Monday 20 April 2009

Program Langit Biru di Kota Makassar dan Manado (KELOMPOK 6)

Oleh : Kelompok 6
Irawati K111 06 009
Mutmainnah K111 07 014
Nurhidayat K111 07 041
Iyan wahdaniyah K111 07 666
Juraini Pubalos K111 08 580



KATA PENGANTAR

Bismillahi Rahmani Rahim
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah ini pada waktu yang telah ditentukan walaupun dalam bentuk yang sangat sederhana dan jauh dari kesempurnaan.
Makalah ini disusun sebagai salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah ”Partnership” pada FKM-Universitas Hasanuddin.
Layaknya kata pepatah “Tak ada gading yang tak retak “, Penulis menyadari akan kekurangan dan kelemahan dalam makalah ini, baik dari isi maupun dalam bentuk penyajiannya. Untuk itu penulis dengan segala kerendahan hati mengharapkan kesediaan semua pihak yang berkepentingan untuk memberikan sumbangsih berupa saran dan kritik yang bersifat konstruktif demi kesempurnaan makalah sehingga dalam waktu mendatang penulis dapat melakukan penyusunan makalah dengan baik dan benar, Insya Allah, Amin.
Akhir kata penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu demi kelancaran penyusunan makalah ini.

Wabillahi Taufik Walhidayah
Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Makassar ,20 April 2009


Penyusun


DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan penulisan

BAB II PEMBAHASAN
A. Program Langit Biru di Kota Makassar dan Manado
B. Tujuan dan Sasaran rogram Kegiatan Langit Biru
C. Model Kerjasama dalam Program Langit Biru
D. Organisasi mitra yang terlibat
E. Peranan Mitra yang Terlibat
F. Upaya Penanggulangan

BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran

DAFTAR PUSTAKA......


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pencemaran udara merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang serius di Indonesia saat ini, terutama di kota-kota besar sejalan dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan peningkatan ekonomi transportasi. Jumlah kendaraan bermotor di jalan raya kian hari semakin meningkat, diakibatkan pula karena kemampuan membelinya semakin mudah.
Pencemaran udara adalah masuknya, atau tercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatan manusia secara umum serta menurunkan kualitas lingkungan. Semakin pesatnya kemajuan ekonomi mendorong semakin bertambahnya kebutuhan akan transportasi, dilain sisi lingkungan alam yang mendukung hajat hidup manusia semakin terancam kualitasnya, efek negatif pencemaran udara kepada kehidupan manusia kian hari kian bertambah.
Pencemaran akibat asap buangan kendaraan bermotor maupun industri memang merupakan konsekuensi logis dari peningkatan taraf hidup manusia perkotaan, kendaraan dijadikan symbol status social dan gaya hidup, serta penggunaan kendaraan yang kurang efektif dan efesien, contoh : mengendarai kendaraan sejauh 0,5 Km untuk hanya sekedar membeli rokok atau keperluan yang lain, masing-masing anggota keluarga menggunakan kendaraan ke tempat Kerja, Sekolah, Pasar, dan lain-lain.
Kondisi ini masuk akal karena komposisi kendaraan di Indonesia kini diperkirakan 2.877.305 kendaraan penumpang, 1.609.440 kendaraan muatan, 633.368 bis kota dan 12.877.527 sepeda motor, dimana sebagian besar beroperasi di kota-kota besar salah-satunya Kota Makassar dan Manado. Data yang pernah dikeluarkan Biro Lingkungan Hidup DKI menyebutkan kontribusi sektor transportasi terhadap total pencemaran udara yang disebabkan asap knalpot mencapai 66,34%, industri 18,90%, pemukiman 11,21% dan sampah 3,68%. Berdasar bahwa jumlah dan jenis emisi lebih dipengaruhi banyaknya kendaraan bermotor, baik buruknya pemeliharaan mesin, arus lalu lintas, jenis bahan bakar yang dipakai, serta minimnya ruang terbuka hijau, dapat dibayangkan berapa juta volume karbon dioksida (CO2) menetap di udara bila jumlah kendaraan bermotor meningkat 6–8% setiap tahun dan penggunaan bahan bakar meningkat 4% per tahun. Meningkatnya penggunaan bahan bakar selain membentuk lapisan karbon dioksida di udara, juga mengakibatkan tekanan udara bertambah tinggi dan iklim semakin panas. Bila ruang terbuka hijau kian dipersempit, pohon-pohon ditebang untuk keperluan jalan tol, dan gedung pencakar langit terus dibangun, maka terjadi penguapan karbon dioksida semakin deras ke udara. Sehubungan dengan hal ini, beberapa pakar lingkungan dunia mengatakan jumlah karbon dioksida yang dihasilkan sama banyaknya dengan tuntutan penggunaan bahan bakar.
Pengurangan emisi karbon hingga kini masih diperdebatkan. Negara berkembang meminta agar negara industri maju memelopori pengurangan emisi karbon. Sementara yang bersangkutan justru memanfaatkan ketidakkompakan negara berkembang dalam hal kebijakan energi nasionalnya. Di satu pihak negara industri maju menganggap perlu negara berkembang mengurangi laju konsumsi energi. Di lain pihak mereka justru menganjurkan agar negara berkembang terus meningkatkan konsumsi minyak bumi karena berkaitan erat dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja. Kenyataan sejauh ini, AS pada Konvensi Perubahan Iklim di Jepang tahun 1997 hanya mengatakan bersedia menstabilkan emisinya tahun 2010. Sementara Jepang bersedia menurunkan emisi 5 persen, Uni Eropa 15 persen, negara G-77 sebanyak 7,5% dan Cina 15%. Padahal, tuntutan LSM internasional agar tingkat emisi gas buang dikurangi hingga 20% pada tahun 2000.



B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat diambil dari makalah ini adalah
1. Mengapa program Langit Biru sebagai upaya pengedalian pencemaran udara di Kota Makassar dan Manado?
2. Bentuk kerjasama dan Pihak yang terlibat dalam program kegiatan ini?
3. Apa-apa saja yang menjadi peranan setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan ini?

C. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui kegiatan Program Langit Biru sebagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan.
2. Untuk mengetahui bentuk kerjasama dan pihak-pihak yang terlibat dalam program Langit Biru.
3. Untuk mengetahui peranan semua pihak yang terlibat dalam program Langit Biru.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Program Langit Biru kota Makassar dan Manado
Program langit biru merupakan program yang bertujuan untuk mengendalikan dan mencegah pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan baik dari sumber tidak bergerak (industri) maupun sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor. Program ini dilaksanakan di Kota Makassar dan Manado, mengingat keduaya adalah termasuk kota besar dan padat kendaraan pada Regional Sumapapua.
Kemajuan dan perkembangan industri serta transportasi di Indonesia semakin meningkat terutama di Kota-kota besar seperti Makassar, Manado, Jakarta, Surabaya, Jogja, dan kota-kota besar lainnya. Jumlah penduduk bertambah padat dan lahan sangat terbatas mempercepat terjadinya penurunan kualitas lingkungan. Hal tersebut merupakan salah satunya pemicu terjadinya pencemaran udara.
Dari hasil pemantauan kualitas udara ambient, di 2 kota besar di Bagian Sulawesi, Maluku, dan Papua yaitu Kota Makassar dan Manado pada jalan dan jam tertentu yang mempunyai aktivitas tinggi parameter seperti CO, Pb, NO¬2, dan SO2 sudah melewati ambang batas, ini menunjukkan bahwa pertambahan jumlah kendaraan bermotor semakin pesat dan tidak dibarengi dengan fasilitas saran dan prasarana transportasi yang memadai. Untuk mengatasi dapat menggunakan bahan bakar minyak yang ramah lingkungan, fasilitas jalan yang memadai, serta ruang terbuka hijau yang cukup.
Kendaraan baru yang ada di Kota Makassar dan Manado sekitar 11% mengeluarkan emisi gas buang yang melebihi ambang batas yaitu mencemari lingkungan sebagai polusi udara, 66% kendaran tidak layak jalan karena emisi gas buang melebihi ambang batas, kendaraan berbahan bakar solar lebih banyak melebihi ambang batas dari pada bahan bakar bensin perbandingannnya yaitu 90% : 60%.


B. Tujuan dan Sasaran Program Langit Biru
Ada beberapa tujuan dan sasaran yang perlu kita ketahui dari Program langit biru ini yaitu
1. Tujuan
a. Meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan pengendalian pencemaran udara
b. Untuk mengetahui tingkat pencemaran udara yang bersumber dari kendaraan bermotor
c. Mengetahui berapa besar emisi kendaran bermotor dapat mencemari udara ambient.
2. Sasaran
a. Adanya kesepakatan tentang perencanaan kegiatan antara KLH (Pusat dan Regional), Pemerintah daerah Provinsi, kabupaten/kota.
b. Tersedianya data kodisi kualitas udara emisi dari kendaraan bermotor.
c. Tersusunnya laporan hasil Monitoring dan Analisis kondisi kualitas udara emisi dari kendaraan bermotor atau sumber bergerak.


C. Model Kerjasama dalam Program Langit Biru

Program langit biru yang diadakan di Kota Makssar dan Manado menggunakan bentuk kerjasama (Partnership) yaitu Community based. Dalam program ini yaitu uji emisi melibatkan berbagai instansi-instansi serta partisipasi dari masyarakat dalam pelaksanaan pengujian emisi kendaraan bermotor.
Bentuk kerjasama Community Based adalah bentuk kerjasama dimana dalam kegiatannya melibatkan partisipasi masyarakat dan beberapa instansi terkait serta LSM.

D. Organisasi Mitra yang Terlibat
Organisasi mitra dan Instansi yang terlibat dalam program langit biru untuk kota Makassar dan Manado adalah
1. Lingkungan Hidup Regional SUMAPAPUA (Sulawesi, Maluku, dan Papua)
2. Pemerintah Daerah Kota Makassar
3. Dinas perhubungan Kota Makassar
4. LLAJR
5. LSM
6. Masyarakat


E. Peranan Mitra yang Terlibat
Peran-peran dari setiap organisasi dan instansi yang terlibat adalah :
1. Lingkungan Hidup Regional SUMAPAPUA (Sulawesi, Maluku, dan Papua)
a. Menyediakan seluruh dana yang dibutuhkan dalam program ini.
b. Menyediakan Alat pengujian emisi.
c. Pelaksana program kegiatan langit biru.
d. Membuat lapor hasil uji emisi yang telah dilaksanakan
2. Pemerintah Daerah Kota Makassar
a. Monitoring dan Menfasilitasi yaitu lokasi pegambilan sampel.
b. Menentukan titik-titik lokasi dalam pengambilan sampel.
c. Membuat Peraturan Daerah tentang penggunaan kendaraan layak pakai di Kota Makassar.
3. Dinas perhubungan Kota Makassar
a. Melakukan tindak lanjut hasil pengujian emisi kendaraan. Contohnya, kendaraan yang telah diuji dan melebihi ambang batas.
b. Serta memberikan pengawasan terhadap kendaraan yang beroperasi di Kota Makassar dan Manado.
4. LLAJR
a. Ikut serta pada pelaksanaan kegiatan.
b. Mengatur tertibnya jalanan pada saat pengujian kendaraan, karena titik lokasi pengambilan sampel adalah lokasi yang berada pada situasi padat kendaraan dan berada di persimpangan jalan lampu merah.
5. LSM
a. Ikut serta dalam pelaksanaan sebagai pendamping.
b. Evaluasi
6. Masyarakat
a. Kendaraan yang diuji adalah kendaraan milik masyarakat yang beroperasi di kota Makassar dan Manado maka masyarakat ikut serta didalamnya.
b. Peningkatan kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap kendaraannya dalam pemeliharaannya.

F. Upaya Penanggulangan
Program uji emisi yang diadakan di kota Makassar dan Manado ini dengan menguji kendaraan khususnya Mobil yaitu Mobil yang telah beroperasi sebelum tahun 2000, dimana hasil yang didapatkan adalah semua kendaran yang diuji tidak memenuhi syarat dengan kata lain semua kendaran keluaran sebelum tahun 2000 melebihi ambang batas, ini dikarenakan karena kurangnya pemeliharaan dan perawatan kendaraan itu sendiri sehingga terjadi pembakaran yang tidak sempurna dan menghasilkan emisi berkandung timbal (Pb) yang dapat mencemari lingkungan serta dapat berdampak pada kesehatan masyarakat itu sendiri.
Pada program ini masyarakat diajak untuk meningkatan kesadaran dan kepedulian terhadap pengendalian pencemaran Lingkungan Hidup, adapun beberapa solusi dalam mengatasi masalah ini dan termasuk dalam program langit Biru ini adalah:
a. Penggunaan BBM, yaitu penggunaan bensin diganti ke Biofuel (Bahan Bakar Gas), atau bahan bakar Pertamax yang kandungan zat emisi berbahayanya sangat kecil.
b. Menjual Mobil yang lama dan mengganti yang baru setiap 10 tahun, solusi inilah yang telah beberapa Negara telah terapkan dan hasil yang dicapai sangat bagus dan sebaiknya Negara Indonesia juga seperti itu.
c. Pemeliharan Tiap 3 bulan sekali, pemeliharaan kendaraan yang teratur sangat bermanfaat agar kendaran dapat dapat menghasilkan pembakaran bensin yang sempurna dan tidak menghasilkan Timbal (zat pencemar).
d. Adanya peraturan tentang hal ini sehingga masyarakat merasa diawasi, serta sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang tidak menaati peraturan tersebut.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Adapun Kesimpulan dalam makalah ini adalah :
1. Program langit biru merupakan program yang bertujuan untuk mengendalikan dan mencegah pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan baik dari sumber tidak bergerak (industri) maupun sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor.
2. Program kegiatan langit biru menggunakan bentuk kerjasama Community Based karena melibatkan masyarakat. Beberapa instansi yang terlibat yaitu KLH Reg. Sumapapua, Pemerintah Daerah Kota Makassar, Dinas perhubungan Kota Makassar, LLAJR, LSM, dan Masyarakat.
3. Peranannya dalam program kegiatan Lagit Biru ini adalah sebagai Penyedia Dana dan Pelaksana (KLH Reg, Sumapapau), Monitoring dan penentu titik-titik lokasi uji emisi (Pemda), Penertib jalanan (LLAJR), pelaku tindak lanjut hasil uji emisi (Dinas perhubungan), pendamping pelaksana (LSM), dan peran masyarakat dalam peningkatan kesadaran dan kepedulian pengendalian pencemaran lingkunganan


B. Saran

Adapun saran yang dalam makalah ini adalah
1. Bagi pemerintah sebagai pelaksana kegiatan Langit Biru agar secara rutin melaksanakan kegiatan tersebut serta adanya pengawasan dan sanksi dalam kegiatan ini.
2. Bagi masyarakat agar sekiranya ikut serta dalam tujuan pengendalian pencemaran lingkungan terutama pencemaran udara ini karena kita tidak lepas dari kebutuhan udara, tidak hanya sekedar sadar saja tetapi juga harus Peduli.

DAFTAR PUSTAKA

Pemprov Harap, 'Program Langit Biru' Ditunjang. http://www.suaramando.com

Inilah Lima Kota Langit Biru Terbaik. http://www.kompas.com

Jakpus Dapat Penghargaan Kota Langit Biru Terbaik. http://www.hupelita.com./indeks.php

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 1996
Tentang : Program Langit Biru

113 comments:

Abu Khalid said...

OWILDAN WISUDAWAN. B/K11107699
"komentar sy mngenai hsl laporan dr klp 6 yaitu pemaparan mengenai latar belakang mengapa diadakan program kerjasama ini blm dipaparkan scr detail"

Abu Khalid said...

OWILDAN WISUDAWAN. B/K11107699
"dr segi ksmpln laporan tdk mncantumkan organisasi mitra yg trlibat kerjasama pdhl i2 hrsnya dicantumkan dlm bab kesimpulan krn mewakili kesemua bab"

abu faras said...

Muhammad Fajaruddin N. K11107022
"Nama programnya Langit Biru kota Makassar dan Manado, tapi kenapa instansi yang terlibat tidak ada dari pemda kota manado. Apakah sama??? ataukah pelaksanya cuma pemda makassar saja?

Adi Pratama said...

Adi Pratama/K11107060/Kelomopok 5
HAMBATAN-HAMBATAN APA SAJA YANG DI HADAPI OLEH PIHAK PELAKSANA KEGIATAN DALAM MELAKSANAKAN PROGRAM INI?

Tugas Partnership said...

Adi Pratama/K11107060/Kelomopok 5
KEUNTUNGAN APA YANG DIDAPATKAN OLEH PIHAK SWASTA DENGAN TERLAKSANANYA PROGRAM INI?

Anonymous said...

bagaimana caranya berkomentar?

Anonymous said...

Tugas Partnership
Efraim Watmanlusy/K11108582(Tubel)/Kelompok 7
1.apakah dalam upaya penanggulangan pencemaran udara yang dijelaskan dalam makalah ini, telah mewakili secara keseluruhan dari Kota Makassar dan Manado? sedangkan Oraganissai mitra yang terlibat dalam makalah ini hanya organisasi mitra yang ada di Makassar saja.
2.seberapa besar kapasitas kendaraan yang ada di Kota Makassar dan manado, serta pengaruhnya terhadap pencemaran udara di kedua kota tersebut?

Anonymous said...

Farha Assagaff/K11108589 (tubel)/Kelompok 10
komentar saya :
"cara penyusunannya sudah baik tapi data-data yang ada pada pembahasan kelompok 6 belum memadai seperti tidak dibandingkan antara NAB (nilai ambang batas)dengan data yang ada".
pertanyaan saya :
1."berapa kadar CO, Pb, NO2&SO2 di kota Makassar dan Manado? sehingga dikatakan melewati Nilai Ambang Batas.
2.khususnya di kota Makassar,sanksi seperti apa saja yang diberikan bagi pemilik kendaraan yang melanggar aturan uji kendaraan?

Anonymous said...

La Basri / K11108590 (TUBEL) / Kelompok 9
1. Dari hasil pemaparan makalah kelompok anda, coba anda jelaskan seberapa besar tingkat keberhasilan program langit biru dalam menurunkan kadar emesi CO, Pb, NO¬2, dan SO2 di kota Makassar dan kota Manado..?
2. Sebagai seorang tenaga kesehatan lingkungan, solusi apa yang dapat anda berikan dalam menangani permasalahan pencemaran udara akibat asap kenderaan bermotor..?

nuramanah y said...

nuramanah.y/k1107677/kelompok7

Untuk tingkat Polusi yang dihasilkan antara BBM Dan Bahan Bakar Gas. dilihat dari hal tersebut apakah bahan manakah yang lebih aman dan efesien dari tinjauan lingkungan ?
pada proses langit biru untuk kota makassar ada hal yang perlu diperhatikan bukan hanya pada prosesnya tetapi penerapan akhir apa yang akan dituju?

Muslimah sejati githu.. said...

YUNICHO K11107702
pertanyaan untuk klp 6
1. berapa lama kerja sama ini dilakukan?
2. salah satu solusi kerja sama ini yaitu penggantian bensin ke biofuel, menurut saya solusi ini tidak efektif karena tidak dapat dijangkau masyarakat terlebih harga dari biofuel lebih mahal dari bensin. adapun juga solusi perawatannya, meskipun dapat menghasilkan pembakaran yang sempurna dan tidak menghasilkan timbal,tapi bensinnya sendiri masih mengandung timbal dan ini tidak efektif.

Anonymous said...

Nurhalima Tualeka. KIII 08 586 (Tubel `08) Kelompok 5
Pertanyaan saya:
1.Dari data diatas diketahui bahwa hasil progran uji emisi yang beroperasi sebelum tahun 2000 tidak memenuhi syarat dengan kata lain melebihi Nilai Ambang Batas. Bagaimana peran KLH dengan mitra yang terlibat dalam mengatasi hal ini (apakah dihentikan ijin operasinya atau bagaimana?)
2. Berapa kali dalam setahun pengujian emisi kendaraan dilakukan ileh KLH dengan mitra terkait?khususnya di kota makassar...

Anonymous said...

Ezra Limbong. KIII08583 (Tubel`08) Kelompok 5
Pertanyaan saya:
1. Untuk penentuan lokasi atau titik sampling apakah sudah mewakili secara keseluruhan?
2. Apakah perlu dilakukan kerjasama dengan pihak perguruan tinggi?

Anonymous said...

RINA FITRIANTY AWALIAH (K11107603)KELOMPOK 9

Pada laporan tersebut dijelaskan bahwa untuk mengatasi pencemaran udara dapat digunakan bahan bakar minyak (BBM) yang ramah lingkungan. Jika kita perhatikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang banyak digunakan di Indonesia yaitu BBM jenis Premium atau Bensin tetapi ada pula jenis premium lain yang lebih baik dari bensin tetapi harganya mkin lebih mahal yaitu pertamax. yang ingin saya tanyakan menurut anda:
1)apa saja perbedaan-perbedaan antara bensin dan pertamax sehingga pertamax lebih unggul dari bensin?
2)apakah bensin dan pertamax dapat dicampur dan dijadikan bahan bakar untuk kendaraan bermotor?jelaskan!

Anonymous said...

RINA FITRIANTY AWALIAH (K11107603) KELOMPOK 9!

Di Indonesia khususnya di kota Makassar banyak kendaraan tua dan jelas kendaraan ini mengeluarkan emisi yang tidak sedikit contohnya:Pete-pete!
pertanyaan saya, apa upaya pihak pemerintah agar Pete-pete tidak terlalu mengeluarkan banyak emisi dan program langit biru di kota Makassar dapat berjalan dengan baik?

Anonymous said...

FITRIYANA/K11107621/KLPK 5

coba anda jelaskan apakah dalam program langit biru telah dilaksanakan dengan baik didalam instansi yang dipaparkan dimakalah anda?
Untuk mengatasi dapat menggunakan bahan bakar minyak yang ramah lingkungan.coba anda jelaskan secara rinci bentuk bahan bakar minyak yang ramah lingkungan yang bagaimana?

Anonymous said...

Muhammad Fajaruddin N./K11107022
Program Langit Biru, merupakan program regional wilayah timur. Tetapi apakah tidak ada peran dari pemda propinsi sulsel???

Anonymous said...

Ayo,,,,
apakah ada teman yang ingin menanggapi komentar disamping???
Kami persilahkan

andi veny kurniawan_k11107056_klp.10 said...

Menurut z lporanx sgt bgs.... menanggapi mengenai bntuk kerjasama dlm proyek tersbt y kbtulan mrpkan materi y z dptkan di presntase klp yaitu community Based, nah mgkn dpt dijelaskan mengapa digolongkan dlm bntuk krjasama community based? Dan pd peran pihak terkait y anda laporkan masy. hx sebagai pemilik kendaraan sedangkan community based pada prinsipx menemptkan masy. sebagai pelaksana sepenuhx suatu proyek, tlg dijelaskan!. di tg nach jwbnx....

andi veny kurniawan_k11107056_klp.10 said...

Second Question : Salah satu peran Pemda Makassar adl Menentukan titik-titik lokasi dalam pengambilan sampel. Nah mngkn bs dijlskan atas dasar apa Pemda Makassar y memilih lokasi pengambilan sampelx sdngakn y hrsx lbh tahu adl Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup? Thanx

adehirmariyanik11107040 said...

"pada program Langit Biru, mitra yang terlibat adalah Dinas perhubungan Kota Makassar dan bentuk kegiatannya adalah Melakukan tindak lanjut hasil pengujian emisi kendaraan. pertanyaan saya apa bentuk tindak lanjut?"

adehirmariyanik11107040 said...

"seberapa besar keberhasilan yang dicapai program langit biru dalam penurunan pencemaran udara di kota Makassar dan bagaimana dengan di Manado?"
makasiH.....
selamat hari Bumi

Anonymous said...

Iyan Wahdaniyah K 11107666. Kel 6

menanggapi komentar saudara Wildan, yang pertama, menurut kami latar belakang yang kami paparkan tenang pelaksanaan program langi biru ini sudah jelas yaitu karena adanya pencemaran udara yang semakin meningkat di kota Makassar dan Manado.
intinya, anda perlu membaca ulang latar belakang kami dengan seksama.
yang kedua, mengenai instansi yang etrlibat kami sudah sebutkan pada kesimpulan dan dijelaskan pula pada pembahasan yaitu KLH Reg. Sumapapua, Pemerintah Daerah Kota Makassar, Dinas perhubungan Kota Makassar, LLAJR, LSM, dan Masyarakat.
thanks 4 your comment...

Anonymous said...

ANDI SURIANA K11107717

Program ini kapan dilakukan dan apakah penanggulannya sudah di jalankan, sudah sejauh mana yang telah dilaksanakan???

Anonymous said...

iyan wahdaniyah K 11107666. kel. 6

menanggapi pertanyaan Bapak La Basri, mengenai seberapa besar keberhasilan program langit biru terhadap penurunan kadar emisi Pb,CO,NO2 dan SO2. menurut kami hal itu tidak serta merta dapat diukur sebab hal itu dapat terlihat dalam jangka waktu yang panjang karena perubahan tidak langsung terlihat saat program dilaksanakan.
pertanyaan kedua, menurut kami sebagai seorang calon tenaga KL adalah dengan memberikan penyuluhan kepada masy. untuk menumbuhkan kesdaran masyarakat agar menggunakan kendaraan yang telah lulus uji dan agar masy. lebih rutin memeriksa keadaan kendaraannya agar tidak mengeluarkan gas-gas yang berbahaya. serta menghimbau kepada masy.,pemerintah dan semua pihak agar menciptakan lingk. yang hijau akan pohan yang dapat mengurangi dampak dari gas berbahaya dari kendaraan bermotor.
terima kasih.....

Anonymous said...

Sri wulandari_K11107674_kel.8

Seperti yang anda paparkan dalam makalah anda peranan dari pemerintah kota makassar ialah menggunkan kendaraan yang layak pakai, menurut anda kendaraan yang layak pakai itu seperti apa, dan bahan bakar yang baiknya digunkan seperti apa ? dan apakah kendaraan yang berpuluh-puluh tahun masih bisa atau baik digunakan atau tidak .?
trimakasih ..

Anonymous said...

iyan wahdaniyah K 11107666. Kel 6

menanggapi pertanyaan saudara Erza,
pertama, sampel yang diambil sudah mewakili populasi yang ada dan sampel yang diambil adalah tempat-tempat yang memberikan kontribusi yang besar dalam pencemaran udara akibat kendaraan bermotor.
kedua,kami pikir perlu adanya kerjasama dengan perguruan tinggi karen masalah penanggulangan pencemaran lingkungan bukan hanya masalah dan tanggungjawab pemerintah tapi juga tanggung jawab semua pihak termaksud perguruan tinggi sebagai civitas akademika.
terima kasih.....

Anonymous said...

indra wiastuti/k11107653
"sy mau menanggapi tentang upaya penanggulangan dengan mensubstitusi BBM dengan Pertamax,seperti yang kita ketahui bahwa harga pertamax itu lebih mahal dibanding BBM.Dengan harga BBM sekarang saja sudah membebani masyarakat.menurut kelompok anda apakah cara ini efektif untuk direalisasikan?....good job

Anonymous said...

Febriyana Rahima Nurlette/(K11108588/Tubel)/kelompok 7
pada point target dan pelaksanaan keg ttg sosialisasi keg GN-RHL khususnya sosialisasi yg dilakukan di Kelurahan Bira Kec Tamalanrea, disebutkan bhwa dlm proses sosialisasi tsb klmpk nelayan menolak progrm GN-RHL sehingga keg sosialisasi dihentikan. tlg dijlskn scra mendetail alsan penolakan dr kelmpk nelayan trhdp progrm tsb!!

Anonymous said...

salah satu keg yang dilaksanakan dlm program GN-RHL adalah evaluasi tanaman untuk persiapan kebutuhan bibit dan penyulaman. tlg dijelaskan lebih terperinci tentang point ini!!karena pada laporan klmpk anda belum dijelaskan secara terperinci.

Anonymous said...

Febriyana Rahima Nurlette/(K11108588/Tubel)Kelompok 7
salah satu keg yg dilaksanakan dlm program GN-RHL adalah evaluasi tanaman untuk persiapan kebutuhan bibit dan penyulaman. tlg dijelaskan lebih terperinci tentang point ini!!karena pada laporan klmpk anda belum dijelaskan secara terperinci.

Anonymous said...

Febriyani Fatima Nurlette/(K11108587/tubel)kelompok 8
dalam proses sosialisasi keg GN-RHL, salah satu persoalan yang muncul adalah masalah biaya keg. apakah ada persoalan lain selain masalah pembiayaan ini? dan jika ada,apa solusi dari permasalahan lain yang ditemui tsb !!

Anonymous said...

Febriyani Fatima Nurlette/(K11108587/tubel) kelompok 8
Salah satu rangkaian keg GN-RHL adalah pertemuan rutin bulanan.tlg di jlskan mksud dan tujuan diadakan pertemuan rutin bulanan tsb !!!kn pada laporan klmpk anda tidak dijelaskan scra mendetail.

Anonymous said...

Febriyana Rahima Nurlette/(K11108588/Tubel)Kelompok 7
1. Disebutkan dlm laporan kelompok anda bahwa ada beberapa tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dari program langit biru. apakah tujuan dan sasaran dari program tsb tercapai??
2. Salah satu peranan Pemda Kota Makassar dlm program langit biru adalah menentukan titik lokasi dalam pengambilan sampel. tlg dijelaskan bagaimana Pemda Kota Makassar melakukan penentuan titik lokasi dalam pengambilan sampel tsb!!

Anonymous said...

Febriyani Fatima Nurlette/(K11108587/Tubel)/Kelompok 8
1. salah satu mitra yang terkait dalam program langit biru adalah LSM. yg mana disebutkan bhwa peranannya adalah dlm hal evaluasi. tlg dijelaskan lbh terperinci terkait peranan LSM dlm hal evaluasi tsb !!
2. dinas perhubungan kota makassar sebagai slh satu mitra yg terlibat dlm program langit biru berperan melakukan tindak lanjut hasil pengujian emisi kendaraan serta memberikan pengawasan thdp kendaraan yg beroperasi. tlg jelaskan bagaimana tindak lanjut serta pengawasan yg dilakukan oleh dinas perhubungan terkait mslh tsb !!

OWILDAN WISUDAWAN.B said...

OWILDAN WISUDAWAN.B/K11107699
Program langit biru yang diadakan di Kota Makassar dan Manado menggunakan bentuk kerjasama (Partnership) yaitu Community based. Dalam program ini yaitu uji emisi melibatkan berbagai instansi-instansi serta partisipasi dari masyarakat dalam pelaksanaan pengujian emisi kendaraan bermotor.
"Yang ingin saya tanyakan yaitu" :
1. Apakah hasil-hasil laporan dari program langit biru yang diadakan di Kota Makassar dan Manado ?
2. Apa saja kelebihan & keuntungan yang didapatkan dari kerjasama 'Community based' itu ?
3. Menurut kelompok anda, apabila dalam pelaksanaannya mengalami kendala, apakah dalam bentuk materiil ataupun non materiil. langkah apa sebaiknya yang ditempuh agar persoalan semacam itu dapat teratasi ?
"ATAS JAWABANNYA SAYA UCAPKAN TERIMA KASIH"

abdul mustaqim ode k11107137 said...

saya minta dijelaskan mengapa kota manado sempat tertulis pada laporan ini???? apakah program ini meripakan kerjasama 2 daerah. terus bentuk kerjasama seperti apa??? thanks.

abdul mustaqim ode k11107137 said...

program ini merupakan program yang kesling bgt, tapi kenapa namanya program langit biru??? kenapa ga udara bersih? thanks.

Anonymous said...

indra wiastuti/k11107653
bagus banget programnya...hehe
yang saya mau tanyakan apakah program ini telah berjalan dengan lancar dan hasilnya sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai?serta adakah prubahan yang berarti mengenai penanggulangan pencemaran udara dikedua kota tersebut?

Anonymous said...

SADRAH SAID K11108585

"Dalam makalah tersebut saya setuju dengan saran yang anda berikan,,tetapi apakah dengan melaksanakan program tersebut secara rutin pengawasan dan sanksi juga dapat berjalan secara efektif???"

"Apakah hanya pihak-pihak yang melakukan pengawasan dalam program langit biru yang berhak memberikan sanksi??...atau semua pihak yang terlibat dalam program tersebut dapat memberikan sanksi??.

Anonymous said...

mutmainnah_k11107014
1.jawaban untuk A.Veny K
program ini memang merupakan bentuk Comunity Based Provision karena manyarakat berperan di dalamnya.Di progran ini sebenarnya ada kegiatan Penyuluhan kepada masyarakat, namun mohon maaf kami lupa mencantumkannya.di penyuluhan ini manyarakat memiliki banyak peran.
2. kalau menurut kami, Pemda lebih mengetahui keadaan kota (makassar dan Manado).misalnya,daerah mana yang padat yang kemungkian tingkat pencemarannya tinggi.dari ditu, dapat dipilih sampelnya.kalau Dinhub,mungkin lebih kepada alat transportasinya.

Unknown said...

fauzan h. k11106091

""pertanyaan klasik""
1. mana pihak swastanya?
(sy kira klo parnersip kerjasama antar pihak swasta dn pemerintah....??)
2. apakah yg sebaiknya pemerintah lakukan (real) didalam program langit biru untuk menanggulangi masalah ini??
saya kira klo cman pembatasan kendaraan bermotr sangat susah bahkan imposible...
adakah cara lain??

Anonymous said...

SADRAH SAID K11108585(tubel 08)

Dari saran yang anda berikan,,,anda menyarankan agar masyarakat tidak hanya sadar tetapi juga harus peduli...bentuk peduli yang seperti apa????....apakah dengan menggunakan kendaraan yang tidak menggunakan bahan bakar !!!. seperti halnya yang dicanangkan oleh "comunity Bike to work"
karena dari solusi yang anda berikan dapat mepengaruhi faktor ekonomi dari masyarakat menengah ke bawah????

Anonymous said...

mutmainnah_k11107014
jawaban untuk M.fajaruddin Natsir
1.tentang apakah Pemda Manado tidak terlibat dalam program ini?mohon maaf sebelumnya, kami lupa mencantumkan tentang peran Pemda Kota Manado.Jadi di sini Pemda kota Manado juga memiiki peran seperti halnya paran Pemda Kota Makassar yaitu menentukan titik sampling karena program ini merupakan program paket antara makassar dan manado.Bedanya, pemda kota manado berperan di kota manado sedangkan pemda kota makassar berperan di makassar.
2.pada program ini pemprov sulsel tidak memiliki peran karena program ini terkhusus pada kota makassar dan manado saja, tidak berkaitan dengan daerah-daerah di di luarnya.jadi yang menangani hanya pemda kota.

Anonymous said...

SADRAH SAID K11108585(tubel 08)

Mengapa upaya penaggulangan yang anda paparkan hanya menitik beratkan pada kendaraan bermotor(sumber bergerak) saja sedangkan pada industri - industri(sumber yang tidak bergerak) upaya penanggulangannya tidak jelas.^-^

Anonymous said...

mutmainnah_k11107014
jawaban untuk Rina Fitrianty Awaliah
yang pertanyaannya tentang upaya pemerintah mengatasi polusi dari kendaraan tua seperti pete-pete.
jwb: salah satu yang dapat dilakukan pemerintah yaitu memberlakukan sistem penggantian pete2 dengan Bis kota.bayangkan saja,dengan 1 bis dapat mewakili 3-4 unit pete2.otomatis dapat mengurangi pencemaran udara.
pemerintah juga dapat memberlakukan sistem servis berkala minimal 1x3 bulan bagi kendaraan yang telah berumur 10 tahun agar tidak megeluarkan gas buang yang berbahaya.

Anonymous said...

mutmainnah_k11107014
jawaban untuk Nuramanah
1. tentang apakah bahan bakar gas efektif dan efisien, menurut kami Iya, bahan bakar gas lebih efektif dan efisien mengurangi pencemaran dari kendaraan bermotor karena gas buang yang dihasilkan lebih ramah lingkungan dan tidak mengandung zat-zat berbahaya.kalaupun ada, konsentrasinya mungkin sangat rendah jika dibandingkan dengan BBM biasa.olehnya itu, ini banyak digunakan sebagai salah satu cara mengurangi polusi.yang menjadi masalah,keberadaannya mungkin masih jarang dan harganya mungkin relatif mahal.
2. tentang penerapan apa yang akhirnya akan dituju. program ini pada akhirnya mengharapkan manyarakat untuk dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk dapat menerapkan sistem transportasi yang tidak mencemari lingkungan dalam penerapan jangka panjang.dan daharapkan tujuan (lihat bagian tujuan bab 1) program ini dapat terlaksana dengan baik.terima kasih....

Anonymous said...

UMMU KALSUM UKKAS_K11108578 (TUBEL)KLMPK 9
FOr KLmpk 6 materinya menarik, yach lagi Hot2x bicara pencemaran Lingkungan,GLobaL wARmiNg..saya cuma menambahkan bahwa tekanan udara yang semakin tinggi dan menyebabkan iklim semakin panas bukan hanya dari gas buangan kendaraan tapi bisa juga dari kebisingan seperti bunyi klakson yg keras dan berkali-kali merupakan salah satu penyebab GlobaL WARming (umar fahmi idris, dalam seminar GO GREEN di gedung PKP UH)

Anonymous said...

mutmainnah_k11107014
menanggapi komentar Indra Wiastuti
tentang BBM dan Pertamax.mungkin penggunaan Pertamax ini akan sulit untuk direalisasikan mengingat harganya yang relatif tinggi dibanding BBM biasa.seperti yang kita ketahui, pengguna kendaraan di negara kita bukan hanya dari gol. ekonomi menengah keatas tetapi juga dari golongan ekonomi bawah yang kebanyakan menggunakan kendaraan sebagai sumber mata penaharian mereka, yang pastinya mereka lebih memilih yang menghasilkan banyak keuntungan dengan mengabaikan dampaknya pada lingkugan.tapi setidaknya tetap harus diusahakan.mungkin kedepannya pemerintah harus berusaha mengeluarkan BBM yang ramah lingkungan sekaligus deduai untuk gol.ekonomi rendah. trims ye....

Anonymous said...

mutmainnah_k11107014
menjawab pertanyaan Abd.Mustaqim Ode
1.tentang peran kota Manado. program ini adalah progaram antara Makassar dan Manado.Jadi Jelas Manado berperan di dalamnya.Kami mohon maaf lupa mencantumkan pera Pemda Kota Manado.Jadi perannya sama seperti peran Pemda kota Makassar yaitu menentukan titik-titik sampling pada masing-masing kota.Dari sana diambil sampel untuk diuji emisi gas buangnya.untuk lebih jelasmengenai kegiatannya, silakan baca makalahnya.
trimz....

Um2u^Jie said...

I HAve some Questions:
1.sebenarnya Program Langit biru ini pelaksanaanya kapan??jangan sampe cuma sekedar program doang g'ada realnya
2.apa solusi yang seharusnya dilakukan untuk mengurangi pasokan kendaraan (ekspor)dari luar negri semakin meningkat??
3.dikatakan bahwa program langit biru merupakan program yang bertujuan u/mengendalikan & mencegah pencemaran udara baik dari sumber bergerak maupun tidak bergerak,truzzz kenapa yang jadi patokan dsini hanya dari sumber bergerak??padahal pencemaran dari sumber yg tdk bergerak seperti industri jg memberi konstribusi yg cukup besar bagi pencemaran udara karena zat2 seperti Nitrogen oksida,sulfur dioksida,timah hitam serta ozone berasal dari industri...

nurjana said...

NURJANA K11107055

" bagaimana tindak lanjut pemerintah terhadap kendaraan yang hasil uji emisinya melebiihi standar yang di tentukan????

bagaimana reaksi masyarakat terhadap kegiatan pemerintah tersebut,,,
apakah ada feedback????

Um2u^Jie said...

UMMU KALSUM UKKAS_K11108578 (TUBEL) KLMPK 9
Saya cuma mau nanggapi berbicara masalah emisi kendaraan saya pikir sulit bagi Indonesia meminimalisirnya dengan melarang beroperasinya kendaraan yg sudah layak pakai karna lemahnya hukum dinegara kita or memang dasar Qtanya yg tidak pernah taat hukum?..kalaupun dibuatkan peraturan jarang ada yang terlaksana contoh kecil saja buang sampah sembarang tempat denda 5juta tp mpe sekarang saya belum pernah dengar kasus ada orang yg ditangkap or didenda gara2 buang sampah sembarang tempat?!hal yang paling mudah dilakukan adalah Tanam pohon disetiap pinggir jalan hingga mampu meminimalisir gas emisi yang akan menyebabkan kesehatan..seperti yg diorasikan oleh teman2 KL_FKM UH baru2 ini berorasi dalam rangka hari bumi dan rencananya penanaman pohon di terminal Daya...gitu dong kalu bukan Qta siapa lagi.save our earth.cayo teman2.btw dikoment sy yg satunya lupa cantumin nama... KL.....SEMUANGATZZZZ^_^

nurjana said...

NURJANA K11107055


apa sanksi yang diberlakukan bagi kendaraan yang hasil uji emisinya melewati ambang batas????


apa hanya berupa teguran atw sperti apa??

NURHIDAYAT (K11107041)-KLP.6 said...

NURHIDAYAT (K11107041)-KLP.6
jawaban untuk p'tanyaan sdr Adi Pratama:

Terima kasih atas pertanyaannya...

Adapun hambatan-hambatan yang dihadapi o/ pihak pelaksana diantaranya :
1. Sebagaimana kt ketahui bahwa salah satu upaya program langit biru adlh Penggunaan BBM, yaitu penggunaan bensin diganti ke Biofuel (Bahan Bakar Gas), atau bahan bakar Pertamax yang kandungan zat emisi berbahayanya sangat kecil.Program ini mngalami hambatan karena belum tersedia gas untuk angkutan umum maupun pribadi. Selain itu, energi masih disubsidi (murah) dan belum adanya keringanan untuk mesin dan peralatan hemat energi atau tambahan bea masuk yang tidak hemat energi.
2. Kurangnya partisipasi masyarakat dalam mengikuti penyuluhan ( maaf, kelompok kami lupa mencantumkan program ini.
3. Menurunnya penggunaan BBG mengingat belum tegasnya pemerintah dalam program diversifikasi energi dan pelaksanaan program langit biru serta ketegasan tentang keharusan kendaraan umum beralih ke BBG.

Sekian
Wassalam...

NURHIDAYAT (K11107041)-KLP.6 said...

NURHIDAYAT (K11107041)-KLP.6

Jawaban untuk p'tanyaan sdr Rina Fitrianty Awaliyah...

Upaya yang dilakukan pemerintah adalah Penggunaan BBM, antara lain:
1. Menjalankan peraturan dalam UU lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan emisi gas buang akan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan dan didenda maksimal 2 juta rupiah. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa aplikasi dari aturan ini masih sangat minim.
2. Berusaha mengurangi jumlah pete-pete dan menggantinya dengan bus, program ini masih dalam proses, perlu saudari ketahui bahwa pelebaran jalan di makassar merupakan langkah mewujudkan program untuk mengurangi pete-pete kedepannya...

Anonymous said...

A.SULASTRI K11107012 KLP7
PADA ROGRAM LANGIT BIRU YANG DILAKSANAKAN O/ ISTANSI PEMERITAH INI MENURUT SY BAGUS KRN MASIH MEMPERHATIKA PENCEMRAN UDARA DIMANA KT KETAHUI PENCEMARAN UDARA SEKARANG INI CUKUP MEMPERIHATIKAN DAN APABILA TDK DITANGANI SEGERAH AKAN MENIMBULKAN DAMPAK YANG LEBIH BERBAHAYA BAGI MANUSIA MAUPUN LINGKUNGAN DAN PADA PRORAM TERSEBUT TERDAPAT KERJASAMA PATNERSHIP YAITU COMMUNITI BASED DIMANA MELIBATKAN PARTISAPASI MASYARAKAT DAN BERBAGAI ISTANSI TETAPI TDK DIJELASKAN BENTUK PARTISIPASI APA yg DILAKUKAN KEDUANYA .TLNG dI JELASKAN ???

NURHIDAYAT (K11107041)-KLP.6 said...

NURHIDAYAT (K11107041)-KLP.6

jawaban untuk pertanyaan Farha Assagaff/K11108589(tubel)/Klp.10

Terima kasih ats komentarnya, namun menurut hemat kami pembahasan tentang NAB lebih tepat jika dibahas dalam mata kuliah pencemaran lingkungan sehingga kami lebih menekankan pada pembahasan bentuk kerja sama yang dilakukan..
Untuk informasi nilai ambang batas
dapat saudara akses pada keputusan menteri negara lingkungan hidup nomor.141 tahun 2003.

Adapun sanksi yang saja yang diberikan bagi pemilik kendaraan yang melanggar aturan uji kendaraan dapat dilihat dalam peraturan UU lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan emisi gas buang akan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan dan didenda maksimal 2 juta rupiah. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa aplikasi dari aturan ini masih sangat minim..

Terima kasih ats pertanyaannya..


Sekian...

tugas partnership said...

HETTI ISMA SULISTYAWATI (K11107619) KELOMPOK 9.

Dalam laporan anda dijelaskan jumlah perkembangan industri dan transportasi sudah melewati ambang batas, ini menunjukkan bahwa pertambahan jumlah kendaraan bermotor semakin pesat dan tidak dibarengi dengan fasilitas saran dan prasarana transportasi yang memadai.yang ingin saya tanyakan:

1). Bagaimana anda untuk mengatasi nilai ambang batas yang terjadi di daerah makassar khususnya yang semakin meningkat perkembangan industri dan transportasi.
2). Apa tindakan pemerintah daerah makassar agar pencegahan pencemaran udara baik dari sumber bergerak maupun tidak bergerak bisa mengurangi jumlah kendaraan bermotor di daerah makassar,kurang pesat dari yang sebelumnya dan bebas dari udara yang kotor.agar program langit biru bisa berjalan dengan lanjar..

Anonymous said...

SURYANI HZ
K11107631

jelaskan dan sebutkan pembagian tugas dari kelompok kerja di kelurahan Untia terdiri atas 3 (tiga) kelompok yang beranggotakan masing-masing 15 orang yang akan mengelola 30 ha areal penanaman?

menurut anda apa alasan dan faktor-faktor yang mempengaruhi sehingga sasaran pembangunan kehutanan saat ini lebih cenderung pada daerah hulu, sementara pada daerah pantai masih kurang mendapat perhatian sehingga tingkat pendapatan masyarakat masih rendah?

NURHIDAYAT (K11107041)-KLP.6 said...

NURHIDAYAT (K11107041)-KLP.6

jawaban u/ pertanyaan NURJANA K11107055

Adapun sanksi yang diberikan bagi pemilik kendaraan yang kendaraannya melewati ambang batas dapat dilihat dalam peraturan UU lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan emisi gas buang akan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan dan didenda maksimal 2 juta rupiah. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa aplikasi dari aturan ini masih sangat minim...

syukran ats pertanyaannya :-)

WsLm..

Anonymous said...

Erwinda Alwi Rachman K111 08 581 (tubel)Klp VII
Untuk Klp VI
Question...
Tolong dong dijelasin, sebenarnya bentuk kerjasama CBP itu seperti apa seeh?? Bagaimana karakteristiknya??
CBO dan NGO yang terlibat dari pihak mana saja??? And the last, terangin dong kelemahan dan kelebihan dari bentuk kerjasama CBP coz dalam makalahnya tuh ga` dicantumin!!!!
That`s all.......

Anonymous said...

Erwinda Alwi Rachman K111 08 581 (Tubel) Klp VII
Untuk klp VI
sSsaran!!!!!!!!!
Klo bisa, dalam makalahnya dicantumkan mengenai KepMen nya jangan cuma dicantumin di Daftar Pustakaaa.....
Trus yang perlu ditambain juga, mengenai dasar hukumnyaaaaa....
Thanxxxxxxxxxxxx

winda ajah said...

Untuk semuaaa kelompok!!!!!!!
Semangat yaaaaa, guys!!!!!!!!
Chayoooooo!!!!!!!!!
51 syndrome...

Anonymous said...

IRAWATI K11106009
Jawaban untuk Adi Pratama.
keuntungan-keuntungan yang didapat bukan berupa material,karena perlu kita ketahui bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk kemaslahatan bersama, adapun semua masalah biaya pelaksanaan dan ala yang digunakan itu semuanya disediakan oleh pihak kantor lingkungan Hidup SUMPAPUA, dan semua pihak yang ikut terlibat itu sebagai wujud dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemerintah.... jadi intinya "tidak ada keuntungan berupa material yang didapat oleh pihak siapa saja"
thanks atas pertanyaannya......

NURHIDAYAT (K11107041)-KLP.6 said...

NURHIDAYAT (K11107041)-KLP.6
Jawaban u/ p'tanyaan FITRIYANA/K11107621/KLPK 5

Menurut kami program langit biru belum dilaksanakan dengan baik oleh instansi yang terlibat, salah satu buktinya yaitu Sebagaimana kt ketahui bahwa salah satu upaya program langit biru adlh Penggunaan BBM, yaitu penggunaan bensin diganti ke Biofuel (Bahan Bakar Gas), atau bahan bakar Pertamax yang kandungan zat emisi berbahayanya sangat kecil.Program ini mngalami hambatan karena belum tersedia gas untuk angkutan umum maupun pribadi hal ini disebabkan karena pemerintah belum tegas dalam program diversifikasi energi dan pelaksanaan program langit biru.
Selain itu, energi masih disubsidi (murah) dan belum adanya keringanan untuk mesin dan peralatan hemat energi atau tambahan bea masuk yang tidak hemat energi.

Menanggapi pertanyaan saudara yang kedua, menurut hemat kami, pertanyaan saudara keluar dari pembahasan kami yang menekankan pada bentuk kerja sama sesuai dengan nama mata kuliah kita yaitu program partnership.

Terima kasih ats pertanyaannya...

sekian...Wassalam...^^

Anonymous said...

IRAWATI K11106009 DAN MUTMAINNAH K1107014
Jawaban untuk Fauzan....
1. seperti yang dijelaskan oleh bapk diperkuliahan partnership bukan hanya kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta saja tetapi dapat pula dialkukan kerjasama antara pemerintah dan pemerintah.
2.pd program langit biru ini benar kata anda bahwa sangat susah mengurangi jumlah kendaraan tapi dapat dilakukan dengan mengganti 3 pete-pete menjadi 1 bus.serta kendaraan yang telah berumur lebih dari 10 tahun agar melakukan perawatan secara rutin minimal tiap 3 bulan sekali. bukan hanya program langit biru yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi pencemaran udara tetapi masih ada program yang lain yaitu Adipura, dan penanaman pohon.
thank you............

Anonymous said...

SURYANI HZ
KLMPK 2
K11107631

1. Usaha apa saja yang telah dilakukan oleh negara berkembang untuk meminta agar negara industri maju mau memelopori pengurangan emisi karbon?

2. Menurut anda,gangguan kesehatan pada manusia secara umum itu seperti apa dan berikan contoh-contohnya?

Anonymous said...

IMELDA HAJWAN (K11107678) KLMK.6
1.Bisakah anda jelaskan secara detail mengenai prosedur kerja dari program langit biru dikota makassar dan manado....?
2. apakah tujuan dari program ini, sudah tercapai dikota makassar dan manado??

Anonymous said...

IRAWATI K11106009
untuk jawaban Efrain
1. untuk program lagit biru ini belum mewakili pengendalian pencemaran udara di Makassar dan Manado tetapi hanya merupakan salah satu program/kegiatan yang dilaksanakan oleh KLH SUMAPAPUA, masih banyak program yang lain, contohnya Adipura, penanaman pohon, dll. yang telah dilaksanakan periode tahun 2007-2008.dan sampel yang diambil di kota manado dan makssar yang telah diuji telah mewakili pencemaran udara di kota tersebut
2.kapasitas kendaran di kota makassar dan manado telah melewati jumlah yang sehharusnya seperti pete-pete yang telah beroperasi jumlahnya sangat banyak.
dan itu menyebabkan pencemaran udara karena timbal yang dihasilkannnya.
thanks for you................

Anonymous said...

nama : rena matasik
nim :k11107719
kelompok :4

"komentar sy mengenai hsl laporan dr klp 6 yaitu apa kekurangan dan kelebihan yg di dpt dari program langit biru tersebut baik dari pihak pemerintah setempat maupun dari masyarakat itu sendiri???

Anonymous said...

nama :rena matasik
nim :k11107719
kelompok :4

komentar sy yaitu apakah ada keuntungan dan kerugian yg di dapat oleh instansi yang terlibat dalam program langit biru tersebut???

Anonymous said...

INDRIANI/K11107021/KEL 2
1. Menurut kelompok Anda apakah Indonesia mampu seperti negara2 yang sudah menerapkan sistem pencegahan pencemaran lingkungan dgn mengganti mobil setiap 10 tahun sekali?
2. Kendala seperti apa yang mungkin dihadapi sehingga upaya penanggulangan tsb belum dpt teralisasi di Indonesia!

Anonymous said...

Hananang Waliyah (K11107024)
1. Dlm Laporan anda dikatakan bahwa kendaraan yG dilakukan uji Emisi yaitu kendaraan yG dibawah thn 2000. yg sy ingin tanyakan mengapa yG dilakukan uji Emisi hanya kendaraan yG dibawah tHn 2000 sJ aPakah kendaraan yG bR sKr tDk di uji jG. Bukankah yG namanya kendaraan pasti mengeluarkan emisi????
2. Brp Lama kerjasama tsb dilaksanakan? dan jika hubungan kerjasama tsb telah selesai apakah program ini dikembalikan ke pihak pemerintah atau ke pihak lainny????

Anonymous said...

A.SARAH NUR IKHLAS K1106090
1.Dalam uji yang dilaksanakan dalam program langit biru di kota maksssar dan menado dikatakan bahwa semua kendaraan khususnya mobil yang telah beroperasi sebelum tahun 2000 tidak meemnuhi syarat,apakah saat itu pemerintah memberikan sanksi yang tegas kepada pengguna mobil yng terbukti mencemari.dan apakah program ini masih dijalankan sampai saat ini?

2.Apakah program ini sudah berhasil mengurangi pencemaran di kota makassar dan menado? jika sudah bisakah anda menunjukkannya jika belum apa saja yang menjadi hambatan dalam program ini?

Anonymous said...

Nur Yusmah/K11106057/KLP.4

1. Dalam makalah ini, saya tidak menemukan keterlibatan produsen kendaraan dalam menciptakan suatu kendaraan yang ramah lingkungan. Padahal, salah satu pihak yang berpengaruh penting dalam hal ini adalah mereka. Apa alasannya sehingga produsen kendaraan tidak dimasukkan dalam mitra kerjasama?


2.Tingginya tuntutan ekonomi sering membuat masyarakat mau melakukan apa saja. Termasuk menggunakan kembali kendaraan yang tingkat emisinya tinggi. Bagi mereka, kebutuhan ekonomi terkadang lebih penting dari kesehatannya sendiri. Bagaimana mengantisipasi golongan masyarakat seperti ini?

Anonymous said...

Efrina Kala Tasik(K111 06 071) kelompok II

1. menanggapi jawaban yang diberikan sdri. Mutmainnah kepada sdri. Nuramanah bahwa bahan bakar gas lebih efektif dan efisien untuk mengurangi pencemaran pada kendaraan bermotor. pertanyaan saya, bahan bakar gas yang seperti apa ??? klo yang dimaksudkan adalah biofuel, menurut saya biofuel yang digunakan pada kendaraan adalah biofuel dalam bentuk cair dan bukan dalam bentuk gas.

2. mengenai pertamax, menurut saya, pertamax hanya cocok untuk kendaraan dengan SISTEM KOMPRESI diatas 9 : 1. dan sebagaian besar kendaraan tidak memiliki sistem kompresi 9 : 1.

Anonymous said...

RESKY SERLINDA/K11107150/KLP 10
Sebelumnya, maaf terlambat
"Z ingin memberi pertanyaan mengenai program Langit Biru ini...

1. Apakah program Langit Biru ini hanya membahas pencemaran udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor saja??? apakah polusi hasil pembakaran sampah tidak dibahas dalam program ini?
2. Jika ya, z minta saran dari teman2 klp 6 bagaimana cara untuk menangani masalah ini(polusi hasil pembakaran sampah)?
Trim's,,,"

Anonymous said...

nency imbo(k11107160)
1.komentar saya yaitu hanya mau memberi saran buat LPP Makassar kalau bisa pertemuan rutin bulanan yang diadakan sekali seminggu menjadi duakali seminggu dan tidak perlu ada silaturahmi karna itu bisa dilakukan saat pertemuan diadakan
2.sebaiknya pohon yang sudah ditanam sesering mungkin diperhatikan agar pertumbuhan pohon terkontrol dan saat ada pohon yang mati sebaiknya diganti dengan pohon baru

Anonymous said...

IRAWATI K11106009
Untuk jawaban Yunico...
1. kerjasama ini dilakukan setiap tahun, mengenai waktunya kami tidak mendapatkan info tentang hal itu, tapi menurut kami pelaksanaannya dapat dilaksanakan dalam 2 hari karena mereka hanya mengambil sampel dari jenis kendaraan bermotor yaitu mobil dalam 4 titik lokasi sampel yang diambil.
2. pengalihan penggunaan bensin ke biofuel itu adalah salah satu upaya untuk mengurangi emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor,masyarakat yang berekonomi lemah itu juga menjadi masalah tapi dengan begini masyarakat sadar untuk ikut berpartisipasi dalam pengendalian pencemaran udara sehingga mereka hanya menggunakan kendaraan seperlunya mengingat harga bahan bakar gas itu sangat mahal.
3. perlu anda ketahui bahwa bensin tidak mengandung timbal (Pb)tetapi timbal akan dihasilkan karena adanya pembakaran yang tidak sempurna...
terima kasih atas pertanyaannya yang sangat menantang....I like it

Anonymous said...

nency imbo(k11107160)
komentar saya yaitu
1.sebaiknya latar belakang makalah anda tidak perlu sepanjang itu,masukkan yang penting saja dan intinya
2.saya sangat setuju dengan program ini karna organisasi yang terlibat adalah organisasi yang sangat terkait
"thanks friend"

Anonymous said...

IRAWATI K11106009
Untuk jawaban Nurhalimah
1. ya betul sekali emisi yang dikelurkan oleh kendaraan yang telah beroperasi sebelum tahun 2000 itu melewati ambang batas, ini dikarenakan perawatan mesin kendaraan yang tidak teratur oleh pemiliknya, masalah sanksi kendaraan yang melewati ambang batas ini tidak diberlakukan di Makassar karena stakeholder Makassar masih berbaik hati dan memberikan kesempatan kepada masyarakatnya dgn memberikan saran untuk merawat mobilnya tiap 3 bulan sekali..
2. uji emisi dilaksanakan 2 kali dalam setahun (1 periode)yaitu pada bulan April dan Bulan November.
terima kasih atas pertanyaannya...

Anonymous said...

nency imbo
sori saya salah memasukkan komentar "thanks"

Anonymous said...

IRAWATI K11106009
Uuntuk jawaban OWILDAN..
1. hasil-hasil yang diperoleh dari KLH SUMAPAPUA hanya menjelaskan bahwa semua sampel yang telah diteliti emisinya melewati ambang batas karena telah beroperasi selama 10 tahun lebih dan karena perwatan yang teratur, kami tidak mendapatkan data-data yang detail tentang kadar emisinya dalam bentuk angka-angka.
2. kelebihan dan keuntungan yang didapatkan oleh setiap pihak yang terlibat itu tidak ada dalam bentuk material karena kegiatan ini dilaksanakan untuk kemaslahatn bersama dan keuntungannya hanyalah berdasarkan tujuan kegiatan yaitu agar masyarakat makassar dan masyarakat Manado menghirup udara segar.
3. kendala yang dihadapi cuma satu yaitu kurangnya kurangnya kesadarn dan kepedulian dari masyarakat utuk merawat kendaraanya,menggunakan kendaraan seperlunya, serta menggunakan bahan bakar yang rendah emisi contohnya Pertamax dan Biofuel (bahan bakar gas). mengatasi masalah ini pemerintah hanya menfasilitasi bahan bakar Pertamax rendah emisi serta telah megadakan penyuluhan-penyuluhan diberbagai pelosok masyarakat.
thank atas pertanyannya...
btw kamu rajin banget ya kirim pertanyaan..tapi tetap semangat. I like your spirit

Anonymous said...

IRAWATI K11106009
Untuk jawaban abdul Mustaqim ode...
1. ya ini bentuk kerjasama dua daerah yaitu kota Makssar, dan Kota Manado, karena kota ini adalah kota yang paling ramai di bagian SUMAPAPUA, bentuk kerjasamanya yaitu COMMUNITY BASED yang melibatkan masyarakat daerah.
2. kenapa disebut Langit biru bukan Udara bersih, saya pikir sama ya klo kita sebut langit biru artinya kita membutuhkan udara bersih. kita sebut langit biru karena program ini melihat dampak emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor dimana kendaraan bermotor itu beroperasi di luar ruangan atau di lingkungan luar yang dampaknya terlihat jelas pada langit/awan yang dalam wujud warna. langit yang biru pasti kelihatan segar dan bersih. sedangkan kalo hanya disebut udara bersih itu kesannya sangat sempit, dalm ruangan atau hanya pada lingkungan dimana manusia,hewan, dan tumbuhan membutuhkannya.
thanks atas pertanyaanya...

Anonymous said...

IRAWATI K11106009
Untuk jawaban resky serlinda
1. ya dalam program ini hanya mengendalikan pencemran udara akibat emisi kendaraan bermotor seperti pada pengertian langit biru yang telah kami sajikan dalam makalah kami.
2. polusi akibat pembakaran sampah itu juga mempunyai program tersendiri yaitu pengelolaan limbah padat. solusinya yaitu sangat sederhana. sampahnya diangkut ke TPA karena di TPA Tamangapa yang ada di Makassar sampahnya tidak dibakar tapi diolah menjadi Pupuk Kompos. bukankah Makassar telah menyediakan Ratusan Kontainer yang beroperasi di Kota Makassar Bukan??????
thanks atas tanggapan dan pertanyaannya....

Anonymous said...

IRAWATI K11106009
Untuk jawaban Nur Yusmah..
pertanyaanya sangat bagus sekali..
1. ya betul sekali saya sepakat sebaiknya produsen kendaraan juga ikut serta dalam kegiatan ini. tapi mugkin pihak Stakeholder makassar tidak mengikutsertakan produsen karena alasan Produsen kendaraannya bukan dari Indonesia sendiri tapi dari luar negri, serta sulitnya mengikutsertakan mereka bisa jadi karena miskomunikasi dan kendala Dana. coba anda bayangkan program langit biru yang diadakan oleh KLH SUMAPAPUA mengikutsertakan Produsen kendaraan dari Jepang. betapa hebatnya Makassar tapi ini bisa menjadi target kita alumni jurusan Kesling Fkm Unhas...
2.kita semua tahu bahwa masyarakat terkadang tidak peduli terhadap kesehatan mereka dengan cara preventif. dalam program ini ada beberpa penyuluhan yang telah diadakan untuk memberikan pemahaman terhadap risiko yang ditimbulkan emisi kendaraan bermotor, dan solusi yang paling baik adalah MEMULAI DARI DIRI SENDIRI DAN DARI SEKARANG...OKEY...
Thanks atas pertanyaannya yang sangat menarik..

Anonymous said...

aaaaaaaa

Anonymous said...

IRAWATI K11106009
Untuk jawaban Sarah Nur Ikhlas
1. semua sample yang diambil itu emisinya melewati ambang batas, namun kendaraanya tidak diberikan sanksi yang tegas karena peraturannya juga belum jelas, hanya pelaksana memberikan saran agar kendaraanya di rawat tiap 3 Bulan sekali.
2.masalah berhasil tidaknya itu relatif karena program langit biru ini merupakan salah satu kegiatan pengendalian pencemaran udar di Kota Makassar dan Manado.namun kegiatan ini membantu mengurangi zat-zat pencemar udara atau Polutan.
masalah yang dihadapi yaitu kurangnya kesadaran dan kepedulian dari masyarakat untuk merawat kendaraannya dan menggunakan bahan bakar rendah emisi contohnya pertamax. mungkin karena biayanya yang mahal kalie...so stakeholder tolong dong turunkan harga bahan bakar (pertamax) yang rendah emisi supaya program kegiatan ini berhasil...
cayooo kesling,.....
thanks atas pertanyaannya...

Anonymous said...

Juraini Pubalos/k11108580(tubel)kel.6
menanggapi pertanyaan sdri Febriyani Fatima Nurlette :
1. Peranan LSM dlm hal evaluasi, mis:Berdasarkan hasil pengawasan/pemantauan dilapangan mengenai pencemaran udara ternyata ada masalah maka LSM akan melakukan tindakan mis: Melaksanakan keg. kampanye ttg peningkatan kesadaran masyarakat mengenai masalah pencemaran udara.
2. Tindak lanjut serta pengawasan yg dilakukan olh dns perhubungan, mis :Bagi kendaraan yg melebihi ambang batas emisi gas buang maka akan diadakan sosialisasi dan pembinaan terhdp pemilik/pengemudi kendaraan bermotor serta memberikan sertifikat laik jalan bagi kendaraan yg lulus uji emisi gas buang.
tq vry mch......!!!!!

Anonymous said...

IRAWATI K11106009
Untuk jawaban hananang waliyah
1. ya mereka hanya menguji emisi kendaraan yang beroperasi sebelum tahun 2000, mangapa karena mesin yang beroperasi lebih dari 10 tahun cenderung tidak dapat berfungsi dengan baik dan mudah melakukan pembakaran tidak sempurna sehingga kadar Timbal (Pb) yang dihasilkan itu lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan yang baru dimana mesinnya masih dapat berfungsi dengan baik.
2. program ini adalah program tahunan dari KLH Sumapapua. hasil dari kegiatan ini diserahkan oleh pihak Dinas Perhubungan seperti yang dijelaskan pada makalah kami bahwa peranan dari Dinas Perhubungan adalah TINDAK LANJUT..
thanks atas pertanyaannya...

Anonymous said...

IRAWATI K11106009
Untuk jawaban Indriani
1. menurut kelompok kami Indonesia BISA melakukan perubahan ini, tetapi step by step karena perubahan itu butuh waktu. masalah penggantian kendaraan tiap 10 tahun terakhir itu masih sulit dilaksanakan oleh pemerintah karena...???aha..masalah biaya lagi.hehehe.biasa masalah umum BIAYA.tetapi tidak ada yang Imposible di dunia ini kalo kita tetap OPTIMIS, SO mulai dari diri sendiri mengendalikan pencemaran udara karena kendaraan anda.

2.kendalanya yaitu kurangnya ketegasan hukum dari Stakeholder, So pilihlah Wakil Rakyat yang TEGAS.hehehe
thanks atas pertanyaannya....

Anonymous said...

Juraini Pubalos/K11108580(Tubel)kel.6

Jawaban no.1 utk sdri Febriyana Rahima Nurlette :
1. Tujuan & Sasaran dari Prog.Langit Biru (PLB) blm tercapai sepenuhnya,hal ini disebabkan olh beberapa faktor : a)Koordinasi antara satuan kerja yg bertanggungjawab terhdp PLB blm terjalin dgn baik. b)Kebijakan & prosedur serta penyediaan sumber daya ats keg.pengendalian pencemaran udara belum memadai. c)Kegiatan pengujian emisi & penyampaian informasi mengenai kualitas udara tdk memadai akibatnya kurang tersedianya data ttg kondisi kualitas udara emisi, mis:kendaraan bermotor
Tq vry mch......!!!!!!

Anonymous said...

Juraini Pubalos/K11108580(Tubel)kel.6
Jawaban no.2 utk sdri Febriyana Rahima Nurlette :
2.Pemda kota Makzar melakukan penetuan titik lokasi dlm pengambilan sampel berdasarkan "Intensitas & derajat kejenuhan jalan". Example:Menurut hasil penelitian yg dilakukan olh dns Perhubungan kota makzar (2006) menunjukan bhw dari 36 titik jln di Makzar ada 12 titik (33,33%) ruas jln yg mengalami derajat kejenuhan diatas 50%. Artinya,pd titik-titk tsb terjadi kecenderungan utk macet akibat dari intensitas penggunaan jln shg mengakibatkan terkonsentrasinya pencemaran udara menjadi besar pd titik-titik ruas jln yg tlh ditentukan tsb.
Tq vry mch........!!!!!!!

Anonymous said...

JURAINI PUBALOS/K111o8580(Tubel)kel.6

Jawaban utk Ade Irmarianik :
1. Btk tindak lanjut dari dns perhubungan mis: a)Memberikan sertifikat laik jalan bagi kendaraan yg lulus uji emisi gas buang. b)Mengadakan sosialisasi & pembinaan terhdp pemilik/pengemudi kendaraan bermotor yg kendaraanya terbukti melebihi ambang batas emisi gas buang.
2. Keberhasilan yg dicapai Program Langit Biru dlm penurunan pencemaran udara di kota Makzar sejauh ini blm dpt diketahui / diukur secara pasti,hal ini disebabkan olh beberapa faktor: a)Pemda kota Makzar blm sepenuhnya melaksanakan ketentuan penanggulangan pencemaran udara. b)Kualitas udara ambien dikota Makzar blm dpt diketahui secara pasti. C)Pengujian emisi gas buang blm sepenuhnya dilaksanakan olh dns perhubungan kota Makzar. d)penegakkan hukum terhdp para pemilik kendaraan yg mengeluarkan emisi gas buang melebihi ambang batas blm dilaksanakan sebagaimanan mestinya.
Tq vry mch........!!!!!!!!

Anonymous said...

JURAINI PUBALOS/K11108580(Tubel)kel.6

Menanggapi pertanyaan dari Sri Wulandari :
1.Menurut saya kendaraan yg layak pakai adalah kendaraan yg laik jalan dlm arti kendaraan tsb lulus uji emisi gas buang.
2.Bhn bakar yg sebaiknya digunakan adalah bahan bakar yg ramah lingkungan, mis: Bensin dan Solar yg kandungan Timbel"Pb" (pd bensin) & Sulfur (pd solar) masih dibawah standar yg telah ditentukan.
3. Menurut saya kendaraan yg berpuluh-puluh thn masih bisa atau baik digunakan yg penting kendaraan tsb masih laik jalan & lulus uji emisi gas buang.
Tq vry mch......!!!!!!!!

Anonymous said...

JURAINI PUBALOS/K11108580(Tubel)kel.6

Menanggapi coment dari Sadrah Said :
"Ya..iyalah", Tdk semua pihak yg terlibat dlm Prog.Langit Biru dpt memberikan sanksi, krn hal ini menyangkut kewenagan yg berujung pd Tugas & fungsi masing2 dari pihak yg terlibat. "Coba anda bayangkan seandainya semua org didunia ini jadi penegak hukum...????" sdh pasti semua mengklaim dirinya adalah yg paling benar. "Apa kata DUNIA...??????
Tq vry mch.........!!!!!!!!!!!!

Anonymous said...

JURAINI PUBALOS/K11108580(Tubel)kel.6

Menanggapi coment dari Sadrah Said :
"Btk peduli yg dimaksud yaitu masyarakat di harapkan dpt melakukan aksi nyata dilapangan, dari aksi tsb diharapkan bisa berdampak pada penurunan kualitas pencemaran udara. Mis: Aksi menanam pohon ditempat-tempat yg diperkirakan mempunyai resiko terhdp terjadinya pencemaran udara. Seperti yg kita lakukan kemarin di Terminal Regional Daya..hehehe...,lupa yach??
Tq vry mch......!!!!!!!!

Anonymous said...

JURAINI PUBALOS/K11108580(Tubel)kel.6

Menanggapi coment dari Sadrah Said :
"Memang dlm makalah, kelp.kami lebih banyak membahas upaya penanggulangan pencemaran udara yg dititikberatkan pd kendaraan bermotor, hal ini disebabkan olh beberapa hal,diantaranya adalah :
1.Dari data yang kami akses, kami tdk mendapatkan data yg memadai ttg upaya penanggulangan pencemaran udara akibat aktivitas industri/pabrik.
2. Pencemaran udara dikota makzar lebih banyak disebabkan oleh kendaraan bermotor. Hal ini berdasarkan hasil penelitian dari Dns Pengendalian Lingkungan Hidup & Keindahan Kota Makazr.
Tq vry mch........!!!!!!!!!!

NURHIDAYAT (K11107041)-KLP.6 said...

NURHIDAYAT (K11107041)-KLP.6

Jawaban untuk pertanyaan A.SULASTRI K11107012 KLP7

Menanggapi pertanyaan dari saudari sulastri, menurut kami bentuk partisipasi masyarakat maupun instansi yang terkait sudah dipaparkan dengan jelas dalam makalah kami, yakni pada poin peranan mitra yang terlibat.

sekian...
Syukran atas pertanyaannya...

Anonymous said...

DEWI SARTIKA/ K111 07 017
1. Pencemaran udara merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang serius di Indonesia saat ini, terutama di kota-kota besar sejalan dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan peningkatan ekonomi transportasi. Jumlah kendaraan bermotor di jalan raya kian hari semakin meningkat, diakibatkan pula karena kemampuan membelinya semakin mudah.Menurut Anda siapakah yang bertanggungjawab pada masalah pencemaran udara di lingkungan akibat peningkatan kendaraan bermotor....^_^
2.Penggunaan BBM, yaitu penggunaan bensin diganti ke Biofuel (Bahan Bakar Gas), atau bahan bakar Pertamax yang kandungan zat emisi berbahayanya sangat kecil.kita ketahui kalau Biofuel dan pertamax harganya lebih mahal dari BBM,terus bagaimana dengan masy. ekonomi rendah kebawah yang blum tentu mampu membeli bahan tersebut tentu ini akan menimbulkan masalah baru di masyarakat. bagaimana klompok sudara menanggapi hal ini. TERIMAKASIH.....

NURHIDAYAT (K11107041)-KLP.6 said...

NURHIDAYAT (K11107041)-KLP.6

DEWI SARTIKA/ K111 07 017

1. Menurut kami yang bertanggung jawab adalah :
a. Pemerintah,termasuk di dalamnya eksekutif,legislatif dan yudikatif, merupakan suatu organisasi yang dipercaya secara sah, untuk mengemban tugas
mengendalikan dan mengatur tindakan masyarakat sehingga
kesejahteraan kolektif masyarakat dapat dipromosikan sedangkan hakhak
istimewa individu tetap dilindungi.
Dalam menjalankan tugasnya, Pemerintah membuat, mengeluarkan
dan menyebarluaskan berbagai kebijakan guna menciptakan dan membangun kondisi yang perlu untuk
mendukung pelaksanaan strategi pengendalian pencemaran udara.
b. Selain pemerintah, masyarakat sipil juga merupakan stakeholders yang sangat merasakan dampak pencemaran udara, karena bagaimana pun masyarakatlah yang menghirup udara. Namun di sisi lain, masyarakat juga merupakan pihak yang dalam aktivitasnya menyebabkan timbulnya pencemaran udara. Masyarakat sipil di dalam kesehariannya memiliki kepentingan dan kebutuhan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, agar sekelompok masyarakat dapat terus beraktivitas untuk memenuhi
kepentingan dan kebutuhannya
masing-masing tanpa memberikan dampak yang merugikan pada kelompok lainnya maka masyarakat
harus bersedia mengatur dirinya
sendiri ataupun diatur di dalam
kebijakan mengenai pengendalian
pencemaran udara yang dikeluarkan oleh pemerintah.
c. Stakeholder lain yang tidak kalah pentingnya yaitu pihak swasta sebagai pelaku bisnis yang memiliki kepentingan yang berbeda dengan masyarakat sipil. Aktivitas mereka berorientasi pada keuntungan, sehingga seringkali
mereka kurang peduli terhadap dampak pencemaran udara yang ditimbulkan akibat aktivitas mereka. Sebagai pihak yang kegiatannya banyak mengeluarkan emisi zat pencemar, pihak ini perlu diatur di dalam kebijakan pengendalian pencemaran udara. Namun di sisi lain, pihak
swasta mempunyai kepentingan agar kebijakan yang dikeluarkan tidak
menghalangi mereka untuk menjalankan bisnisnya. Selain itu perlu juga dilakukan pengawasan terhadap pihak swasta dalam
mengimplementasikan peraturan pengendalian pencemaran udara demi
tercapainya hasil yang diinginkan.

2.Menjawab pertanyaan anda yang kedua, sebenarnya hal itu masih menjadi masalah yg masih dalam tahap penanganan. Namun menurut hemat kami, seandainya pemerintah tegas dengan aturan yaitu menekan penggunaan kendaraan bermotor dan memperbanyak kendaraan umum yang ramah lingkungan, maka masalah itu dapat segera diatasi...


sekian...

Wassalam...

Anonymous said...

SRI YULIANA_K11107657. KEL.3

Data yang pernah dikeluarkan Biro Lingkungan Hidup DKI menyebutkan kontribusi sektor transportasi terhadap total pencemaran udara yang disebabkan asap knalpot mencapai 66,34%, industri 18,90%, pemukiman 11,21% dan sampah 3,68%.
1. Bagaimana dengan Biro Lingkungan Hidup kota Makssar dan Kota Manado? Adakah data yang dimiliki seperti halnya DKI Jakarta ?
2. Jika memang kota Makassar dan Manado memilik data seprti halnya DKI Jakarta. Mengapa Program Langit Biru di Kota Makassar dan Manado hanya program pengujian emisi kendaraan bermotor? .
3. Bagaimana pengedalian penyebab pencemaran udara lainnya seperti halnya industri, pemukiman dan sampah yang jumlahnya 33.66 ?

Anonymous said...

SRI YULIANA_K11107657. KEL.3

Program uji emisi yang diadakan di kota Makassar dan Manado ini dengan menguji kendaraan khususnya Mobil yang telah beroperasi sebelum tahun 2000, dimana hasil yang didapatkan adalah semua kendaran yang diuji tidak memenuhi syarat dengan kata lain melebihi ambang batas.
1. Bagaimana solusi dalam mengatasi masalah ini? Adakah aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemirintah?
2. Jika memang ada bagaimana bunyi aturan-aturan tersebut ?

Anonymous said...

NURHAENI K11107140, Kelompok 5
Sebelumnya maap,karena pertanyaannya telat...
Pertanyaannya simpel aja,
1. Apa tanggapan anda mengenai solusi yang disebutkan dalam program langit biru dengan kenyataan yg terjadi sekarang?
2. Adakah solusi lain yg lbh efektif,efisien dari kelompok anda yang mampu diterapkan utk mengurangi pencemaran udara di Makassar-Menado?

Anonymous said...

Muhamad subhan / K11107094 / kel.3
AssaLamualaikum. wr. wb
maaf terlambat ya..
1.Pertanyaan saya, kapan Program langit biru yang diadakan di Kota Makssar dan Manado dilaksanakan? Karena dalam bab pembahasan tidak disebutkan waktu pelaksanaan kegiatan. Bagaimana peran dari masing-masing stakeholder yang terlibat apakah telah terealisasi dengan baik atau tidak? apa saja kendala yang dihadapi oleh masing-masing stakeholder? Dan upaya kongkrit apa saja yang dilakukan untuk mencegah peningkatan polutan di kota makassar dan manado setelah program tersebut?
2.Komentar saya terhadap upaya penanggulangan yang kelompok Saudara sebutkan sudah baik tetapi yang ingin saya tambahkan adalah bagaimana masyarakat mau meminimalisir penggunaan kendaraan untuk hal-hal yang penting atau perjalanan jauh (mis. >0,5 km) apabila dalam jarak dekat lebih baik ditempuh dengan jalan kaki dan peran pemerintah untuk pengadaan ruang terbuka hijau serta taman-taman kota yang teratur di wilayah yang memiliki kadar polutan udara cukup tinggi seperti sepanjang jalan raya, tol, pasar, terminal, bandara, dll.
Thx for ur attention…

NURHIDAYAT (K11107041)-KLP.6 said...

NURHIDAYAT (K11107041)-KLP.6

Jawaban u/pertanyaan sdri. Erwinda Alwi Rachman K111 08 581 (tubel)Klp VII

Pengertian:

- CBP adalah salah satu bentuk partnership. CBP dapat terdiri dari perorangan, keluarga, atau perusahaan kecil.
- CBO memiliki peran utama dalam mengorganisasikan masyarakat ke dalam kegiatan bersama dan kepentingan mereka akan direpresentasikan dan dinegosiasikan dengan NGO dan pemerintah. Dalam hal ini CBO adalah Dinas perhubungan dan LLAJR.
- NGO berperan untuk menyediakan proses manajemen, menengahi negosisasi antara CBO dan lembaga yang lebih besar lainnya dalam hal bentuk jaringan kerjasama, pemberian informasi ataupun kebijasanaan.

Struktur Pembiayaan Prinsip Community-Based Provision (CBP):

- Community-based provision memiliki karakteristik khusus yaitu memerlukan biaya rendah dan biaya tersebut dapat dikatakan sebagai "modal"-nya yang telah disediakan oleh penyedia setempat beserta material mereka.

- Pengorganisasian dan biaya material biasanya disediakan oleh NGO-NGO, sumbangan-sumbangan, asisten pengurus pembangunan, pemerintah atau oleh komunitas tersebut. Dalam hal ini, NGO yg r'libat adalah LSM-LSM pencinta lingkungan.

- Pengetahuan setempat yang ada secara menyeluruh dapat mengikuti dengan pembangunan yang ada setidaknya dapat memberikan salah satu solusi dari kebutuhan biaya dimana tetap menjaga pengeluaran yang rendah.

Kelebihan CBP yakni membutuhkan biaya yang lebih sedikit serta melibatkan masyarakat secara langsung. Namun hal ini juga akan menjadi salah satu kelemahan manakala respon dari masyarakat kurang memadai.

Terima kasih ats pertanyaannya...

Sekian...
Wassalam...^_^

NURHIDAYAT (K11107041)-KLP.6 said...

NURHIDAYAT (K11107041)-KLP.6

Jawaban u/ pertanyaan NURHAENI K11107140, Kelompok 5

Menurut kami solusi yang ditawarkan dalam program langit Prog.Langit Biru (PLB) untuk mengatasi pencemaran udara blm tercapai sepenuhnya,hal ini disebabkan olh beberapa faktor : a)Koordinasi antara satuan kerja yg bertanggungjawab terhdp PLB blm terjalin dgn baik. b)Kebijakan & prosedur serta penyediaan sumber daya ats keg.pengendalian pencemaran udara belum memadai. c)Kegiatan pengujian emisi & penyampaian informasi mengenai kualitas udara tdk memadai akibatnya kurang tersedianya data ttg kondisi kualitas udara emisi, mis:kendaraan bermotorSebelumnya.

2. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pemeriksaan emisi secara berkala dan menerbitkan buku uji emisi dan pada setiap kendaraan dimana kendaraan yang tidak lulus atau tidak memiliki buku lulus uji emisi tidak diperkenankan untuk beroperasi...

Thx ats p'tanyaannya...

Wassalam...:-)

NURHIDAYAT (K11107041)-KLP.6 said...

NURHIDAYAT (K11107041)-KLP.6

Jawaban untuk pertanyaan ke-2 saudari SRI YULIANA_K11107657. KEL.3

Sebenarnya peraturan tentang uji emisi sudah ada dalam Undang-Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan. Adapun bunyi aturan tersebut adalah : pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan emisi gas buang akan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan dan didenda maksimal 2 juta rupiah. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa aplikasi dari aturan ini masih sangat minim.

OWILDAN WISUDAWAN.B/K1107699 said...

Saya pribadi mengucapkan thanks banget u/ jawaban dari saudari IRAWATI K11106009/kelompok 6 karena jawabannya sudah jelas...
saya harap tugas semacam ini dapat diperthankan karena saya lihat disini anggota kelompokx rajin banget jawab pertanyaan..
maju truz u/klp 6...wassalam
"we run to success"

Ruslan said...

Dear all,

Mohon maaf karena baru bisa kasi coment coz sy baru kembali dari luar daerah selama seminggu dan disana tdk ada access internetnya.

Terimakasih atas antusiasme seluruh peserta mata kuliah ini dalam memberikan komentar, pertanyaan dan saran kepada kelompok penyaji.

Komentar saya setelah melihat dan membaca seluruh tanggapan dan respon untuk topik ini adalah:
1. pertanyaan2 dari kelompok lain terlalu luas, sehingga kesannya jauh dari substansi materi kuliah kita yaitu PARTNERSHIP.
2. Sebenarnya inti dari tugas ini adalah bagaimana kita mengidentifikasi Program bidang Kesehatan secara umum atau Kesehatan lingkungan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pada level Kota/Kabupaten, Propinsi dan Pusat
3. Jenis/Model Partnership apa yg digunakan (mengapa/kemukakan alasan dan referensi)
4. identifikasi peran masing2 mitra yg terlibat.
5. kendala (keunggulan/kelemahan model partnership yg diterapkan)
6. Saran/usul model yg lebih tepat/baik (jika model yg diterpkan masih kurang optimal)

Jadi diskusinya lebih terarah pada substansi pencapaian kompoetensi mata kuliah itu sendiri (Program Partnership Kesehatan Lingkungan)

Thanks,
Bravo....
Ruslan

Anonymous said...

sumarni muchlis/ k 111 06 156
saya mau bertanya,
mengapa dipih kota makassar dan manado?
dan bagaimana evaluasi kerjasamanya?
apa pula yang menjadi target pencapaian kerjasama tersebut?
terima kasih,
wassalam.

sumarni muchlis

Agus@ kayu jabon said...

mampir nich...
menarik sekali blog anda dan saya menyukainya..
salam....

TUGAS MATA KULIAH PARTNERSHIP JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN FKM UNHAS 2010