Saturday 16 May 2009

PROGRAM PEMERIKSAAN KUALITAS AIR PDAM KOTA MAKASSAR

Adi Pratama
Nurhaeni
Fitriyana
Ronny Lekatompesy
Ezra Limbong
Nurhalima Tualeka


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang


Pada umumnya metode pembelajaran yang dilakukan hanya sebatas pemberian materi dan diskusi dalam kelas dan hal ini belum tentu efektif untuk meningkatkan kualitas mahasiswa. Dalam mata kuliah partnership sangat diperlukan pengamatan dengan terjun ke lapangan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk kerjasama yang banyak dilakukan pemerintah. Oleh karena itu, dosen mata kuliah partnership memberikan praktek langsung ke beberapa instansi terkait agar mahasiswa dapat lebih memahami kerjasama yang dilakukan dan peran masing-masing stakeholder.

B. Tujuan

1.Mengidentifikasi contoh program/proyek dalam bidang kesehatan lingkungan yang dilakukan oleh pihak instansi terkait dalam hal ini Bepedalda.
2.Mengidentifikasi tujuan proyek tersebut dilaksanakan.
3.Mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program/proyek tersebut.
4.Mengidentifikasi model kemitraan yang digunakan.
5.Mengidentifikasi peran masing-masing mitra/pihak yang terlibat.

BAB II
HASIL LAPORAN
A. Nama program / proyek

Nama program yang pernah dilakukan PDAM kota makassar dengan dinas kesehatan yaitu program pemeriksaan kualitas air PDAM .

B. Latar Belakang Program
Air merupakan unsur terpenting yang dibutuhkan oleh manusia, karena rata - rata 60% berat tubuh manusia terdiri dari air. Kualitas air yang diminum harus memenuhi persyaratan kesehatan, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Kualitas air minum yang tidak memenuhi syarat kesehatan mengakibatkan dampak buruk bagi kesehatan antara lain; penyakit pencernaan seperti diare, kolera, typhus, muntaber. Kualitas air minum yang tidak memenuhi syarat dapat terjadi karena diantara lain; kurangnya pemeliharaan terhadap sarana air bersih, belum terlindunginya sumber air bersih dari faktor risiko pencermaran serta perilaku pengguna air pada saat mengambil dan memanfaatkan air.

Kebutuhan atau pengelola penyediaan air minum yang menggunakan bahan baku air sungai untuk dijadikan air minum berisiko cukup besar untuk terjadinya kontaminasi kandungan limbah cair yang berasal dari industri, rumah tangga, rumah sakit, pestisida pertanian serta limbah padat yang berasal dari sampah. Kebutuhan air minum masyarakat diperkotaan saat ini sebagian besar diperoleh dari PDAM, hasil produksi PDAM sebenarnya masih berupa air bersih belum dapat digolongkan air minum, karena sampel air minum yang memenuhi syarat kesehatan secara bakteriologis baru mencapai 79,91% (data dari 113 kabupaten/kota).

Dengan adanya KemenKes no. 907/MENKES/SK/VII tahun 2002, maka hasil produksi PDAM perlu dilakukan pemeriksaan kualitas air baik secara biolagi maupun kimiawi dengan melakukan pengambilan dan pemeriksaan sampel air minum.

C. Tujuan
Untuk meningkatkan kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat khususnya di kota Makassar.

D. Organisasi mitra yang terlibat
- Pengelolah penyediaan air minum (PDAM)
- Dinas Kesehatan kota makassar

E. Model kemitraan yang digunakan
Berdasarkan peran masing-masing stakeholder yang terlibat model kemitraan yang digunakan program ini adalah Joint Venture.

F. Peranan masing-masing mitra yang terlibat

a. PDAM
Sebagai pemilik dan penanggung jawab serta penyandang dana dalam pelaksanaan kegiatan ini.
b. Dinas Kesehatan
Sebagai pengawas dan pemeriksa kualitas air minum serta ikut dalam pembiayaan pemeriksaan dan penanggung jawab dalam pelaksanaannya.

G. Keuntungan Masing-masing Mitra yang Terlibat
Mitra yang terlibat dalam kerjasama ini,keduanya mengatasnamakan pemerintah yang keuntungannya dapat berupa:
1.Kewajiban pemerintah sebagai penyedia fasilitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terpenuhi.
2. Adapun keuntungan dapat diambil langsung dari pembayaran/tarif penggunaan air.

H. Lingkup Kerja
Pengawasan kualitas air minum dalam hal ini meliputi:
1)Air minum yang diproduksi oleh suatu perusahaan, baik pemerintah maupun swasta yang didistribusikan ke masyarakat dengan sistem perpipaan.
2)Air minum yang diproduksi oleh suatu perusahaan, baik pemerintah maupun swasta, didistribusikan kepada masyarakat dengan kemasan dan atau kemasan isi ulang.

Kegiatan pengawasan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang meliputi:
1)Pengamatan lapangan atau inspeksi sanitasi
Pada air minum perpipaan maupun air minum kemasan, dilakukan pada seluruh unit pengolahan air minum, mulai dari sumber air baku, instalasi pengolahan, proses pengemasan bagi air minum kemasan, dan jaringan distribusi sampai dengan sambungan rumah bagi air minum perpipaan.

2)Pengambilan Sampel

Jumlah, frekuensi, dan titik sampel air minum harus dilaksanakan sesuai kebutuhan, dengan ketentuan minimal sebagai berikut:
a)Untuk Penyediaan Air Minum Perpipaan
(1) Pemeriksaan kualitas bakteriologi
(2) Pemeriksaan kualitas kimiawi
(3) Titik pengambilan sampel air
b)Untuk Penyediaan Air Minum Kemasan dan atau Kemasan Isi Ulang
Jumlah dan frekuensi sampel air minum harus dilaksanakan sesuai kebutuhan , dengan ketentuan minimal sebagai berikut:

(1) Pemeriksaan Kualitas Bakteriologi
- Air baku diperiksa minimal satu sampel tiga bulan sekali
- Air yang siap dimasukkan ke dalam kemasan minimal satu sampel sebulan sekali
- Air dalam kemasan minimal dua sampel sebulan sekali
(2) Pemeriksaan kualitas kimiawi
- Air baku diperiksa minimal satu sampel tiga bulan sekali
- Air yang siap dimasukkan kedalam kemasan, minimal satu sampel sebulan sekali
- Air dalam kemasan minimal satu sampel satu bulan sekali

(3) Pemeriksaan kualitas air minum

(4) Hasil pemeriksaan laboratorium harus disampaikan kepada pemakai jasa, selambat-lambatnya 7 hari untuk pemeriksaan mikrobiologik dan 10 hari untuk pemeriksaan kualitas kimiawi.

(5) Pengambilan dan pemeriksaan sampel air minum dapat dilakukan sewaktu-waktu bila diperlukan karena adanya dugaan terjadinya pencemaran air minum yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan atau kejadian luar biasa pada para konsumen.

(6) Parameter kualitas air yang diperiksa

- Parameter yang berhubungan lansung dengan kesehatan
a. Parameter mikrobiologi
b. Kimia an-organik
- Parameter yang tidak langsung berhubungan dengan kesehatan
a. Parameter fisik
b. Parameter kimiawi
(7) Parameter kualitas air minum lainnya selain dari parameter tersebut diatas, dapat dilakukan pemeriksaan bila diperlukan, terutama karena adanya indikasi pencemaran oleh bahan tersebut.

(8) Pada awal beroprasinya suatu sistem penyediaan air minum, jumlah parameter yang diperiksa minimal seperti yang tercantum diatas, untuk pemeriksaan selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuen pengambilan sampel pada penyediaan air minum perpipaan dan air minum kemasan atau isi ulang.

(9) Bila parameter yang tercantum tidak dapat diperiksa di laboratorium kabupaten/kota, maka pemeriksaanya dapat dirujuk ke laboratorium propinsi atau yang di tunjuk sebagai laboratorium rujukan

(10) Bahan kimia yang diperbolehkan digunakan untuk pengolahan air termasuk bahan kimia tambahan lainya hanya boleh digunakan setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan setempat.

(11) Hasil pengawasan kualitas air dilaporkan secara berkala oleh kepala dinas kesehatan setempat kepada pemerintah kota secara rutin, minimal tiga bulan sekali.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan

Program yang pernah dilakukan oleh Perusahaan Derah Air Minum yaitu Pemeriksaan Kualitas Air PDAM. Dimana melibatkan pemerintah yaitu Dinas Kesehatan dengan PDAM untuk memenuhi fasilitas dan kebutuhan masyarakat.
Dalam program ini model kemitraan yang digunakan adalah Joint Venture, dilihat berdasarkan peran masing-masing, dimana PDAM dan Dinas Kesehatan sama-sama sebagai penanggung jawab dan penyandang dana dalam program ini.

B. Saran
Pemerintah sebagai pemilik pemegang tanggungjawab penuh dalam menyediakan fasilitas kebutuhan masyarakat, untuk lebih memperhatikan lagi bagaimana kondisi fasilitas yakni penyediaan air, meskipun nantinya telah memenuhi syarat tapi perlu pengawasan sehingga masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas yang ada untuk memenuhi kebutuhannya dengan baik.

36 comments:

Anonymous said...

Erwinda Alwi Rachaman
K111 08 581 (TUBEL)
Klp. VII
Pertanyaan saya adalah :
Bentuk kemiraan seperti apa yang digunakan??? Apakah bentuk kerjasama/kemitraan yang digunakan dalam menjalankan program ini sudah meminimalisir hambatan2 yang mungkin akan memperlambat atau mengganggu jalannya program??? Adakah bentuk kemitraan yang lain yang dapat digunakan sehingga lebih mengoptimalakan jalannya program jika bentuk kerja sama yang digunakan ini belum sepenuhnya optimal???
Itu ajah...
ThanxXx!

Anonymous said...

Erwinda Alwi Rachman
K111 08 581 (TUBEL)
Klp.VII
Dalam program yang telah dijalankan ini ini apa feed backnya untuk masing-masing pihak???
Apa saja hambatan2 yang diperoleh dlm menjalankan program ini??? Dan apa solusi terbaiknya (saya meminta pemikiran anda sebagai seorang preventive)???
I think that`s all;)

Anonymous said...

sadrah said k11108585 tubel

Dalam makalah anda disebutkan bahwa bentuk kerjasama yang terjalin adalah joint venture, tolong jelaskan mengapa anda sebut demikian dan apa saja keuntungan dan kerugian dari bentuk kerjasama tersebut????

Makasih

Anonymous said...

NUR YUSMAH / K11106057 / KLP 4

1. Bisakah Anda jelaskan secara rinci maksud dari Program Join Venture itu? Trus, apakah yang terlibat alam program ini hanya PDAM dan Dinas Kesehatan? sementara areal pengawasan juga menyentuh perusahaan swasta yang memproduksi air minum? Mengapa mereka tidak dilibatkan?

2. Dalam judul dan pembahasan, Program ini terkait pemeriksaan kualitas air PDAM Kota Makassar. Yang ingin sy tanyakan, kenapa dalam inti program lebih banyak mengarah pada pemeriksaan air minum kemasan? Korelasix seperti apa?

nhi_na said...

mutmainnah_k111o7o14
Asslamu'alaikum..........
1. di makalah anda dikatakan bahwa keuntungan materil diperoleh dari tarif.yang jadi pertanyaan, apakah Dinas kesehatan juga memperoleh keuntungan dari tarif itu?
2. bagaimana tindak lanjut terhadap perusahaan yang ternyata memproduksi air dengan kadar bakteri yang tinggi?
makachi.....

Anonymous said...

ANDI VENY KURNIAWAN (K11107056) KLP.10
ASSALAMUALAIKUM............

1. APA FEEDBACK YANG DIDAPATKAN OLEH PEMERINTAH DALAM HAL INI PDAM DALAM KEGIATAN TERSEBUT?????

2. APA TINDAK LANJUT DARI KEGIATAN INI GUNA MENINGKATKAN KUALITAS AIR MINUM YANG SAMPAI KEPADA KONSUMEN????

Anonymous said...

ADEH IRMARIYANI SAPUTRI (K11107040)

1. Apa hambatan yg dihadapi pd proyek tsb???

2. apa perbedaan sistem pengawasan pada air minum yang didistribusikan melalui sistem perpipaan dengan yang melalui kemasan isi ulang?

Anonymous said...

indra wiastuti/k11107653
1. mengapa pada kerjasama ini menggunakan prinsip joint venture?
2. keuntungannya diperoleh daimana? dan pembagian keuntungannya bagaimana?

HESA said...

HETTI ISMA SULISTYAWATI /K11107619
KEL.9
1. darp laporan yang anda paparkan dalam tujuannya akan meningkatkan kualitas air minum di kota makassar .yang ingin saya tanyakan yang kita lihat selama ini kuaitas air bersih maupun air minum PDAM masih banyak kendala dan bisa dikatakan bau,berasa dan tidak jernih .bagaimana pemerintah dan dinas kesehatan ,emyika[i masalah ini agar bisa lebih baik ke depannya?
2. apakah program kerja anda berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan-hambatannya kalau ada saya mohon penjelasan dari kelompok anda.
thank you

Anonymous said...

RINA FITRIANTY AWALIAH (K11107603) KELOMPOK 9

1. Dari mana sumber air yang digunakan untuk dijadikan Air bersih/ air minum dalam Program ini??

2. Sampai Kapan Program ini berjalan? (kontrak kerjanya)?

..........

Anonymous said...

Sri Wulandari_K11107674_kel.8

1.Saya mau bertanya ,bisakah anda jelaskan bagaimana kualitas air minum dari isi ulang ,apakah pernah diadakan sampling dari PDAM tentang kualitas airNya ?
2. Siapakah sebenarnya yang berperan sebagai pihak swastanya ,bisa saya tau ?

thanksss...

NURHIDAYAT-K11107041-KLP.6 said...

Nurhidayat-K11107041-KLP.6

Assalamu 'alaikum...

1. Kerja sama ini berlangsung berapa tahun dan siapa yang berperan sbg pihak swasta...??

2. Kerja sama joine venture merupakan kerja sama pemerintah dan swasta dimana tanggung jawab dan kepemilikan ditanggung bersama dalam hal penyediaan pelayanan infrastruktur. Dalam kerja sama ini masing-masing pihak mempunyai posisi yang seimbang dalam perusahaan. Bisakah anda menjelaskan keseimbangan posisi antara dinkes dan PDAM dalam program yang anda paparkan..??

Sekian...

Wassalam...^^

Unknown said...
This comment has been removed by the author.
Unknown said...

fauzan h(k11106091)
apakah kelemahan dari kerjasama ini? karena dlihat dari realitas sekarang ini,
PDAM kota Makassar belum terlalu maksimal dalam melayani pemasokan air di rumah2,
apakah yang terjadi pada PDM tersebut?

Anonymous said...

Iyan Wahdaniyah K 11107666 kel.6

pertanyaan:
1. apakah program ini hanya melibatkan pemerintah? tdak adakan peran serta dari pihak swasta???
2. adakah hambatan yang dihadapi dalam program ini?? klo ada, apa??

Anonymous said...

A.sarah Nur Ikhlas/k11106090
1.Bagai manakah pengawasan untk perushaan air minum kemasan yg sudah sangat menjamur di makassar ini apa upaya yg telah dilakukan ?
2. bila ada perusahaan air yg terbukti adanya pencemaran air minm,apakah sanksi yg diberikan?

Anonymous said...

UMMU KALSUM UKKAS_K111 08 578

The first i just comment kenapa posting materinya terlambat sekali malah melewati deadline minggu yang ditetapkan??? n pertanyaan saya apa kiat yang dilakukan pihak PDAM agar suplai kemasyarakat tidak terkendala?dalam halini selain kerjasama or privatisasi swasta?

Anonymous said...

nama : rena matasik
nim : k11107719
klmpk: 4

sy ingin bertanya pada kelompok 5 yaitu:sampai sejauh mana program ini berjalan/sampai tahap dimana program ini dijalankan???

Anonymous said...

nama : rena matasik
nim:k11107719
kelompok :4

sy ingin bertanya:apakah masyarakat kota makassar sudah dapat mendapat air bersih?kalau belum, mengapa??

Anonymous said...

a.sulasteri (k11107012)klp7
pd program pemeriksaan kualitas air pdam kota mksr menurut sy sangat bagus tetapi tentnya ada kendala2 yang dihadapi,tlg dijelaskan kendala2 apa dan bagaimana cara mengatasi kendala tersebut?

nurjana said...

nurjana k11107055

1. berapa lama program ini berjalan??
apakah ada foollow up dari program ini?? krena jgan sampai program ini hnya dijalankn tanpa ada kontinuitas...

2. sejauh mana keberhasilan dari program pemeriksaan kualitas PDAM ini?? bagaimana respon masyarakat setelah jalannya program ini???

Anonymous said...

ANDI SURIANA K11107717

Kapan di lakukan dan apa hambatannya dan apakah tidak ada pengawasan dari pihak PDAM

Anonymous said...

Muhamad Subhan / K11107094 / kel. 3
pertanyaan:
Program yang kel. saudara paparkan mengenai pemeriksaan kualitas air PDAM, tapi dalam pembahasannya pada lingkup kerja meliputi Air minum yang diproduksi oleh suatu perusahaan, baik pemerintah maupun swasta yang didistribusikan ke masyarakat dengan sistem perpipaan, kemasan atau kemasan isi ulang. Bagaimana jika sumber air pada air kemasan yang ber berasal dari sumber lain(sumur bor/gali dan lainnya)?

OWILDAN WISUDAWAN. B/K11107699 said...

OWILDAN WISUDAWAN.B/K11107699
Kerjasama ini berlangsung berapa tahun dan siapa yang berperan sbg pihak swasta dalam kerjasama ini ?

Anonymous said...

Apakah pemeriksaan kualitas air yang ada di kota Makassar ini dapat berjalan secara efisien dan sesuai dengan apa yang diinginkan palanggan selama ini?? karena kita tahu bahwa warga Makassar sangat peka sekali terhadap hal yang berkaitan dengan air PDAM ini!

Anonymous said...

SUHARDIYANTI
K11107019
KELOMPOK IV

Apakah pemeriksaan kualitas air yang ada di kota Makassar ini dapat berjalan secara efisien dan sesuai dengan apa yang diinginkan palanggan selama ini?? karena kita tahu bahwa warga Makassar sangat peka sekali terhadap hal yang berkaitan dengan air PDAM ini!

Anonymous said...

1. Dalam bab lingkup kerja, tertulis"Air minum yang diproduksi oleh suatu perusahaan, baik pemerintah maupun swasta yang didistribusikan ke masyarakat dengan sistem perpipaan". Di tas ada tertulis pihak swasta, tapi kenapa pada bab mitra yang terlibat tidak tertulis, ada pihak swasta. Apakah memang ada pihak swasta ato tidak?.Kalo misalnya ada tolong disebutkan?
2.Tugas BPOM adalah mengawasi makanan dan minuman, tapi dalam program ini tidak dicantumkan dlm pihak yang terlibat, apakah memang tidak terlibat,klau tdk alasannya apa?
By. Muhammad Fajaruddin Natsir/K11107022

Anonymous said...

NURHAENI K11107140

Saya akan menjawab pertanyaan dari saudara Fauzan Hanafi.

Tidak ada kelemahan yang berarti dari kerjasama yang dilakukan antara PDAM dengan Depkes. Karena dalam pengupayaan pemeriksaan kualitas air PDAM sampai saat ini berjalan optimal, hanya terbentur dalam masalah ketepatan waktu pelaksanaan.

Perlu kami tekankan disini bahwa laporan yang kami buat membahas tentang Bagaimana kualitas air PDAM bukan dalam hal pemasokan/penyaluran air PDAM ke rumah-rumah. Untuk itu, kami mohon maaf karena tidak dapat menjawab pertanyaan anda mengenai pemasokan air ke masyarakat dengan lebih mendetail.

Anonymous said...

NURHAENI K11107140

Saya akan menjawab pertanyaan daru saudari Ummu Kalsum Ukkas.

Sebelumnya maaf, waktu postingan kami tidak sesuai dengan deadlinenya. Tidak ada niat dari kelompok kami untuk sengaja menunda-nunda tugas. Hal ini semata-mata dikarenakan proses pengurusan perijinan di pihak PDAM yang ternyata butuh waktu yang lama dan cukup bribet.

Selain kiat kerjasama, kami rasa pihak PDAM akan sulit dalam pengelolaan terlebih masalah pendistribusian/pemyuplaian. Karena salah satu alasan PDAM melakukan kerjasama yaitu minimnya dana dan tidak bisa dipungkiri bahwa proses ini membutuhkan biaya yang besar agar nantinya suplai masyarakat tidak terkendala.

Anonymous said...

Adi Pratama K11107060

Saya akan menjawab pertanyaan dari saudari Mutmainnah.

1. Keuntungan dari tarif yang telah diberlakukan, secara umum memang lebih banyak diperoleh oleh pihak PDAM. Tapi dalam hal ini, pihak dari DinKes juga memperoleh keuntungan dari tarif yang hanya digunakan untuk meningkatkan fasilitas pemeriksaan kualitas air agar hasinya lebih baik.

2. Pastinya, bagi perusahaan yang memproduksi air dengan kadar bakteri yang tinggi akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum/UU yang berlaku.
Namun sebelumnya kami tidak dapat memaparkan sanksi seperti apa, karena tidak ada dalam data yang kami peroleh.

Anonymous said...

ADI PRATAMA K11107060

Saya akan menjawab Pertanyaan dari saudara Owildan Wisudawan.

Pihak PDAM dan DinKes akan terus bekerjasama selama PDAM masih memproduksi air.
Kerjasama ini tidak melibatkan pihak swasta.

Anonymous said...

NURHAENI K11107140

Saya akan menjawab pertanyaan dari saudara Sadrah Said.

Kerjasama ini kami katakan joint venture karena dalam kedua pihak memiliki tanggung jawab bersama, dimana masing2 pihak menyumbangkan sumber daya mereka yang bisa saling "share" dalam menyelesaikan masalah infrastruktur.
Keuntungan yang diperoleh :
1.Kewajiban pemerintah sebagai penyedia fasilitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terpenuhi.
2. Adapun keuntungan langsung dapat diambil dari pembayaran/tarif penggunaan air.
Tidak ada kerugian yang berarti yang ditimbulkan dari kerjasama ini.

Anonymous said...

ADI PRATAMA, K11107060

Saya akan menjawab pertanyaan dari saudari A. Sulasteri

Tidak ada kendala yang cukup berarti dalam program kerjasama ini. Hanya sedikit terkendala dalam hal ketepatan waktu dalam pelaksanaan pemeriksaan kualitas air.
Solusi dari kami, hendaknya dari masing-masing pihak menyadari tanggungjawabnya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Anonymous said...

Selama ini kinerja PDAM selalu dioptimalkan ke arah yang lebih baik untuk memenuhi kepuasan jonsumen/pelanggan.
Dari data yang kami dapat, setiap lokasi/daerah telah memenuhi syarat dalam hal pemeriksaan fisik, kimia maupun bakteriologisnya. Dari data ini, bisa dikatakan program yang dilakukan berjalan secara efisien

Anonymous said...

NURHAENI, K11107140
Saya akan menjawab pertanyaan dari saudari Suhardiyanti.

Selama ini kinerja PDAM selalu dioptimalkan ke arah yang lebih baik untuk memenuhi kepuasan jonsumen/pelanggan.
Dari data yang kami dapat, setiap lokasi/daerah telah memenuhi syarat dalam hal pemeriksaan fisik, kimia maupun bakteriologisnya. Dari data ini, bisa dikatakan program yang dilakukan berjalan secara efisien

Anonymous said...

NURHAENI, K11107140

Saya akan menjawab pertanyaan dari saudari ADEH IRMARIYANI SAPUTRI (K11107040).

1. Tidak ada hambatan yang cukup berarti dalam pelaksanaan kerjasama ini, hanya kurang dalam hal ketepatan waktu dalam pelaksanaan pemeriksaan kualitas air.

2. Perbedaan sistem pengawasan air minum perpipaan dengan air minum kemasan/isi ulang yaitu dari jumlah dan frekuensi sampel air baik untuk pemeriksaan kualitas bakteriologi maupun kimiawi.

TUGAS MATA KULIAH PARTNERSHIP JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN FKM UNHAS 2010