemantauan dari dinkes da tentu akan diberi teguran dan diingatkan. jika tindakan ini tidak diedulikan, barulah akan diambil langkah yang tegas seperti pencabutan sertifikat laik hygine akan dicabut dan usahanya akan ditutup. (Maaf tadi saya lupa edit)

Anonymous said...

Lely Zuraidah K11108318/ klmpk 8

Apakah sanksi yang diberikan kepada depot isi ulang jika Dalam pemeriksaan air minum,ditemukan air yang tidak memiliki syarat air minum?

Nisa said...

Menurut kelompok anda apakah ada keterlibatan YLKI(Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)dalam program seperti ini.. Mengingat Program ini sangat berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat selaku konsumen DAMIU
Nurul Hairunnisa/K11108258/klp 2
menaggapi pertanaan dari Deddy Alif Utama
seperti yang kami cantumkan dalam makalah, dalam program ini pihak YLKI tidak terlibat. walaupun mungkin hal ini berkaitan erat dengan masyarakt sebagai konsumennya, namun ini menjadi tugas dari pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk meningkatkan status kesehatan masyarakatnya dan mengurangi angka penyakit menular melalui air. teriam kasih

Anonymous said...

Muhammad Ayyub M./K11108351/klp 1
Menurut saya, program Pengawasan Kualitas Air Bersih Dan Air Minum ini SANGAT BAGUS. Namun, yang perlu saya tambahkan bahwa program ini sangat penting untuk disosialisasikan ke masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui standar kelayakan sebuah DAMIU dan mengetahui tanda-tanda khusus suatu DAMIU yang telah memenuhi standar. Sehingga masyarakat akan memperhatikan tanda-tanda tersebut dan akan selektif dalam memilih DAMIU. jika masyarakat telah selektif, Insya Allah tujuan dari program ini akan tercapai. Terima kasih...

Anonymous said...

Lely Zuraidah K11108318 Klpk 8

Bagaimana peran yang dilakukan pemerintah dalam menekan depot air minum isi ulang yang terus berkembang, padahal depot tersebut belum memiliki izin usaha??

Anonymous said...

Elsa Sapulette_K11108533_Klompok 8
Menurut kelompok anda ,,,langkah-langkah apa sajakah yg dilakukan pemerintah agar tidak meluasnya depot air minum isi ulang yang tidak hygienie,,???
Dan perlukah pemerintah mempublikasikan data yang memuat depot-depot mana yang kualitas airnya terjamin agar masyarakat mengetahui air dari depot mana yang aman dan yang tidak ..????
Thank’s
PEACE

Anonymous said...

Vinna Mairuhu_K11108520_klompok 7
Menurut kelompok anda,,,apakah sinar matahari dapat merusak kemurnian air gallon????
Jika ditinjau dari segi pengantaran air gallon dari pendistribusi ke konsumen,…!!!!
Makasih…

Anonymous said...

syahrlianti k11107733 klmpk 7
Dari makalah ini dipaparkan tentang factor yang mempengaruhi kualitas depot air minum. kita tahu sekarang banyak penjualan depot isi ulang air minum yang belum tentu airnya baik untuk dikomsusi. Saya ingin tanyakan :
a.bagaimana kita bisa membedakan depot air minum yang kualitasx baik dan yang kurang baik ?
b.jika memang pemerintah telah melakukan pengawasan kedopot air minum, mengapa jumlah penderita diare dikota makassar msh berada ditingkat atas?
c.apa hambatan pelaksanaan dari peraturan pemerintah tentang penyediaan air minum?
makasih.....

Anonymous said...

Muh Suryanto HY/KIII0884/klp 6
Apa tindakan badan BPOM/SNI apabila terdapat suatu perusahaan swasta yang meproduksi air mineral tanpa ada persetujuan/izin beredar dari badan BPOM/SNI itu sendiri dan bagaimana bentuk tindakan yang diberikan kepada perusahaan swasta tersebut..

Muh Suryanto HY said...

Muh Suryanto HY/KIII0884/klp 6
pengawasan kualitas air baku pada depot air minum isi ulang di di wilayah kota Makassar dilakukan dilakukan melalui pemeriksaan kualitas air di laboratorium oleh BPOM. air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum sedangkan persyaratan air minum dalam kemasan diatur sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor SNI-0l-3553-1996.
1. bagaimana tindakan BPOM/SNI
Apabila terdapat suatu perusahaan swasta yang meproduksi air mineral tanpa ada persetujuan/izin yang beredar dari badan BPOM/SNI itu sendiri dan tindakan apa yang di berikan kepada pihak perusahaan swasta tersebut..
2. Langkah apa yang dilakukan oleh BPOM/SNI untuk menanggulangi kasus seperti soal nomor satu diatas..

muh suryanto HY said...

Muh Suryanto HY/KIII08842/klp 6
pengawasan kualitas air baku pada depot air minum isi ulang di di wilayah kota Makassar dilakukan dilakukan melalui pemeriksaan kualitas air di laboratorium oleh BPOM. air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum sedangkan persyaratan air minum dalam kemasan diatur sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor SNI-0l-3553-1996.
1. bagaimana tindakan BPOM/SNI
Apabila terdapat suatu perusahaan swasta yang meproduksi air mineral tanpa ada persetujuan/izin yang beredar dari badan BPOM/SNI itu sendiri dan tindakan apa yang di berikan kepada pihak perusahaan swasta tersebut..
2. Langkah apa yang dilakukan oleh BPOM/SNI untuk menanggulangi kasus seperti soal nomor satu diatas..

Muh Suryanto HY said...

Muh Suryanto HY/KIII08842/klp 6
pengawasan kualitas air baku pada depot air minum isi ulang di di wilayah kota Makassar dilakukan dilakukan melalui pemeriksaan kualitas air di laboratorium oleh BPOM. air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum sedangkan persyaratan air minum dalam kemasan diatur sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor SNI-0l-3553-1996.
1. bagaimana tindakan BPOM/SNI
Apabila terdapat suatu perusahaan swasta yang meproduksi air mineral tanpa ada persetujuan/izin yang beredar dari badan BPOM/SNI itu sendiri dan tindakan apa yang di berikan kepada pihak perusahaan swasta tersebut..
2. Langkah apa yang dilakukan oleh BPOM/SNI untuk menanggulangi kasus seperti soal nomor satu diatas..

Anonymous said...

Fatimah Zuchrah (K111 08878)
saya ingin menanggapi jawaban kelompok 2 terhadap pertanyaan saudari diyah radhiyah.kalau memang bentuk kerjasama ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan air minum yang layak untuk masyarakat kelas bawah,apakah kualitas airnya sama dengan merk-merk terkenal pada umumnya?sebagaimana kita ketahui bahwa untuk menghasilkan kualitas yang baik,tentu dibutuhkan dana yang cukup besar.lalu bagaimana dengan pengusaha yang modalnya tidak terlalu besar?

AKHMAD RIYADI(K11108353) KLP2
menaggapi prtanyaan dari tanngapan anda, memang betul kualitas yang baik membutuhkan dana yang besar, tapi setidaknya program ini juga membantu mengawasi kualitas dari DAMIU sehingga masih layak air minum tersebut untuk di minum meskipun hanya mendekati kualitas dari merk2 yg anda sebutkan..!!
TY

AKHMAD RIYADI(K11108353) KLP 2 said...

Elsa Sapulette/K11108533/klmpok 8
Dilihat dari segi keamanan dan kelayakan mengkonsumsi air minum isi ulang (air galon), apakah pendistribusi harus memperhatikan kelayakan galon (tebal / tipisnya),galon yang digunakan,,???? Karena berdasarkan pengamatan yang saya lihat,,galon yang bermerek aqua lebih tebal dibandingkan galon yang bermerek lain.
Apakah ini mempengaruhi kualitas dari air galon tersebut,,,???? Tolong di jelaskan…!!
makasih,,,

AKHMAD RIYADI(K11108353) KLP 2
menanggapi pertanyaan anda,, klo menurut saya tebal galon tidak mempengaruhi kualitas, beda dengan merk lain jg tidak terlalu jauh kayaknya...
galon akan mempengaruhi kualitas air minum apabila galon tersebut bocor..hh
makasih.!!!!!

AKHMAD RIYADI(K1108353) KLP2 said...

weldhy /k11108322
permasalahnnya skarang adalaha banyakknya usaha DAMIU sehingga memungkinkan kesulitan untuk memantau semuanya ..dan akhirnya masih banyak yang belum tersertifikasi...bagaimana mencari solusi dalam hal ini sehingga msayrakat memperoleh air minum DAMIU yg berkualitas..??? tq

AKHMAD RIYADI(K1108353) KLP2
menanggapi pertanyaan anda, memang kesulitan untuk memantau semuanya, tetapi pasti lebih banyak yg tersertifikasi dari pada yang tidak sehingga lebih kecil kemungkinan memproleh air minum yg tidak berkualitas...!!
klo solusinya menurut saya LSM yg membantu pemantauan sebagai tugasnya dalam program ini melaksanakan dengan baik tugas tersebut yaitu memantau DAMIU2 di sekitarny...
makasih..!!!

AKHMAD RIYADI(K11108353) KLP 2 said...

Suzan Meydel Alupaty
Nim:K11108514
Klmpk:4
Menurut kelompok anda, apakah tujuan dari program ini sudah terlaksana dengan baik???
makasih.....

AKHMAD RIYADI (K11108353) KLP 2

klo dilihat apabila program tersebut berjalan yaitu kegiatan pemeriksaan yg dilakukan setiap 3 bulan sekali pada setiap usaha depot air minum dan dilakukan secara kontinyu maka menurut say atujuannya dapat tercapai secara betahap..
makasih

Anonymous said...

Rusdy J. Miolo
K11109526
PROGRAM PENGEMBANGAN LINGKUNGAN SEHAT KOTA MAKASSAR
“PENGAWASAN KUALITAS AIR BERSIH DAN AIR MINUM”
KELOMPOK 2 : Dinas Kesehatan Kota Makassar

Saya belum melihat bahwa program pengawasan kwalitas air bersih dan air minum ini merupakan program partnership kesling apalagi disimpulkan sebagai model kerjasama dalam bentuk community based Provision (CBP),,...bila melihat hasil pemaparan kelompok 3 secara keseluruhan. saya lebih sepakat program ini hanya merupakan program yang sudah menjadi tupoksi Program penyehatan lingkungan dibidang pengawasan Tempat Pengelolaan makanan dan minuman yang bisa berdesintegrasi dengan program pengawasan kuwalitas air minum yang ada di Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Melihat kerja sama model community based program ini belum memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.. misalnya dalam program ini tidak nampak adanya kerjasama yang terbangun atas dasar kesepakatan ataupun MOU yang ditetapkan. Selanjutnya dalam program ini tidak dijelaskan adanya sumber dana dan besaran dana yang diakibatkan oleh program ini serta seberapa besar dana yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak yang terlibat, baik pelaksana program maupun masyarakat..

Anonymous said...

Rusdy J. Miolo
K11109526
PROGRAM PENGEMBANGAN LINGKUNGAN SEHAT KOTA MAKASSAR
“PENGAWASAN KUALITAS AIR BERSIH DAN AIR MINUM”
KELOMPOK 2 : Dinas Kesehatan Kota Makassar

Saya belum melihat bahwa program pengawasan kwalitas air bersih dan air minum ini merupakan program partnership kesling apalagi disimpulkan sebagai model kerjasama dalam bentuk community based Provision (CBP),,...bila melihat hasil pemaparan kelompok 3 secara keseluruhan. saya lebih sepakat program ini hanya merupakan program yang sudah menjadi tupoksi Program penyehatan lingkungan dibidang pengawasan Tempat Pengelolaan makanan dan minuman yang bisa berdesintegrasi dengan program pengawasan kuwalitas air minum yang ada di Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Melihat kerja sama model community based program ini belum memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.. misalnya dalam program ini tidak nampak adanya kerjasama yang terbangun atas dasar kesepakatan ataupun MOU yang ditetapkan. Selanjutnya dalam program ini tidak dijelaskan adanya sumber dana dan besaran dana yang diakibatkan oleh program ini serta seberapa besar dana yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak yang terlibat, baik pelaksana program maupun masyarakat..

TUGAS MATA KULIAH PARTNERSHIP JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN FKM UNHAS 2010